TATA KELOLA PERIZINAN, RISIKO KORUPSI, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Transparency International Indonesia (selanjutnya disebut “TI Indonesia”) menyampaikan Pendapat Hukum Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 217/G/LH/2026/PTUN-JKT, suatu perkara Gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

Pendapat ini disampaikan untuk memberikan perspektif berbasis riset mengenai hubungan antara tata kelola perizinan sumber daya alam, kerentanan korupsi, efektivitas pengawasan, dan dampaknya terhadap lingkungan hidup serta masyarakat. Bagi TI Indonesia, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Perizinan merupakan pintu masuk bagi pemanfaatan sumber daya alam; kualitas proses pemberian izin menentukan seberapa kuat kepentingan publik terlindungi; pengawasan menentukan apakah legalitas yang diberikan negara tetap dijalankan sesuai syarat; sedangkan transparansi dan akuntabilitas menentukan apakah penggunaan kewenangan itu dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Kontribusi utama TI Indonesia dalam perkara a quo karena itu bukan untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh para Tergugat. Penilaian mengenai tindak pidana harus tunduk pada proses dan standar pembuktian pidana. Amicus Curiae ini menunjukkan hal yang berbeda: riset TI Indonesia secara berulang menemukan pola kerentanan tata kelola berupa ketertutupan informasi, kualitas pelaporan antikorupsi yang rendah, keterpaparan korporasi ekstraktif terhadap orang dengan pengaruh politik, tumpang tindih konsesi, masalah verifikasi data, serta lemahnya kapasitas dan efektivitas pengawasan. Pola tersebut relevan untuk menilai apakah kewenangan administrasi pemerintahan telah digunakan secara cermat, terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umum.

Download Amicus selengkapnya di sini

 

 

Hubungi kami​:

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved