Transparency International Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh aktivitas organisasi, termasuk dalam penyajian konten dan data kepada publik.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kami menyediakan kanal Pengaduan dan Whistleblowing System (WBS) ini untuk menerima laporan terkait:

  • ketidaksesuaian, kesalahan, atau informasi yang menyesatkan dalam konten dan data yang dipublikasikan;
  • pelanggaran kode etik, kebijakan internal, atau prinsip integritas organisasi;
    dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, fraud, atau praktik korupsi;
  • serta tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh Tim Transparency International Indonesia yang berpotensi merugikan individu, kelompok, atau kepentingan publik.

Kami menjamin bahwa setiap laporan akan:

  • ditangani secara rahasia dan aman;
  • ditinjau secara independen dan objektif;
  • ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Kami juga menjunjung tinggi prinsip “perlindungan pelapor (whistleblower protection)”. Pelapor yang bertindak dengan itikad baik akan dilindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, diskriminasi, maupun tindakan balasan (retaliasi).

Kami mendorong pelapor untuk menyampaikan informasi secara jelas, disertai bukti pendukung apabila tersedia, guna memastikan proses penanganan yang efektif dan akuntabel.

Partisipasi Anda sangat penting dalam membantu kami menjaga standar integritas organisasi serta memastikan bahwa seluruh aktivitas kami tetap berpihak pada kepentingan publik.

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengirimkan surel ke email resmi: pengaduan@transparansi.id cc info@ti.or.id  atau melalui mengisi form dibawah ini.

Hubungi kami​:

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved