alam Perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pandangan Transparency International beserta Transparency International Indonesia Mengenai Implikasi Pemberantasan Korupsi, Anti-Pencucian Uang, dan Aliran Keuangan Ilegal dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Transparency International beserta Transparency International Indonesia dengan hormat mengajukan Dokumen Brief Amicus Curiae ini untuk membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengkaji implikasi konstitusional dan sistemik dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2026”).

AMICUS CURIAE Dalam Perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026

Keteranhan Ahli Wijayanto Samirin

Keterangan Ahli Yunus Husein-Bumerang Pasal 50A UU P2SK- Sidang MK 28 September 2026