AMICUS CURIAE DALAM PERKARA MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XXIV/2026

Perkara ini pada dasarnya merupakan pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Sedangkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan: “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.

Pemohon dalam perkara ini adalah Reza Sudrajat dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia atau lebih dikenal sebagai Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G). Pemohon I merupakan seorang Guru honorer yang mengabdikan dirinya untuk pendidikan. Dengan adanya objek permohonan a quo, yaitu penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi, maka hak konstitusional Pemohon I untuk mendapatkan kepastian kerja serta hak atas kesejahteraan menjadi berkurang. Dalam permohonannya, Pemohon I mendalilkan salah satu kerugiannya adalah bahwa pengunaan anggaran pendidikan untuk MBG padahal kondisi kesejahteraan guru masih sangat kurang adalah pelanggaran hak konstitusional Pemohon I. Selain itu, Pemohon II yang merupakan badan hukum berbentuk perkumpulan dalam Anggaran Dasarnya telah menyatakan bahwa salah tujuan organisasinya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan Profesinya, mengupayakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang demokratis, non diskriminatif, berkeadilan, transparan dan partisipatif, dan ikut serta dalam mewujudkan tercapainya pendidikan bagi semua. Dengan adanya penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, maka Pemohon II mengalami kerugian dalam mencapai tujuannya.

Pada intinya, Permohonan Perkara 55/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa pasal-pasal yang diuji menyebabkan adanya “pembelokkan” anggaran yang seharusnya digunakan kepada pendidikan, menjadi anggaran Makan Bergizi Gratis yang berkaitan dengan fungsi kesejahteraan sosial dan fungsi kesehatan.

Download Amicus selengkapnya di sini

Hubungi kami​:

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved