Hasil Pemantauan Pelaksanan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di 9 Wilayah
Jakarta, 27 Mei 2020. Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan laporan hasil pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pemantauan TII bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil di daerah berupaya meninjau pelaksanaan Stranas PK selama satu tahun terakhir.
“Selain mendapatkan informasi pelaksanaan Stranas PK di daerah, pemantauan ini juga dilakukan dengan tujuan memberikan catatan kepada Timnas PK yang terdiri dari KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB selaku pelaksana dan Koordinator Stranas PK”, ujar Sekretaris Jenderal TI Indonesia Danang Widoyoko. Masyarakat sebagai pihak terkait wajib dilibatkan mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pemantauan Stranas PK. Hal in tertuang dalam Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pemantauan pelaksanaan Stranas PK ini dilakukan di 9 wilayah yang meliputi Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Povinsi Jawa Timur dan provinsi Sulawesi Utara. “Pemantauan dilakukan hanya berfokus pada 4 sub aksi dari 27 Sub aksi pencegahan korupsi, yakni Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Percepatan Pelaksanaan Online Single Submission (OSS), Implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan Percepatan Sistem Merit. Keempat sub-aksi tersebut dipantau karena menjadi perhatian publik, dijalankan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta berkontribusi langsung pada korupsi,” tambah Danang.
Pada pemantauan kali ini, TII menggunakan instrumen pemantauan yang disusun dari komponen UNCAC pasal 5 dan The Kuala Lumpur Statement. Terdapat 5 dimensi diantarannya Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Anggaran, Akuntabilitas, Mitigasi Risiko Korupsi, dan Pelibatan Masyarakat, serta 25 indikator didalamnya untuk meninjau kinerja dan kapasitas masing-masing unit kerja.
Hasil pemantauan pelaksananan Stranas PK di 9 Wilayah menemukan bahwa capaian pelaksanaan bervariasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan/Jasa. Hasil pemantauan menunjukkan berada dalam kategori kurang memadai. Dari sembilan wilayah, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan dalam kelompok kurang memadai, sementara untuk Kota Gorontalo, Kota Yogyakarta, Provinsi Riau dan Provinsi Jawa Timur dikategorikan dalam kelompok memadai.
2. Pelaksanaan Online Single-Submission. Hasil pemantauan proses pelaksanaan OSS di sembilan wilayah menunjukkan berada dalam kategori memadai. Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau dan Provinsi jawa Timur dalam kategori memadai. Sementara kota Pontianak, Kota Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dalam kategori kurang memadai.
3. Implementasi Kebijakan Satu Peta. Di dua provinsi yang di pantau Provinsi Riau dan Kalimantan Timur, kedua provinsi teresebut dalam kondisi kurang memadai. Pemantauan menemukan bahwa wilayah belum memiliki cukup dukungan politik dan dikategorikan masih rawan intervensi politik, baik terjadi proses pemetaan, penerbitan izin lahan, hingga peninjauan efektivitas fungsi lahan. Situasi ini didukung oleh kapasitas sumber daya manusia dan anggaran yang belum mencukupi, dimana masing-masing wilayah memiliki regulasi yang dinamis perubahannya.
4. Percepatan Sistem Merit. Hasil pemantauan proses percepatan sisitem merit di sembilan wilayah menunjukkan berada dalam kategori memadai. Dari sembilan wilayah yang dipantau, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kota Gorontalo, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Jawa Timur berada dalam kategori memadai. Sementara di Kota Yogyakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Sulawesi Utara dalam kategori kurang memadai.
Selain laporan hasil pemantauan Stranas PK, TII juga menyampaikan kertas kebijakan Rekomendasi Masyarakat Sipil terhadap Penyusunan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. Aksi PK sebelumnya (2019-2020) akan habis pada akhir tahun 2020. Oleh karena itu, Timnas PK sudah seharusnya merumuskan Aksi PK untuk periode selanjutnya dari sekarang.
“Kertas kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Timnas PK dalam rangka penyusunan Aksi PK periode 2021-2022”, ujar Alvin Nicola, Peneliti TII. Diharapkan aksi PK periode 2021-2022 mampu menjawab kekurangan-kekurangan pada aksi sebelumnya. Dengan demikian pelaksanaan Stranas PK tidak hanya berbasis dokumen saja. Numun juga sudah memasuki pada dampak dari Stranas PK.
Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan Stranas PK di atas, Transparency International Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikujt:
1. Membenahi kapasitas unit-unit pelaksana. Agenda penguatan kapasitas di unit-unit pelaksana tersebut menurut tim peneliti harus menjadi prioritas pembenahan di masa depan.
2. Memperkuat komitmen politik lokal. Selain penguatan kapasitas institusi, keberhasilan dari strategi antikorupsi nasional, seperti Stranas PK di Indonesia, sangat bergantung pada komitmen bersama dari berbagai pemangku kepentingan.
3. Memastikan inklusivitas dan memperluas keterlibatan publik
4. Mempercepat pelaksanaan Stranas PK di 4 sub-aksi (Pembentukan Unit Pengadaan Pengdaan barang dan Jasa, Percepatan Pelaksanaan OSS, Implementasi One Map Policy, dan Percepatan pelaksanaan Sistem Merit)
Download Materi presentasi
Download laporan Pemantauan
Download Kertas kebijakan
Narahubung:
Alvin Nicola – +62 857 1624 9112
Nur Fajrin – +62 0815 5556 911