
Ada sisi lain korupsi pengadaan yang belum disentuh oleh penegak hukum, yakni tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan.
Di satu sisi ini patut diapresiasi, tetapi ada sisi lain korupsi pengadaan yang belum disentuh oleh penegak hukum, yakni tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan. Konflik kepentingan ini dimaknai bahwa terdapat pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam pengadaan MBG.
Jika ditelusuri ke belakang, keterlibatan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan MBG sebenarnya diakui secara terbuka. Pada akhir 2025, Ikeu Tanziha dari Dewan Pakar Bidang Gizi BGN mengakui bahwa ia memiliki dan mengelola dapur MBG. Ia beralasan bahwa dengan memiliki dapur MBG akan lebih mengetahui berbagai persoalan yang terjadi. Padahal, dengan posisinya sebagai pejabat BGN, kepemilikan dapur MBG adalah bagian konflik kepentingan dalam pengadaan.
Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 sebenarnya telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang tentu saja bertujuan memperbaiki tata kelola MBG. Namun, alih-alih ada perbaikan, yang terjadi justru makin masifnya aroma korupsi dalam pengadaan MBG.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2026/06/03/bfdf43d817ce9119e62f7c753c133fd6-WhatsApp_Image_2026_06_03_at_18.05.17.jpeg)
Laporan yang ditulis Tempo pada Januari 2026 menemukan data yang mencengangkan bahwa Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Sony Sonjaya, diduga terafiliasi dengan yayasan yang mengelola dapur MBG. Data ini sebenarnya tak terlalu mengejutkan, sebab sekitar bulan September 2025, Dadan juga mengakui bahwa ada anggota DPR dan anggota DPRD yang ikut mengelola dapur MBG di daerah. Padahal, secara hukum, praktik semacam ini disebut sebagai konflik kepentingan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
MBG adalah pengadaan
Dalam benak mayoritas publik, program MBG agaknya tidak diasosiasikan dengan pengadaan publik pada umumnya, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan fasilitas publik lainnya. Karena itu, tidak memunculkan praduga bahwa ini akan menjadi sumber rente baru bagi kelompok tertentu, termasuk pejabat negara dan politisi.
Padahal, dari aspek keuangan negara sudah bisa disimpulkan bahwa MBG adalah bagian dari pengadaan publik atau pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) karena anggarannya berasal dari APBN. Bahkan, jika ditelusuri melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola MBG, Pasal 61 Ayat (8) secara jelas menyebut bahwa pengaturan penunjukan langsung dalam program MBG tetap mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pengelolaan SPPG sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran atas regulasi pengadaan itu sendiri.
Dari aspek pidana, keterlibatan pejabat negara, baik pejabat dalam lingkup institusi BGN, anggota DPR/DPRD, maupun pegawai negeri, adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 12 Huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
”Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Penerapan pasal ini dalam kasus-kasus korupsi memang jarang dilakukan, sebab mayoritas kasus korupsi di sektor pengadaan selalu menggunakan pasal suap atau gratifikasi. Namun, berbeda dengan pasal-pasal suap atau gratifikasi, Pasal 12 Huruf (i) ini justru tidak bicara soal kerugian negara atau pemberian uang/hadiah/gratifikasi.
Pasal tersebut hanya menyebut setidaknya tiga unsur penting. Pertama, aktornya penyelenggara negara atau pegawai negeri. Kedua, secara langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan/pemborongan/persewaan. Ketiga, aktor penyelenggara negara atau pegawai negeri itu pada saat melakukan perbuatan dilakukan memiliki tugas atau fungsi untuk mengurus atau mengawasi pengadaan tersebut.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut, dugaan keterlibatan pejabat BGN, penyelenggara negara, dan pejabat publik terkait kepemilikan dapur MBG dapat diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf (i) UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus yang konkret, terdapat satu kasus yang dapat dijadikan pembelajaran bagi penegak hukum, yakni kasus korupsi yang melibatkan bekas Wali Kota Madiun dua periode (2009-2014 dan 2014-2019), Bambang Irianto (BI). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 53/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Sby dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 497 PK/Pid.Sus/2021, kasus ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan UU Tipikor ataupun putusan pengadilan dalam kasus konkret di atas, keterlibatan pejabat BGN atau penyelenggara negara lainnya atau pihak yang terafiliasi dengan keduanya telah memenuhi unsur korupsi dalam pengadaan. Bahkan terhadap lembaga atau yayasan yang terafiliasi dengan institusi negara, seperti kepolisian dan TNI, tetapi ikut mengelola dapur MBG, justru berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum. Bagaimana jika dapur MBG yang dikelola kepolisian dan TNI terindikasi melakukan tindak pidana korupsi?
Di sinilah pentingnya Presiden dan penegak hukum menelaah kembali mengapa ada ketentuan yang memidanakan perbuatan konflik kepentingan dalam pengadaan. Dalam penjelasan yang paling awam dapat disampaikan bahwa ketika pejabat publik, penyelenggara negara, dan pegawai negeri mendapatkan proyek dari pemerintah, padahal di sisi lain mereka adalah pejabat negara yang tugasnya berkaitan dengan pengerjaan dan pengawasan proyek tersebut, di situlah awal mula terjadinya korupsi.
Di satu sisi ada tugas negara yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi di sisi lain ada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan. Tak heran ada yang menyebut bahwa sesungguhnya konflik kepentingan adalah akar dari korupsi.
Reza Syawawi, Knowledge Management Transparency International Indonesia
Artikel ini telah terbit di harian Kompas edisi 04 Juni 2026