Policy Brief: Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19

Pengalaman Indonesia dalam penanganan berbagai bencana berskala besar, khususnya bencana alam, baik tsunami, banjir, gunung meletus, tanah longsor maupun gempa bumi memberikan gambaran umum adanya kerentanan dalam pengelolaan sumber daya publik, khususnya anggaran, karena potensi penyimpangan yang relatif tinggi. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh penegak hukum maupun dilaporkan oleh masyarakat korban yang tidak mendapatkan hak atau bantuan mereka sebagaimana mestinya. Sementara bantuan dari berbagai sumber, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional mengalir seiring dengan bencana yang terjadi.

Selain masalah kerentanan atas potensi korupsi anggaran penanganan bencana, masalah umum yang sering dihadapi adalah manajemen informasi publik yang kurang memadai sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kepercayaan Pemerintah justru menghadapi tantangan serius. Padahal kerjasama, kolaborasi dan upaya bahu membahu dengan berbagai pihak adalah salah satu kunci keberhasilan dari setiap penanganan bencana nasional.

Indonesia telah memiliki pengalaman yang relatif baik dalam pengelolaan bencana besar, seperti tsunami di Aceh dengan berdirinya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh. Badan ini didesain untuk memastikan tingkat koordinasi yang lebih baik antara berbagai stakeholders, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya penanganan bencana dan desain strategi mitigasi bencana, khususnya dalam penyediaan rumah tinggal sementara bagi korban tsunami Aceh.

Download Policy brief lengkap disini

Nara hubung:
1. Adnan Topan H (ICW) : +62 812‑3600‑3034
2. Danang Widoyoko (TI Indonesia) : +62 811-1576-764
3. Misbakhul Hasan (Seknas Fitra) : +62 822-1171-3249
4. Roy Salam (IBC) : +62 813-4167-0121

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *