Ketika Waduk Menjadi Ladang Investasi: TI Indonesia Soroti Risiko Pembajakan Tata Kelola Lingkungan dalam Proyek PLTS Apung Batam

Di balik ambisi perdagangan listrik hijau Indonesia–Singapura, riset TI Indonesia mempertanyakan apakah AMDAL masih mampu mengubah keputusan pembangunan, atau justru hanya diminta menguji sesuatu yang telah diputuskan.

Jakarta, [18 Oktober 2026] Jauh sebelum panel-panel surya mengapung di permukaannya, Waduk Duriangkang dan Tembesi telah menjadi bagian dari kehidupan Kota Batam. Air yang ditampung di sana mengalir melalui jaringan pipa-pipa distribusi untuk menghidupi warga sekitarnya, menopang kegiatan industri, dan memungkinkan sebuah kota kepulauan terus bertumbuh di tengah keterbatasan sumber air alaminya.

Bagi sebagian besar masyarakat Batam, keberadaan waduk barangkali tidak selalu terlihat dalam keseharian. Namun, dari air yang mengalir di keran rumah warga hingga aktivitas domestik emak-emak ketika dapur sesungguhnya terhubung dengan kondisi ekologis waduk-waduk tersebut. Duriangkang menopang sekitar 70 persen kebutuhan air bersih Batam. Sementara Tembesi menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kapasitas penyediaan air baku kota.

Kini, di atas permukaan airnya, sebuah masa depan baru sedang dirancang. Ribuan panel surya direncanakan menjadi bagian dari infrastruktur energi terbarukan dengan dalih investasi hijau dan mencukupi kebutuhan listrik untuk diperdagangkan secara lintas negara. Dalam bahasa kebijakan pembangunan, proyek semacam ini konon merupakan wajah masa depan bangsa. Ia menjanjikan potensi ekonomi berbasis produksi energi yang berlabel terbarukan dan menarasikan posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok energi rendah karbon di Asia Tenggara.

Namun, di balik janji tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: ketika waduk yang menopang kehidupan publik juga diperlakukan sebagai ruang investasi energi, siapa yang berhak menentukan masa depannya?

Pertanyaan itulah yang melandasi riset Transparency International Indonesia (TI Indonesia) berjudul Menguji yang Telah Diputuskan: Telaah atas Proses AMDAL PLTS Apung Batam, yang berfokus menelusuri proses perizinan dan pengawasan regulasi dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Apung di Waduk Duriangkang dan Tembesi.

Riset TI Indonesia memperlihatkan adanya potensi ketimpangan geografis dalam distribusi manfaat dan risiko pembangunan. Energi yang dihasilkan dari proyek ini jelas dapat mendukung kebutuhan kebutuhan listrik domestik, menarik investasi serta cukup untuk mensukseskan agenda perdagangan listrik lintas batas yang telah diteken pemerintah pusat. Sementara itu, sebagian konsekuensi perubahan fungsi waduk di kota Batam, masyarakat akan dihadapkan dengan kerentanan (degradasi) lingkungan dan risiko keberlanjutan waduk menopang fungsi air baku bagi warga.

Dalam situasi seperti ini, transisi energi tidak cukup hanya dinilai berdasarkan jumlah megawatt listrik terbarukan yang dibangun atau besarnya investasi yang berhasil dihimpun. Keberhasilannya juga perlu diukur dari siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menghadapi risiko, dan siapa yang mempunyai kesempatan untuk memengaruhi keputusan.

Penelitian menunjukkan bahwa komitmen investasi, target kapasitas, kebutuhan jaringan listrik, dan agenda perdagangan energi dapat menciptakan kondisi temporal lock-in: ketika pilihan pembangunan semakin sulit diubah karena berbagai komitmen telah terbentuk. Akibatnya, keputusan lingkungan berisiko hadir dalam ruang pilihan yang semakin sempit. Dalam perspektif just transition, kondisi tersebut menjadi perhatian penting. Transisi energi semestinya tidak hanya mengganti sumber energi fosil dengan energi terbarukan, tetapi juga memperbaiki cara pembangunan direncanakan, diputuskan, dan dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan temuan dalam kajian tersebut, TI Indonesia mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola pembangunan energi terbarukan, khususnya pada proyek yang memanfaatkan sumber daya publik dan memiliki kepentingan strategis nasional maupun internasional.

Hasil kajian tersebut dapat dibaca di sini. Versi Bahasa Inggris dapat dibaca di sini

Kontak Media:

Transparency International Indonesia
+62 811-8869-711
bpradana@ti.or.id

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved