
Pada hari ini, Kamis, 22 Mei 2025, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024. Laporan ini disusun berdasarkan 3 (tiga) hal;
Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah. Pemilihan penyedia melalui e-catalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback). Apalagi perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru (dibentuk tahun 2022), tidak punya pengalaman dalam memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil. Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah dianggarkan.
Kedua, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Ada temuan bahwa ada “keanehan” dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing.
Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class /eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 kebawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri). Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu melaporkan Ketua KPU RI dan anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Pengadu menilai jika Para Teradu, yang dalam hal ini adalah Ketua KPU RI, anggota komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik, yakni dapat diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Narahubung;
Agus Sarwono (TI Indonesia – asarwono@ti.or.id)
Ibnu Syamsu Hidayat (Themis Indonesia)
Zakki Amali (Trend Asia)