Pandangan Transparency International beserta Transparency International Indonesia Mengenai Implikasi Pemberantasan Korupsi, Anti-Pencucian Uang, dan Aliran Keuangan Ilegal dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Transparency International beserta Transparency International Indonesia dengan hormat mengajukan Dokumen Brief Amicus Curiae ini untuk membantu Mahkamah Konstitusi dalam mengkaji implikasi konstitusional dan sistemik dari Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK 2026”).
AMICUS CURIAE Dalam Perkara Nomor 268/PUU-XXIV/2026
Keteranhan Ahli Wijayanto Samirin
Keterangan Ahli Yunus Husein-Bumerang Pasal 50A UU P2SK- Sidang MK 28 September 2026
