Tergadainya Integritas Pemilu dalam Proses Verifikasi Syarat Pencalonan Gibran Rakabuming

Selasa 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK secara eksplisit menyatakan tidak adanya bukti yang meyakinkan atas keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, untuk dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK tersebut membongkar fakta adanya tahapan penting dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang tidak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara akuntabel, yakni proses verifikasi dokumen persyaratan administratif. Berdasarkan Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu, verifikasi tidak hanya berkaitan dengan formalitas kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup keabsahannya. Oleh karenanya, putusan ini membuktikan ketidakcermatan dan kegagalan KPU dalam memastikan calon peserta Pilpres telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Pada titik tertentu, kelalaian ini bahkan patut diduga merupakan sebuah kesengajaan. Bila melihat proses perumusan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ada kejanggalan yang cukup terang-benderang. Ketentuan yang mengecualikan kewajiban melampirkan bukti ijazah, khusus bagi Capres dan Cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi tersebut muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa pasal tersebut merupakan ketentuan yang baru muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2024.

Indikasi bahwa masuknya ketentuan ini sengaja dimaksudkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming semakin menguat, bilamana melihat bahwa pengecualian tersebut hanya diberlakukan untuk pelaksanaan Pilpres. Ketentuan yang sama tidak diberlakukan pada aturan pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah. Ketentuan ini bahkan tidak dimuat dalam draf yang dipaparkan saat Uji Publik di KPU dan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, hingga akhirnya muncul dalam dokumen PKPU yang diundangkan pada 13 Oktober 2024. Hanya beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan Pilpres 2024 dibuka.

Hal ini menunjukan persoalan serius dari sisi integritas dan independensi KPU, yang patut diduga secara sengaja memberikan karpet merah atas pencalonan Gibran. Jika melihat rekam jejak KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ini bukan kali pertama KPU bersikap tidak independen dan lebih berpihak pada kepentingan peserta pemilu. Bila dirunut, KPU telah merombak sejumlah peraturan yang mempermudah mantan napi korupsi untuk maju kembali, dan tidak menggunakan mekanisme pembulatan ke atas dalam penghitungan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Permasalahan serius KPU juga terlihat dari keterangan Ketua Bawaslu dalam sidang, yang menyatakan bahwa KPU tidak memberi akses pengawasan dalam proses pencalonan termasuk melihat berbagai dokumen persyaratan calon. Berbeda dengan PKPU tahapan lain dan pada pemilu sebelumnya, PKPU tahapan pencalonan tidak mengatur tata cara pemberian tanggapan/ masukan masyarakat dan jadwalnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terlihat jelas bahwa kisruh ketatanegaraan yang terjadi sekarang adalah muara dari kegagalan KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Kemunduran demokrasi tidak lagi berada pada hasil analisis data, namun telah menjadi tontonan nyata yang disaksikan dalam keseharian ketatanegaraan Indonesia. Pada titik ini, KPU telah membawa Indonesia ke dalam krisis konstitusional yang belum pernah terjadi sejak era reformasi. Sehingga penting untuk meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU agar demokrasi bisa diselamatkan.

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak agar:

  1. Mendesak KPU untuk membuka informasi terkait proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada kontestasi pemilu 2024;
  2. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU dalam proses verifikasi persyaratan Capres dan Cawapres Pemilu 2024;
  3. Mendesak DPR untuk merekomendasikan kepada DKPP untuk memberhentikan Anggota KPU yang bermasalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses verifikasi persyaratan Capres dan Cawapres Pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu Narahubung:

  1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  2. Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)
  3. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  4. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
  5. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO)
  6. Themis Indonesia
  7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  8. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  9. Remotivi
  10. Migrant CARE
  11. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
  12. Kawula17
  13. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  14. Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas
  15. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
  16. Transparency International Indonesia (TII)

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved