PEMERINTAH HARUS MELIBATKAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KORUPSI.

Jakarta, 24 Juli 2019. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memerangi korupsi melalui sektor pencegahan. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).

Dalam implementasi selama lebih kurang 8 bulan, masyarakat sipil dirasa perlu melakukan monitoring dan evaluasi dari implementasi Stranas PK tersebut. Hal ini ditujukan agar masyarakat sipil dapat terlibat dalam proses implementasinya dan sejauh mana masyarakat sipil dapat terlibat.

Transparency International Indonesia (TII) bersama CSO di daerah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Stranas PK di empat daerah. Manager Riset TII Wawan Suyatmiko menjelaskan bahwa hasil monev ini dihasilkan melalui serangkaian kegiatan di empat daerah diantaranya Makassar, Malang, Semarang, dan Pekanbaru, dengan melibatkan CSO lokal yang konsen di isu stranas PK dengan menggunakan alat yang disusun oleh TII. “Terdapat tiga klaster di mana masing-masing klaster terdapat 2 dimensi penyusunnya. Ketiga klaster tersebut diantaranya risiko korupsi dengan dimensi pendukung potensi korupsi dan dampak korupsi, Partisipasi masyarakat sipil dengan dimensi pendukung akses dan kapasitas masayarakat sipil, serta klaster dampak antikorupsi dengan dimensi pendukungnya program antikorupsi dan capaian program antikorupsi. Alat ini menggunakan system poin dengan rentang 0-4 (0= tidak ada, 4 sangat tinggi)” jelas Wawan.

Hasilnya, dari keempat daerah tersebut, secara rerata masyarakat sipil menilai bahwa risiko korupsi dianggap sangat tinggi. Risiko korupsi yang tinggi meliputi pada tiga fokus area yang terdapat dalam Stranas PK. Jika dilihat dari dua dimensi penyusunnya yaitu, potensi dan dampak korupsi, masing masing mempunyai rerata 3.82 dan 3.93. Di sisi lain, partisipasi masyarakat sipil masih dianggap cenderung rendah, dari dua dimensi penyusunnya yaitu akses dan kapasitas masyarakat sipil masing-masing 1.47 dan 2.41 poin. Pada klaster dampak antikorupsi, masih cenderung rendah. Dari dua dimensi penyusunnya yaitu program antikorupsi dan capaian program antikorupsi, masing-masing mendapat 2.19 dan 3.04 poin

Sementara jika dilihat pada isu prioritas, risiko korupsi tertinggi pada fokus keuangan negara, di mana pada fokus tersebut mendapat 3,98 poin. Pada klaster partisipasi masyarakat, poin tertinggi di dapat pada kapasitas masyarakat pada fokus penegakan hukum dan reformasi (2.91). Di mana masyarakat lebih proaktif dalam mengawal isu-isu penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Namun demikian pada partisipasi masyarakat sipil dapat dikatakan masih dalam cenderung rendah. Sementara pada klaster dampak antikorupsi, point tertinggi di dapat pada capaian program antikorupsi. Di mana pada dimensi tersebut poin tertinggi 3.13 di sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan temuan di atas maka TII berkesimpulan bahwa risiko korupsi yang tinggi di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi perlu diantisipasi oleh pelibatan masyarakat sipil dalam implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Selain itu, Pemerintah diharapkan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dalam mendukung program pencegahan korupsi. Sehingga dampak kebijakan antikorupsi bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dari hasil temuan tersebut, TII juga merekomendasikan agar KPK bersama anggota Tim Nasional Stranas PK perlu melakukan sosialiasi dan diseminasi tentang keberadaan Stranas PK secara luas kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai hasil yang diharapkan pada setiap sasaran Stranas PK ini. Selanjutnya KPK dan Timnas juga perlu untuk mendorong entitas pemerintah daerah terbuka pada setiap proses penyusunan kebijakan yang melibatkan masyarakat sipil secara transparan, akuntabel dan partisipatif.

CP: Wawan Suyatmiko (TII) – 0812 1339 4576

Download laporan lengkap disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *