Korupsi Pertamina: TII Desak Pemerintah Bongkar Secara Transparan!

Kejagung tetapkan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero).

Kasus korupsi Pertamina yang menyeret banyak nama dan diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar dinilai harus menjadi bahan evaluasi.

Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan segera berbenah guna menekan praktik korupsi di tubuh BUMN.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menegaskan, pemerintah harus lebih terbuka kepada publik dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi permasalahan utama saat ini.

Ia menyoroti, pemerintah dan kejaksaan sejauh ini hanya berfokus pada pengungkapan jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa adanya langkah nyata setelah kasus terbongkar.

“Seringkali yang tidak pernah dilakukan adalah, setelah ini apa? Setelah menangkap para tersangka, langkah selanjutnya apa? Kalau tidak ada perubahan sistem, ini hanya akan menjadi pergantian pemain saja, dari bapak ke anak, dari teman ke teman,” ujar Danang, Rabu (5/3/2025).

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memiliki langkah konkret terkait transparansi dalam perdagangan minyak bumi dan gas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kita tidak mendengar pernyataan dari Menteri BUMN mengenai Pertamina, tidak ada juga dari Menteri ESDM terkait perdagangan migas, subsidi perdagangan, dan subsidi bahan bakar,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina—termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)—telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam waktu satu tahun.

Sementara itu, praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. “Mereka mencari keuntungan yang tidak halal, sehingga harga minyak melonjak dan negara mengalami kerugian,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Akurat.co

 

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved