Korupsi sektor pertambangan bukti adanya praktik perdagangan pengaruh.
JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) memaparkan, perizinan dan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia masih menjadi lahan untuk korupsi.
“Minimnya kapasitas pengawasan dan pengendalian ini menyebabkan besarnya ruang ekonomi ilegal dalam penegakan hukum,” jelas Gita Ayu Atikah selaku perwakilan dari Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Senin (11/9).
Hal itu dia sampaikan pada acara “Peluncuran Laporan Corruption Risk Assessment (CRA) Perizinan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di Indonesia”, Senin (11/9), di Le Meridien Hotel, Jakarta.
Dia melanjutkan, risiko korupsi ini diperoleh dari hasil penelitian yang mencakup tiga wilayah di Indonesia, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara dari Februari hingga Agustus 2023.
Gita sampaikan, temuan TII ini juga dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu menilai korupsi di bidang pertambangan karena lemahnya regulasi dan minimnya upaya untuk memastikan ketaatan dalam seluruh proses bisnis.
Selain itu, desentralisasi kewenangan meningkatkan risiko korupsi di bidang pertambangan Indonesia.
Sebagai contoh, desentralisasi memicu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.
“Dalam konteks pertambangan, upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan pendapatan IUP sebanyak-banyaknya, justru menyebabkan pemerintah daerah kehilangan kemampuan melakukan pengawasan dan pengendalian,” ungkap Gita.
Oleh karena itu, banyak ditemukan, lokasi usaha pertambangan tumpang tindih dengan kawasan hutan. Bahkan, masalah tumpang tindih ini tak mudah diselesaikan.
Sebagai rumah cadangan nikel, batu bara, tambang, serta emas terbesar di dunia, tak jarang investor asing tertarik berbisnis di Indonesia. Namun, TII menilai, keadaan tersebut membuat pemerintah mengesampingkan proses perizinan.
“Besarnya potensi ekonomi pertambangan Indonesia mendorong masuknya investasi asing dalam jumlah besar yang disambut pemerintah dengan merampingkan proses perizinan dan menawarkan insentif pajak kepada perusahaan pertambangan,” papar Gita.
Meski pemerintah beri kemudahan dari sisi perizinan, namun, pertambangan ilegal bermunculan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada 2023, ditemukan lebih dari 2.000 tambang ilegal sehingga menghasilkan aliran keuangan gelap sampai triliunan rupiah.
TII menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang memberi ruang DPR dalam penentuan wilayah pertambangan.
“Risiko pertambangan dicontohkan dengan praktik dagang pengaruh yang dilakukan anggota dewan untuk memastikan wilayah-wilayah yang diusulkan pelaku usaha,” sebut Gita.
Ia melanjutkan, “Mengingat informasi mengenai pertambangan dikuasai pelaku usaha, proses-proses negosiasi dan pengambil keputusan akan cenderung mengarah pada kepentingan pelaku usaha tersebut.”
Gita melanjutkan, TII berharap pemerintah membangun kerangka akuntabilitas publik yang efektif untuk memerangi korupsi di sektor pertambangan.
Kementerian ESDM, sambungnya, berani menolak tindakan yang menyebabkan kerugian, memastikan semua pihak mengikuti aturan, memperketat pengawasan, serta melakukan verifikasi terhadap pemilik manfaat.
Tak luput, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penerimaan negara dari bidang pertambangan dengan menguji semua laporan produksi.
Sumber: Validnews
Berita Sebelumnya

Suap dan Gratifikasi Muluskan Korupsi di Perusahaan Pelat Merah (2)
JAKARTA, KOMPAS — Mulusnya korupsi di perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara tak hanya terjadi akibat pemufakatan jahat yang terbangun lewat kolusi, tetapi juga karena adanya kick-back dan juga suap/hadiah atau gratifikasi yang menjadi pelumas untuk melancarkannya. Hal tersebut ditemukan setidaknya pada pengelolaan dana investasi dan juga pada pengadaan barang dan jasa. Serangkaian aturan antigratifikasi pun […]

Dua Dekade Korupsi BUMN Membebani Negara, Celah Kian Terbuka di Era UU Baru (1)
Dari 16 perkara korupsi saja, terbatas perkara menonjol dan jadi perhatian publik selama 2000-2024, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan capai Rp 83,3 triliun. JAKARTA, KOMPAS — Korupsi di sejumlah perusahaan badan usaha milik negara terus membebani negara. Dari 16 perkara korupsi saja, terbatas pada perkara menonjol dan jadi perhatian publik selama 2000-2024, kerugian keuangan negara […]

Pangkas Hukuman Gazalba Saleh, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan
Alih-alih bersih-bersih di lingkungan internalnya, MA justru dinilai mencederai kepercayaan publik karena telah memangkas hukuman Gazalba Saleh. JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung memangkas hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun kembali menjadi 10 tahun penjara seperti vonis pengadilan tingkat pertama menuai kritik. Alih-alih bersih-bersih dari mafia peradilan, sikap MA itu justru dinilai […]

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Negara Kehilangan Triliunan Tiap Tahun
Kehilangan potensi pemasukan merupakan kerugian besar bagi keuangan negara. Pemasukan bagi negara bernilai penting karena dapat dimanfaatkan membiayai pembangunan. Indonesia dinilai kehilangan potensi pemasukan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun akibat belum disahkannya Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Tanpa instrumen hukum yang kuat, negara kesulitan memulihkan kerugian akibat korupsi, terutama jika aset hasil kejahatan […]

Rencana Aksi Kolektif Perempuan Pengusaha Jawa Barat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Berintegritas
Kelompok pengusaha perempuan yang tergabung dalam Women in Integrity (WiN) Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan topik “Pengadaan Barang dan Jasa Berintegritas” pada Rabu, 19 Maret 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Alliance for Integrity Indonesia di bawah Transparency International (TI) Indonesia . Dalam pertemuan yang dihadiri oleh enam belas (16) pengusaha […]

Pelatihan Dari Usaha ke Usaha (DUKU): Mengarusutamakan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Melawan Korupsi
Alliance for Integrity Indonesia di bawah Transparency International (TI) Indonesia menyelenggarakan pelatihan intensif bertajuk Pelatihan dari Usaha ke Usaha (DUKU) bagi Pengusaha Wanita di Jawa Barat pada Selasa, 18 Maret 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat. Tujuan dari pelatihan ini adalah mengajak para pelaku usaha untuk menyadari bahwa tanggung jawab melawan korupsi juga merupakan tugas […]

Pendanaan Gotong Royong, Modal Perempuan Berkontestasi di Pilkada
Uang bukan segala-galanya, tetapi segala-galanya butuh uang. Demikian juga dalam dunia politik Indonesia, ketersediaan dana sering menjadi tantangan besar, terutama bagi kandidat perempuan yang bukan berasal dari jejaring oligarki atau mempunyai privilese kekerabatan. Menolak menyerah, kandidat perempuan mengandalkan ”pendanaan gotong royong” saat menghadapi politik elektoral daerah. Tantangan menghadapi politik elektoral, misalnya, dirasakan oleh kader Partai […]