Jakarta, 4 Oktober 2026 – Terbitnya susunan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada 1 Oktober 2026 menandai babak baru revisi UU Pemilu yang diampu Komisi II DPR RI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu apresiasi perkembangan ini dengan catatan sebagai langkah yang sangat terlambat setelah menjadi Prolegnas sejak 2 tahun lalu. Keterlambatan ini membuat Panja harus bekerja dengan cepat di tengah keterbatasan waktu yang ada menjelang tahapan Pemilu 2029.
Pembentukan Panja harus segera diikuti kerja legislasi yang terukur, partisipatif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Panja menghadapi agenda besar, mulai dari menindaklanjuti berbagai putusan MK, memperbaiki tata kelola penyelenggaraan, hingga merancang desain sistem pemilu yang menjamin kepastian hukum dan hak politik warga. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa revisi harus bertumpu pada evaluasi berbasis bukti serta diarahkan pada kodifikasi pengaturan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang konsisten. Percepatan penyusunan tidak boleh mengurangi kualitas kajian maupun kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap proses pembahasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Wajib Dipatuhi
Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindak lanjut putusan MK merupakan kewajiban konstitusional. Panja perlu menyusun inventarisasi seluruh putusan yang relevan beserta matriks pelaksanaannya, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan berikutnya. Perumusan norma harus mengikuti amar dan pertimbangan hukum yang relevan, disertai pengaturan transisi yang menjamin kesinambungan pemerintahan, periodisasi pemilu, dan perlindungan hak konstitusional warga.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak dapat diperlakukan sebagai rekomendasi yang boleh dipilih menurut kepentingan politik. Menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan atau mengabaikan pemaknaan konstitusional MK akan menghasilkan pengaturan yang bertentangan dengan konstitusi dan menempatkan penyelenggaraan pemilu di atas dasar hukum yang bermasalah. Karena itu, kepatuhan harus diwujudkan dalam rumusan pasal, bukan sekadar dinyatakan dalam naskah akademik. DPR dan Pemerintah tetap memiliki ruang merancang kebijakan, tetapi ruang tersebut tidak boleh melampaui apa lagi menyimpangi konstitusi dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Panja RUU Pemilu Wajib Memastikan Partisipasi Masyarakat yang Bermakna
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panja untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna sejak penyusunan, serta mendorong keberlanjutannya pada pembahasan hingga persetujuan RUU. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukannya. Standar tersebut harus dibaca bersama Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Partisipasi merupakan bagian dari pemenuhan syarat formil pembentukan undang-undang sekaligus sarana menguji kesesuaian rancangan dengan kebutuhan masyarakat.
Pemenuhan partisipasi menuntut keterbukaan dokumen dan kesempatan yang memadai untuk menelaahnya. Panja harus mempublikasikan naskah akademik, draf RUU beserta perubahannya, jadwal, risalah rapat, dan dasar pemilihan kebijakan melalui kanal yang mudah diakses. Konsultasi perlu menjangkau organisasi masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara, partai politik termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, organisasi perempuan, penyandang disabilitas, pemilih muda, dan kelompok terdampak lainnya. Forum daring maupun luring harus menyediakan aksesibilitas serta waktu yang cukup untuk menyampaikan masukan sebelum keputusan diambil.
Kehadiran masyarakat dalam rapat belum membuktikan bahwa partisipasinya bermakna. Panja perlu menyediakan matriks tanggapan yang memperlihatkan masukan yang diterima, substansi yang diadopsi, serta alasan atas masukan yang tidak digunakan. Mekanisme ini memungkinkan publik menelusuri pengaruh partisipasinya dan menilai konsistensi argumentasi pembentuk undang-undang. Pelibatan yang demikian memperluas dasar pengetahuan legislasi, membantu mendeteksi dampak diskriminatif, dan meningkatkan peluang lahirnya perbaikan pemilu yang sesuai kebutuhan warga.
Kritik Terhadap Nihilnya Keterwakilan Perempuan Dalam Panja RUU Pemilu
Komposisi Panja RUU Pemilu yang beranggotakan 23 orang dan seluruhnya laki-laki mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik demokrasi substansial, yakni keterwakilan dan kepemimpinan perempuan belum menjadi prinsip dalam pengambilan keputusan politik. Panja akan merumuskan desain sistem pemilu, termasuk kebijakan afirmasi dan keterwakilan perempuan. Absennya perempuan menciptakan paradoks kelembagaan ketika aturan tentang keterwakilan disusun tanpa keterwakilan perempuan dalam forum pengambilan keputusan. Masa depan partisipasi politik perempuan tidak selayaknya ditentukan oleh forum yang menutup kehadiran mereka sebagai pengambil keputusan.
Partai politik memiliki anggota DPR perempuan, tetapi keberadaan mereka belum diterjemahkan menjadi penempatan dalam forum strategis tersebut. Persoalannya terletak pada desain kelembagaan, norma, dan praktik penugasan fraksi yang tidak memastikan distribusi kekuasaan secara setara. Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 telah memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam pengisian sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dan kepemimpinannya. Meskipun amar tersebut tidak secara khusus menetapkan komposisi Panja, forum tanpa perempuan menunjukkan bahwa prinsip afirmasi belum diinternalisasi secara konsisten dalam kerja DPR.
Pengalaman politik perempuan tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pengalaman laki-laki. Hambatan nominasi, akses terhadap jaringan elite dan pembiayaan, beban ganda, kekerasan politik berbasis gender, serta pembatasan kultural perlu hadir dalam perumusan norma. Kajian Puskapol UI menegaskan pentingnya pembenahan rekrutmen, penempatan kandidat, pembiayaan, dan perlindungan perempuan dari kekerasan politik. Kompetisi yang bertumpu pada kekuatan kandidat serta sumber daya besar berisiko memperberat hambatan perempuan, terutama yang tidak memiliki dukungan modal dan jaringan elit.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak partai politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja agar perempuan hadir secara bermakna dan tercapai keseimbangan gender. Penempatan perempuan harus disertai kewenangan yang setara untuk menentukan agenda, merumuskan norma, dan mengambil keputusan.
Desakan Masyarakat Sipil
Berdasarkan perkembangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak:
- Panja RUU Pemilu menetapkan peta jalan revisi UU Pemilu dan segera mengumumkan tahapan, target waktu, agenda pembahasan, serta mekanisme evaluasi yang komprehensif dan realistis.
- Panja RUU Pemilu untuk melaksanakan seluruh Putusan MK secara utuh.
- Panja RUU Pemilu untuk bekerja secara terbuka, memberi akses kepada publik terhadap material yang digunakan dalam pembahasan, termasuk Rancangan UU Pemilu dan transkrip rapat yang dilaksanakan.
- Panja RUU Pemilu untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya ruang partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu.
- Pimpinan DPR untuk memperbaiki komposisi Panja RUU Pemilu guna menjamin keterwakilan perempuan.
- Panja RUU Pemilu untuk memastikan proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil dan akademisi untuk memberikan masukan serta evaluasi berbasis bukti yang diperlukan sebagai bahan penyusunan RUU.
- Panja RUU Pemilu untuk memastikan proses penyusunan dan pembahasan RUU berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu Narahubung:
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
- Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO)
- Themis Indonesia
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
- Remotivi
- Migrant CARE
- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
- Kawula17
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas
- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
- Transparency International Indonesia (TI ID)