Transparency International Indonesia (selanjutnya disebut TI Indonesia) menyampaikan Pendapat Hukum Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sehubungan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang diajukan melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026, berdasarkan surat gugatan bertanggal 15 September 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
Gugatan diajukan oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami sebagai Para Penggugat; ditujukan kepada sepuluh Tergugat, meliputi Presiden, Wakil Presiden, kementerian terkait, kepolisian, BNPB, dan Gubernur Kalimantan Barat, serta tujuh belas Turut Tergugat dari unsur pertanahan dan pemerintah daerah. Penggugat mendalilkan pembiaran, kelemahan pengawasan, kegagalan penanganan asap, dampak kesehatan serta ekonomi, dan meminta langkah darurat, pemulihan, audit lingkungan, publikasi tumpang susun areal terbakar dengan konsesi, serta pencegahan keberulangan.
Amicus ini menggunakan hasil penelitian TI Indonesia dan publikasi terkait sebagai konteks analisis tata kelola. Pendapat hukum ini tidak menyatakan seluruh dalil Penggugat telah terbukti, tidak menentukan kesalahan atau unsur PMH para Tergugat, dan tidak menggantikan kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa fakta, kompetensi absolut, tata cara class action, hubungan kausal, serta tuntutan yang dapat dikabulkan menurut hukum.
Download amicus selengkapnya di sini




