
Jakarta, 10 Maret 2026 – Koalisi MBG Watch, yang merupakan koalisi masyarakat sipil terdiri dari 20 organisasi, pada hari ini secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya konstitusional untuk menghentikan praktik pengelolaan keuangan negara yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Secara khusus, permohonan ini menguji Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang UU APBN Tahun Anggaran 2026. Pengajuan uji materiil ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran negara, termasuk penganggaran Program MBG, dilaksanakan secara konstitusional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik dan tata kelola keuangan negara yang baik.
Koalisi MBG Watch menegaskan bahwa salah satu pokok penting dalam permohonan uji materi ini adalah perlunya menjamin partisipasi publik yang bermakna serta ketaatan pemerintah terhadap prosedur konstitusional dalam proses pembentukan APBN, baik pada tahap penyusunan awal maupun ketika dilakukan perubahan atau penyesuaian anggaran. Proses penganggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang partisipasi publik sebagaimana prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. Oleh karena itu, para pemohon meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang dipersoalkan dalam permohonan ini dinyatakan inkonstitusional, sehingga ke depan proses penyusunan dan perubahan APBN tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan tetap berada dalam koridor konstitusi, prinsip kehati-hatian fiskal, serta pengawasan publik yang memadai.
Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa, “UU 17 Tahun 2025 memuat peraturan yang sangat luas diskresioner sehingga melanggar prinsip konstitusional dalam kontrak mengikat DPR dan Pemerintah. Tampak berlangsung systematic abuse karena tidak ada dasar norma dan nomenklatur landasannya.”
Langkah ini diambil karena program MBG dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi desain kebijakan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Masalah utama MBG ada pada cara anggarannya dirancang. Program ini menggunakan dana negara yang sangat besar, tetapi proses perencanaannya tidak transparan, tidak berbasis kajian yang kredibel, dan dipaksakan menjadi prioritas utama APBN 2026. Kiagus M. Iqbal, Sajogyo Institute (SAINS), menyebutkan bahwa, “Program MBG adalah cermin 50 tahun kemunduran program perbaikan gizi anak nasional”.
Masifnya kritik publik selama beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik (budgetary abuse of power). Seperti yang disampaikan oleh Busyro Muqoddas, PP Muhammadiyah bahwa, “MBG ini tampak seperti autocratic bureaucracy di mana telah berlangsung pengabaian masukan publik dalam tata kelola program”. Saat ini banyak sektor penting justru masih kekurangan anggaran: kualitas pendidikan masih rendah, layanan kesehatan belum merata, perlindungan sosial masih terbatas, dan banyak daerah masih kekurangan infrastruktur dasar.
Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS mengatakan bahwa, “MBG itu sebagian besar tidak dinikmati oleh masyarakat miskin. Sebetulnya mereka bisa terima 5,2 juta per keluarga per bulan dibandingkan sekitar 200rb MBG yang diterima saat ini. Uangnya lari ke ekonomi rente dan menjadi program mobilisasi aktor politik berkedok memberi makan rakyat”. Dalam kondisi seperti ini, menempatkan satu program baru dengan skala anggaran sangat besar sebagai prioritas utama adalah keputusan fiskal yang problematis. Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) mengatakan bahwa, “MBG ini menjadi sarana politik untuk pemenangan PEMILU 2029”.
Kami juga melihat bahwa pembiayaan MBG telah mengorbankan program publik lain yang lebih mendesak. Ketika satu program menyerap ruang fiskal yang sangat besar, otomatis anggaran untuk sektor lain akan tertekan. Yang dikorbankan adalah pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penanganan bencana, atau pembangunan dasar yang sebenarnya lebih dibutuhkan masyarakat dalam jangka panjang. Beragam persoalan ini telah dirasakan oleh masyarakat luas sebagai dampak akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik. Annette, Aliansi Ibu Indonesia, mengatakan, “Geopolitik yang sedang tidak stabil seharusnya menjadi alasan rasional untuk menarik TNI dari cawe-cawe dalam program MBG ini. MBG tidak membawa dampak apapun pada penurunan stunting, seharusnya makanan itu penuh syukur bukan ancaman nyawa.”
Koalisi juga menyoroti risiko pelanggaran disiplin administrasi fiskal dalam pelaksanaan program ini. Pengelolaan program sosial sebesar ini harus dilakukan dengan sistem yang jelas, transparan, dan akuntabel. Namun dalam berbagai rencana implementasi yang muncul ke publik, justru terlihat pendekatan yang terlalu terpusat dan berpotensi membuka ruang praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran.
Karena itu kami mengajukan judicial review ke MK. Tujuannya yaitu memastikan bahwa APBN tidak boleh digunakan tanpa akuntabilitas dan transparansi. Setiap rupiah uang rakyat harus diprioritaskan untuk kebijakan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dikelola dengan tata kelola yang baik.
Emmy Astuti dari Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) mengungkap bahwa, “MBG mengorbankan usaha kecil mikro yang digerakkan perempuan karena tersedot oleh konsinyasi besar. Negara tidak mengakui peran perempuan yang selama ini melakukan kerja perawatan sosial yang selama ini dilakukan kader PKK dan kader posyandu sebagai penggerak utama dalam pemenuhan gizi anak-anak dan masyarakat. Program MBG seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk mengakui, melibatkan, dan memberi nilai ekonomi yang layak melalui pembukaan kesempatan kerja, namun dalam program ini PKK, Kader Posyandu dan perempuan pelaku usaha kecil mikro hanya menjadi penonton. Selain itu Novia, Solidaritas Perempuan mengatakan, “MBG ini semakin memiskinkan perempuan secara struktural, kemiskinan bukan hanya tidak sekedar ada makanan, tetapi hilangnya kedaulatan, waktu, dan akses terhadap sumber daya, termasuk dengan memindahkan beban fiskal negara ke pundak perempuan melalui pencabutan subsidi sektor lain”. Kemudian ditegaskan lagi oleh Rio Priambodo, (Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa “MBG melanggar hak informasi dan memilih bagi konsumen di mana setiap anak tidak diberi kesempatan turut menentukan menu makanannya.”
Melalui permohonan ini, kami berharap MK dapat memeriksa secara serius apakah desain anggaran MBG sudah sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Kami juga berharap putusan MK nantinya dapat menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal tidak boleh didorong oleh kepentingan politik jangka pendek. Alif Fauzi Nurwidiastomo, Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa “Permohonan ini perlu segera diputuskan dalam prinsip ‘demand sensitivity’ karena menyangkut perencanaan anggaran.”
Publik berhak tahu bagaimana uang mereka digunakan. Publik juga berhak memastikan bahwa program sebesar MBG tidak merusak prioritas pembangunan nasional. Karena itu, judicial review ini bukan hanya soal satu program, tetapi soal menjaga agar pengelolaan uang negara tetap waras, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara luas.
Organisasi Masyarakat Sipil
- Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
- Themis
- Transparency International Indonesia (TII)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
- Sajogyo Institute (Sajogyo Institute)
- Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK)
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Aliansi Ibu Indonesia
- Suara Ibu Indonesia
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Ibu Berisik
- Bijak Memantau (Bijak Memantau)
- Solidaritas Perempuan (Solidaritas Perempuan)
- Setara Jambi (SETARA Jambi)
- Beranda Perempuan
- DietPartner
- Lapor Sehat (Lapor Sehat)
- Bareng Warga (Bareng Warga)
- Unitrend (UNITREND)