
AMICUS CURIAE DALAM PERKARA MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XXIV/2026
Perkara ini pada dasarnya merupakan pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun

Perkara ini pada dasarnya merupakan pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun

Transparency International beserta Transparency International Indonesia dengan hormat mengajukan Dokumen Brief Amicus Curiae ini untuk membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengkaji

Transparency International Indonesia (selanjutnya disebut TI Indonesia) menyampaikan Pendapat Hukum Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sehubungan dengan gugatan Perbuatan Melawan

Transparency International Indonesia (selanjutnya disebut “TI Indonesia”) menyampaikan Pendapat Hukum Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 217/G/LH/2026/PTUN-JKT,

Risiko korupsi dalam tata kelola sumber daya alam perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti. Risiko tersebut merujuk
Hubungi kami:
Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5, RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id
© Transparency International Indonesia. All right reserved