JAKARTA,KOMPAS — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di wilayah Jawa Tengah tak sebatas menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar ikut ditangkap dan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Yulian tiba di Gedung KPK, Selasa (3/3/2026) malam. Selain Yulian, ada 10 orang lain yang dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Selasa pagi, Fadia lebih dulu dibawa ke KPK bersama dua orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai awak media mengatakan, dari 11 orang yang dibawa belakangan ke Jakarta, ada pihak swasta selain Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar.
”Nanti akan dilakukan pemeriksaan karena memang keterangan dari setiap pihak yang diamankan dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan dalam tahap penyelidikan tertutup ini,” ujar Budi.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa OTT tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya terkait dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Proses pengadaan ini diduga sudah direkayasa sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang memenanginya.
”Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujarnya.
Oleh karena itu, di antara yang dibawa ke KPK, ada pula dari unsur dinas di Pemkab Pekalongan. Termasuk juga pihak-pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa, salah satunya pihak dari rumah sakit.
Ia juga membenarkan adanya orang-orang kepercayaan dari Fadia yang diduga terkait dengan pengadaan di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan yang ditangkap.
”Artinya, nanti KPK akan mendalami berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di sektor-sektor tersebut. Oleh karena itu, KPK juga masih akan terus menelusuri, termasuk KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara ini juga menjadi efektif,” tambahnya.
Ia tak menampik imbauan itu terkait dengan masih adanya pihak yang diduga terlibat, tetapi masih diburu KPK. Meski demikian, ia tak menjelaskan pihak dimaksud.
”Kami mengimbau agar para pihak tersebut juga kemudian bisa kooperatif. Nantinya, ya, ketika dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, misalnya, agar kemudian bisa kooperatif membantu proses penanganan perkara di KPK,” ujarnya.
Adanya pihak-pihak baru yang diduga terlibat perkara itu memungkinkan karena OTT hanya sebagai pintu masuk pengungkapan perkara. Setelah penyidik mendalami lebih jauh, tak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
Terkait dengan pasal yang akan diterapkan pada para tersangka, Budi belum bisa menginformasikannya. Pasalnya, malam ini baru akan dilakukan gelar perkara.
”Kami akan paparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi dari peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup kali ini. Besok pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap, termasuk sangkaan pasalnya,” katanya.
Ia juga belum bisa membeberkan barang dan uang yang disita oleh penyidik secara lengkap. Meski demikian, ia membenarkan tim KPK menyita kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/05/77e73e95-e167-4834-93cb-36a3c482b044_png.png)
Celah korupsi
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengatakan, kasus penangkapan Fadia menandakan celah korupsi praktik pengadaan yang tidak terdeteksi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Pasalnya, hasil survei menampilkan Pekalongan memiliki integritas yang baik.
Jika merujuk hasil SPI dari KPK, Pekalongan memperoleh skor 80,71 dan nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar 87,54. Angka setinggi itu seharusnya menunjukkan sistem yang tangguh terhadap korupsi.
”Secara administratif, skor PBJ tinggi biasanya hanya mencerminkan kelengkapan dokumen dan sistem e-procurement. Padahal, korupsi nyata sering terjadi di luar sistem, seperti pengaturan pemenang (pinjam bendera) atau kesepakatan fee (imbalan) di bawah tangan sebelum lelang dimulai,” jelas Agus.
Agus menilai, survei integritas itu akhirnya sekadar dijadikan ”topeng integritas”. Menurut dia, korupsi yang terjadi pada level kepala daerah telah berevolusi menjadi sangat sistemis. Para kepala daerah memanipulasi mekanisme agar mampu memenuhi standar administratif untuk mendapat penghargaan sambil tetap menjalankan praktik culas secara sembunyi-sembunyi.
”Hal lainnya, digitalisasi pengadaan barang/jasa belum mampu menjawab masalah korupsi dalam pengadaan. Ini menunjukkan bahwa proses perencanaan pengadaan dibuat bukan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan kepentingan elite politik dan kelompok pendukungnya,” kata Agus.
Sumber Kompas.ID