Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TI ID), dan YAPPIKA, mengingatkan DPR RI agar proses penunjukan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI dilakukan secara jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan integritas lembaga dan bukan untuk kepentingan politik jangka pendek. Koalisi masyarakat sipil sebelumnya telah mengingatkan Panitia Seleksi, Presiden, hingga DPR RI untuk memastikan proses seleksi dijalankan secara terbuka, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan, serta menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.
DPR telah memiliki rujukan yang jelas untuk menetapkan pimpinan pengganti, yakni hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode 2026-2031 yang telah disertai nomor urut termasuk pada calon yang berada pada daftar cadangan. Setelah 9 calon pimpinan Ombudsman dinyatakan terpilih, kandidat yang seharusnya mengisi posisi PAW berada pada nomor urut berikutnya yaitu Wahidah Suaib. Calon tersebut sejauh ini juga tidak memiliki catatan yang menimbulkan persoalan integritas. Oleh karena itu, DPR semestinya menjadikan hasil seleksi tersebut sebagai acuan utama. Mengabaikan urutan tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, independensi, dan motif di balik proses pengambilan keputusan.
Pernyataan ini perlu kami sampaikan karena dalam beberapa hari terakhir pimpinan DPR dalam sidang penetapan tidak secara terang menyebut nama PAW Anggota Ombudsman. Terlebih sebelumnya terdapat pernyataan anggota DPR yang menyebut tidak wajib mengikuti nomor urut hasil seleksi. Informasi yang beredar kemudian simpang siur dan muncul dugaan bahwa calon yang ditetapkan sebagai PAW adalah Radian Syam, calon yang dalam hasil seleksi berada pada nomor urut 11 dan merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan Ombudsman. Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman harus diisi oleh figur yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, DPR tidak patut memilih calon yang memiliki kedekatan atau rekam jejak dengan kepentingan politik praktis. Bersih dari konflik kepentingan wajib menjadi pertimbangan serius karena berpotensi menggerus independensi Ombudsman.
Pemilihan PAW Anggota Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar sebagai pengisian kekosongan jabatan. Proses ini harus menjadi momentum untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Oleh sebab itu, DPR harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada rekam jejak integritas, kompetensi, independensi, dan proses seleksi yang akuntabel.
Jakarta, 24 Juli 2026
Indonesia Corruption Watch
Transparency International Indonesia
YAPPIKA