Transparency International beserta Transparency International Indonesia dengan hormat mengajukan Dokumen Brief Amicus Curiae ini untuk membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengkaji implikasi konstitusional dan sistemik dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2026”).
Transparency International beserta Transparency International Indonesia mengkaji ketentuan yang dipersoalkan oleh Koalisi Anti Pencucian Uang Danantara dari perspektif pencegahan korupsi, pemberantasan pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), transparansi kepemilikan manfaat (Beneficial Ownership), pemulihan aset, serta integritas sistem keuangan nasional dan internasional yang kemudian dituangkan dalam dokumen Amici Curiae ini.
Dokumen Brief Amicus Curiae ini tidak mempersoalkan legitimasi tujuan Negara untuk memobilisasi modal swasta bagi pembangunan nasional. Dokumen ini juga tidak berpendapat bahwa setiap investor yang membeli Patriot Bond, Merah Putih Bond, atau instrumen utang khusus lainnya yang disediakan Danantara, berarti memiliki aset ilegal.
Sebaliknya, kekhawatiran Amici lebih spesifik pada kemungkinan suatu mekanisme pembiayaan publik menjadi sangat rentan terhadap aliran keuangan ilegal ketika partisipasi dalam mekanisme tersebut disertai perlindungan hukum dari penuntutan, pembatasan penggunaan informasi transaksi untuk perpajakan, dan pembatasan penggunaan informasi yang sama sebagai alat bukti di pengadilan. Perlindungan tersebut tidak hanya dapat melemahkan kemampuan negara untuk mengidentifikasi, menelusuri, dan menyelidiki dana yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, tetapi juga dapat menimbulkan risiko yang lebih luas bagi kepentingan publik, termasuk terhadap integritas fiskal dan keberlanjutan utang negara.
Kekhawatiran ini menjadi lebih serius apabila instrumen utang yang diterbitkan Danantara memperoleh dukungan atau jaminan negara. Jika negara pada akhirnya harus menanggung, baik secara langsung maupun tidak langsung, kewajiban pembayaran utang tersebut, maka risiko fiskalnya juga akan ditanggung oleh publik.
Risiko tersebut menjadi semakin besar apabila perlindungan hukum pada Pasal 50A mempersulit otoritas berwenang untuk mendeteksi, memeriksa, atau menggunakan informasi mengenai dana ilegal yang mungkin masuk melalui instrumen utang tersebut. Kondisi ini dapat menciptakan kerentanan laten: Jika uang kotor masuk ke dalam skema pembiayaan negara tanpa pemeriksaan yang memadai, risiko yang paling besar adalah rusaknya reputasi dan integritas sistem keuangan dari dalam. Dana tersebut mungkin baru terungkap kemudian melalui evaluasi Financial Action Task Force (FATF), kerja sama penegakan hukum lintas negara, pemeriksaan kreditur internasional, atau penilaian lembaga keuangan dan lembaga pemeringkat. Pada saat itu, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut asal-usul dana, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap tata kelola dan kredibilitas keuangan negara. Skandal “tuna bonds” di Mozambik mungkin cocok untuk menggambarkan bagaimana kerentanan dalam transparansi dan pengawasan pembiayaan publik dapat secara tiba-tiba merusak kepercayaan pasar dan kredibilitas keuangan suatu negara.
Oleh karena itu, Pasal 50A tidak hanya perlu dinilai dari perspektif anti-pencucian uang, tetapi juga dari potensi risikonya terhadap integritas fiskal dan keberlanjutan utang negara.
Download Amicus selengkapnya di sini
Keterangan Ahli _Wijayanto Samirin di sini
Keterangan Ahli Yunus Husein di sini




