Risiko korupsi dalam tata kelola sumber daya alam perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi yang telah terbukti. Risiko tersebut merujuk pada kerentanan dalam struktur kewenangan, prosedur administratif, dan mekanisme pengawasan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, manipulasi informasi, atau pengabaian kepentingan publik. Kerentanan ini dapat muncul sejak perencanaan pembangunan, perizinan, pengadaan tanah, hingga pengawasan lingkungan. Karena itu, pemenuhan prosedur adm
Hasil penelitian TI Indonesia melalui Infrastructure Corruption Risk Assessment Tool (ICRAT) dan kajian tata kelola pertambangan nikel menunjukkan bahwa risiko korupsi dapat berkaitan dengan ketimpangan kekuasaan, keterbatasan transparansi, serta lemahnya pengawasan terhadap keputusan pembangunan. Sementara itu, penilaian keterbukaan informasi terhadap 121 perusahaan pertambangan menunjukkan skor rata-rata pengungkapan antikorupsi sebesar 0,31 dari 10 dan aspek sosial serta hak asasi manusia sebesar 0,30 dari 10. Temuan tersebut menggarisbawahi pentingnya informasi yang dapat diverifikasi dan mekanisme pengawasan independen. Namun, rendahnya keterbukaan informasi tidak dapat disamakan dengan pembuktian adanya korupsi atau pelanggaran hukum (TI Indonesia, Penilaian Risiko Korupsi Infrastruktur di Indonesia, 2023; Industri Keruk Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multi Dimensinya, 2024; Transparency in Corporate Reporting: Penilaian Perusahaan Tambang di Indonesia, 2024).
Keterbatasan transparansi juga tercermin dalam penelitian Transparency in Corporate Reporting: Penilaian Perusahaan Tambang di Indonesia (2024). Penilaian terhadap 121 perusahaan pertambangan menunjukkan skor rata-rata keterbukaan informasi antikorupsi sebesar 0,31 dari 10 dan aspek sosial serta hak asasi manusia sebesar 0,30 dari 10. Hasil tersebut mengukur keterbukaan informasi yang dipublikasikan, bukan membuktikan terjadinya korupsi atau pelanggaran hukum. Namun, temuan ini menegaskan pentingnya informasi yang dapat diverifikasi serta pengawasan independen terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam (TI Indonesia, Transparency in Corporate Reporting: Penilaian Perusahaan Tambang di Indonesia, 2024).
Dari perspektif keadilan gender, lemahnya transparansi dan akuntabilitas dapat memperbesar ketimpangan perempuan dalam mengakses informasi, sumber daya, dan pengambilan keputusan. Hal ini tergambar dalam Laporan Audit Sosial Komunitas: Suara Warga atas Pembangunan Kawasan Industri Takalar (2025), yang mendokumentasikan keterbatasan informasi dan partisipasi perempuan petani rumput laut dalam pembangunan PSN Kawasan Industri Takalar. Penelitian tersebut juga mencatat kekhawatiran terhadap perubahan akses ruang pesisir, terganggunya kegiatan ekonomi dan domestik, serta keberlanjutan penghidupan perempuan. Sementara itu, penelitian TI Indonesia di Desa Sagea, Halmahera Tengah, menunjukkan bahwa gangguan terhadap akses air dan pangan dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga, beban kerja perawatan, dan kebutuhan perempuan untuk mencari tambahan penghasilan (TI Indonesia, Laporan Audit Sosial Komunitas: Suara Warga atas Pembangunan Kawasan Industri Takalar, 2025; TI Indonesia, Industri Keruk Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multi Dimensinya, 2024).
Dari perspektif keadilan gender, lemahnya akuntabilitas dapat memperbesar ketimpangan akses perempuan terhadap informasi, sumber daya, dan pengambilan keputusan. Temuan Audit Sosial Komunitas Kawasan Industri Takalar serta penelitian di Desa Sagea menunjukkan bahwa keterbatasan partisipasi dan perubahan akses terhadap sumber daya pesisir, air, serta pangan dapat mempengaruhi penghidupan dan meningkatkan beban domestik perempuan. Persoalan ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan pembangunan tidak selalu tercermin dalam indikator ekonomi atau kepemilikan formal, sehingga diperlukan mekanisme yang mampu mengidentifikasi pengalaman dan kebutuhan perempuan secara lebih menyeluruh (TI Indonesia, Laporan Audit Sosial Komunitas: Suara Warga atas Pembangunan Kawasan Industri Takalar, 2025; Industri Keruk Nikel: Korupsi Struktural dan Dampak Multi Dimensinya, 2024).
Pentingnya kesetaraan substantif juga diperkuat melalui kajian TI Indonesia mengenai pengarusutamaan GEDSI dalam Program Makan Bergizi Gratis. Temuan mengenai desain awal kebijakan yang masih dikategorikan gender blind memperlihatkan bahwa perlakuan yang tampak netral secara administratif belum tentu menjamin perlindungan setara apabila kebutuhan dan hambatan kelompok terdampak tidak diperhitungkan. Dalam pengelolaan sumber daya alam, perspektif tersebut relevan untuk menilai kecukupan jaminan partisipasi, akses informasi, dan perlindungan hak perempuan, sebagaimana berkaitan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (TI Indonesia, Peluang dan Tantangan Pengarusutamaan GEDSI dalam Program Makan Bergizi Gratis, 2026).
Dengan demikian, perspektif pencegahan korupsi dan kesetaraan substantif saling melengkapi dalam menilai pengaturan kewenangan negara atas sumber daya alam. Transparansi, akuntabilitas, pengelolaan konflik kepentingan, dan partisipasi bermakna diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap kelompok yang menghadapi ketimpangan struktural. Dalam perkara a quo, perspektif tersebut menjadi kerangka untuk menilai kecukupan jaminan konstitusional dalam masing-masing norma yang diuji, tanpa menganggap bahwa keberadaan risiko korupsi dengan sendirinya membuktikan inkonstitusionalitas suatu ketentuan.
Download Amicus Selengkapnya di sini




