Menghapus Kerugian Negara, Melindungi Pemburu Rente, Mengancam Janji Anti Korupsi Prabowo.

Jakarta, 27 Oktober 2026, Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perihal unsur kerugian negara dalam ketentuan tindak pidana korupsi memicu kekhawatiran publik terhadap arah penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Luhut sebelumnya menyatakan bahwa definisi korupsi dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) adalah penyuapan dan tidak membahas kerugian negara. Ia bahkan menyoroti unsur kerugian negara sebagai kendala Dana Agata Nusantara (DANANTARA) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Klarifikasi yang menyebut bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan dengan memperjelas pembuktian dan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC menjadi tidak cukup menjawab kekhawatiran.

Meski mengamini bahwa Indonesia perlu segera meratifikasi delik-delik tindak pidana korupsi dalam UNCAC yang hingga hari ini menimbulkan kekosongan hukum, kami menilai bahwa pernyataan Luhut perihal korupsi dan kerugian negara yang belum disertai kajian yang dipublikasikan secara terbuka tersebut berisiko memperlemah kebijakan pemberantasan korupsi.

Di saat yang sama, Corruption Perception Index (CPI) mengalami stagnasi dan cenderung menurun. Penurunan CPI justru dipicu oleh berbagai kebijakan presiden yang berpotensi menimbulkan impunitas terhadap praktik korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti penggunaan kewenangan Presiden dalam penegakan hukum yang mengampuni pelaku korupsi melalui amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi, bahkan ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap. Ini justru memperkuat persepsi bahwa proses penegakan hukum di Indonesia bermasalah dari hulu hingga ke hilir. Situasi ini juga semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya mempengaruhi sektor lain, termasuk di sektor ekonomi.

Di tengah persoalan korupsi yang kian nyata dampaknya terhadap negara dan publik, redefinisi tindak pidana korupsi dengan mendegradasi unsur kerugian keuangan negara perlu dikhawatirkan justru akan memperparah persoalan. Wacana ini patut diwaspadai di tengah tata kelola dan penegakan hukum yang belum memadai.

Terdapat tiga alasan utama. Pertama, titik masalah Pasal 2 dan Pasal 3 sebagaimana diatur pada Pasal 603 dan 604 KUHP terletak pada penyalahgunaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan penormaan. Kedua, kriminalisasi terhadap kegiatan dan keputusan bisnis terletak pada politisasi dan gagalnya sistem akuntabilitas serta business governance. Ketiga, korupsi telah berkembang semakin kompleks dan kerap tidak menunjukkan pola sederhana seperti suap-menyuap, pemerasan, atau pemberian gratifikasi secara langsung. Dengan titik utama persoalan pada operasionalisasi oleh penegak hukum, maka menghapus atau mengubah pasal tidak menyembuhkan penyalahgunaan, tetapi justru menjadi celah baru untuk melindungi pemburu rente dan hambatan baru pemberantasan korupsi.

Kekhawatiran DEN mengenai kriminalisasi keputusan bisnis semestinya dijawab dengan memastikan penerapan unsur-unsur tindak pidana secara tepat. Kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai korupsi. Dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, harus terdapat pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam masing-masing pasal, termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan (abuse of function) pada Pasal 604. Dengan demikian, upaya mencegah kriminalisasi keputusan bisnis seharusnya diarahkan pada perbaikan praktik penegakan hukum dan akuntabilitas aparat penegak hukum, bukan dengan mengubah atau mempersempit norma hukum pidana yang justru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Jika benar pernyataan Luhut bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan itu, artinya Prabowo tengah menciptakan batu penghambat baru bagi janji antikorupsi dan berbagai program strategis pemerintah yang membutuhkan instrumen antikorupsi tegas.

Pasal “Pengaman” Korupsi di BUMN?

Upaya mengoreksi pasal-pasal dalam UU Tipikor, khususnya yang terkait dengan unsur kerugian negara, patut dicurigai sebagai jalan pintas untuk memuluskan berbagai proyek strategis pemerintah yang disokong oleh BP Danantara, sebut saja misalnya pembangunan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Bahkan dalam perkembangannya, yaitu pasca perubahan keempat UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN, perusahaan plat merah ini akan sangat leluasa mengelola dividen BUMN.

Pemerintah dan DPR bahkan memasukkan satu pasal yang memberikan imunitas bagi pengurus BUMN melalui Pasal 4B UU 16 Tahun 2025 yang menyebutkan “keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN”. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa kerugian atau keuntungan tersebut bukanlah keuntungan atau kerugian negara. Ketentuan ini semakin memperjelas bahwa upaya mempersoalkan norma “kerugian negara” dalam praktik penegakan hukum adalah upaya sistematis untuk memperkuat impunitas para koruptor.

Pasal “pengaman” yang sedang diusulkan ini patut diduga merupakan instrumen “mitigasi” krusial yang dapat menyelamatkan korporasi negara dari jerat kerugian keuangan negara. Contoh yang nampak di depan mata adalah pelibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam proyek KD/KMP. Proyek ambisius dengan anggaran fantastis ini disertai akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi yang sangat rendah akibat campur tangan politik dalam pengambilan keputusannya. Semakin strategisnya peran BP Danantara dalam mengelola aset BUMN seharusnya diikuti dengan perbaikan tata kelola. Namun yang terjadi justru sebaliknya, salah satunya dapat dilihat dari keputusan penempatan direksi dan komisaris BUMN yang semakin mengabaikan konflik kepentingan.

Temuan TI Indonesia pada September 2025 dan Juli 2026 mengonfirmasi bahwa mayoritas komisaris BUMN diisi individu dengan kategori Politically Exposed Persons (PEPs). Politisi, relawan politik, hingga birokrat menempati urutan teratas yang didapuk sebagai komisaris BUMN. Problem ini tidak hanya sebatas dari sisi kompetensi, tapi juga mengabaikan aspek integritas. Selain itu, rangkap jabatan komisaris BUMN semakin dominan, tak hanya birokrat aktif, tetapi juga pejabat setingkat wakil menteri. Padahal MK melalui putusannya telah melarang wakil menteri merangkap jabatan. Kondisi ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan sistem pengawasan yang seharusnya menjadi kewajiban komisaris.

Permasalahan Ada Pada Implementasi oleh Penegak Hukum

Pagar pengaman Pasal 2 dan Pasal 3 terkait unsur Kerugian Keuangan Negara sudah tersedia. Dalam hukum pidana Indonesia, karena unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bersifat kumulatif, jaksa penuntut umum wajib membuktikan setiap poin unsur yang ada di dalam pasal yang didakwakan. Jika ada satu saja unsur yang gagal dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal tersebut dan harus dibebaskan (putusan bebas atau vrijspraak).

Jauh sebelum ini Mahkamah Agung telah memiliki putusan yang dapat menjadi pagar dalam persoalan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam Perkara Machroes Effendi. Mahkamah Agung menyatakan suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani, dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan. Kaidah ini dapat menjadi pedoman untuk pengambil kebijakan yang jujur tanpa membuka jalan bagi pemburu rente.

Koalisi menilai, apabila masih terdapat kekhawatiran dari DEN, yang harusnya dikoreksi adalah penggunanya, baik itu jaksa penuntut umum maupun hakim di persidangan agar tidak keliru dalam  memahami  “Pasal ini hanyalah senjata, sedangkan yang menentukan adalah orang di balik senjata itu, yakni para Penegak Hukum dan khususnya Hakim”.

Mengubah norma untuk menjawab masalah penggunaan atau penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 adalah salah mendeteksi gejala. Dalam praktik yang diungkap DEN, terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Unsur Kerugian Negara disebut rentan dijadikan alat tekan, bahkan pemerasan, oleh oknum penegak hukum. Keadaan ini haruslah dipandang karena rendahnya integritas penegak hukum, bukan dari pada Pasal itu sendiri.

Kekacauan penerapan itu terlihat dari sikap penegak hukum sendiri. Setelah MK menegaskan BPK sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara (Putusan 28/PUU-XXIV/2026), Kejaksaan Agung justru menerbitkan surat edaran yang menyatakan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. MK pun, dalam Putusan 142/PUU-XXII/2024, menyatakan kedua pasal konstitusional sambil mengakui penerapannya bisa multitafsir.

Untungkan Pemburu Rente, Rugikan Keuangan Negara

ICW mendeteksi potensi rente Rp4,86–5,54 triliun dari anggaran Rp 24,66 triliun pada pengadaan 105.000 mobil pikap Mahindra oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara. Rente dari selisih harga tidak senantiasa melibatkan suap. Tanpa pasal kerugian negara, praktik semacam ini nyaris mustahil dijerat sebagai korupsi. Oleh karenanya, apabila terjadi perubahan tersebut maka yang pertama terlindungi adalah para koruptor pemburu rente.

Ketika perburuan rente ekonomi berlangsung melalui transaksi yang secara administratif sah, pembuktian tindak pidana suap menjadi jauh lebih sulit. Terlebih, ketika terbentuk apa yang disebut keseimbangan kejahatan (equilibrium of corruption), yakni situasi ketika seluruh pihak yang terlibat sama-sama memperoleh keuntungan dan tidak memiliki insentif untuk melaporkan atau mengungkap adanya transaksi ilegal maupun permufakatan jahat.

Dalam kondisi demikian, pembuktian kerugian keuangan negara dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menindak praktik tersebut, terutama ketika negara dan publik menerima hasil yang tidak sebanding dengan nilai yang dibayarkan atau hak yang seharusnya diperoleh. Oleh karena itu, apabila unsur kerugian keuangan negara dihapus dari rumusan delik yang relevan, praktik perburuan rente yang menghasilkan keuntungan secara melawan hukum sekaligus merugikan negara berpotensi semakin sulit dijerat sebagai tipikor.

Lebih jauh, apabila perubahan UU Tipikor pada akhirnya menghapus unsur kerugian negara dari delik yang selama ini menjadi dasar pemidanaan, konsekuensinya tidak berhenti pada perkara yang akan datang. Perubahan tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap perkara yang sedang berjalan maupun putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan asas lex mitior sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut ketentuan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum, sedangkan pelaksanaan putusan pemidanaan terhadap terpidana dapat dihapuskan. Apabila ancaman pidananya menjadi lebih ringan, pelaksanaan putusan juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Tentu, konsekuensi tersebut bergantung pada substansi perubahan norma dan apakah perbuatan yang bersangkutan masih memenuhi rumusan tindak pidana lain.

Dengan demikian, wacana perubahan yang tidak dirancang secara cermat dapat menimbulkan persoalan serius dalam penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan maupun pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan. Persoalan ini semestinya menjadi bagian penting dari kajian kebijakan hukum pidana, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan teknis perumusan delik demi mendukung kepentingan ekonomi semata. Karenanya, alih-alih mempersempit instrumen pemberantasan korupsi, reformasi hukum semestinya memastikan bahwa praktik perburuan rente tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur delik yang terbukti.

Jangan Membaca UNCAC Setengah-setengah

UNCAC tidak menyamakan korupsi dengan suap, melainkan mengatur 11 perbuatan yang dikatakan sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi, salah satunya suap. Pasal 17 UNCAC mewajibkan negara mempidanakan penggelapan dan pengalihan kekayaan oleh pejabat publik. Pasal 19 mengatur penyalahgunaan fungsi. Keduanya padanan pasal kerugian negara yang diatur di Indonesia. Kewajiban UNCAC yang belum dijalankan justru dibiarkan. Perdagangan pengaruh (Pasal 18), peningkatan kekayaan secara tidak sah (Pasal 20), suap di sektor swasta (Pasal 21), dan perampasan aset (Bab V) belum diadopsi ke hukum Indonesia, oleh karenanya kalau pun ada rencana perubahan atau revisi, yang benar adalah memenuhi UNCAC secara utuh. Lebih lanjut Pasal 30 ayat (9), diperkuat Pasal 65 dan Pasal 4 UNCAC juga mengatur kekhususan atau kewenangan tiap negara merumuskan sendiri delik korupsinya.

Ketua DEN memetik satu kata dan mengabaikan sisa konvensi. Itu bukan tengah ingin menyesuaikan dengan standar internasional, melainkan cherry picking. Masalah pemberantasan korupsi ada pada integritas dan kinerja penegak hukum. Pada 2024, hasil penelitian ICW menunjukan rendahnya kinerja dari Penegak Hukum dalam tercatat terdapat 6 Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, 63 Cabang Kejaksaan Negeri, 14 Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor yang informasinya minim sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi di tahun 2024. Alih-alih membenahi penegak hukum, pemerintah memilih memangkas deliknya dan mengutak-atik definisinya.

Alih-alih mengutak-atik pasal, pemerintah semestinya membenahi penggunaan pasal oleh penegak hukum melalui:

Pertama, Mahkamah Agung menetapkan tiga kunci tafsir dalam rumusan rapat pleno kamar tindak pidana korupsi, yaitu kesengajaan dibuktikan tersendiri; pelanggaran prosedur administratif semata tidak memenuhi unsur melawan hukum; dan kaidah Machroes menjadi pertimbangan wajib, sehingga penerapannya jelas dan terbuka bagi hakim dan penuntut, termasuk penegasan batas antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum.

Kedua, pengawasan dan sanksi etik yang tegas bagi penegak hukum yang menjadikan pasal ini alat pemerasan, melalui pengawasan internal, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, dan Komisi Yudisial.

Ketiga, peningkatan kapasitas penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum untuk memakai delik lain diluar Pasal 2 dan Pasal 3 serta instrumen pemulihan aset. dan yang tidak kalah penting, Keterbukaan data penanganan perkara di Kepolisian dan Kejaksaan agar publik dapat mengawasi.

Dari kondisi di atas, ICW, TII, dan Pukat UGM menuntut:

  1. DEN membuka kajian definisi korupsi kepada publik.
  2. Pemerintah dan DPR tidak menghapus maupun melonggarkan pasal kerugian negara dalam revisi UU Tipikor. Jika revisi dilakukan, arahnya adalah memenuhi UNCAC secara utuh, dibahas terbuka dengan partisipasi publik yang bermakna.
  3. Mendesak Presiden konsisten memperkuat BUMN melalui perbaikan tata kelola dan reformasi menyeluruh yang dimulai dari proses pemilihan direksi dan komisaris yang kredibel, patuh larangan rangkap jabatan, dan bersih dari afiliasi politik dan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip Clawback BUMN.
  4. MA, Jaksa Agung, dan Kapolri membenahi penggunaan Pasal 2 dan 3 melalui pedoman penerapan yang terbuka, pengawasan, dan sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakannya.
  5. Pemerintah seharusnya menuntaskan kewajiban yang belum dijalankan dan memenuhi UNCAC secara utuh melalui harmonisasi peraturan perundang undangan, dan membenahi integritas penegak hukum, bukan memangkas delik korupsi.

 

Narahubung :

ICW                    : Ibrahim +62 8126597447.
TI Indonesia     : Agus Sarwono, +62 812 699 2667.
PUKAT UGM    : Arsyad Surya Pradana, +62 895383585020.

Rilis Media Sebelumnya

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved