Komisi III DPR RI baru-baru ini menyebut bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026. Ironisnya, di tengah sesumbar tersebut, DPR belum mempublikasikan draft RUU yang sedang dibahas. Ini adalah sinyal buruk yang patut diwaspadai, terutama demi lahirnya UU Perampasan Aset yang betul-betul menjadi kekuatan baru yang mumpuni dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
RUU Perampasan Aset mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali penyusunannya diinisiasi oleh PPATK pada 2008. RUU ini bahkan masuk menjadi salah satu janji dalam nawa cita Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kontestasi Pemilu 2014. Namun baru pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi, dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah. Namun DPR periode 2019-2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.
Pada 2025, DPR justru mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023. Draf versi 2023 dari pemerintah pun juga tidak sempurna karena telah mengalami perubahan muatan yang kompromistis dibanding dengan draf awal yang pernah disiapkan oleh PPATK.
Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR ingin segera merampungkan RUU Perampasan Aset dan memastikan akan disahkan paling lambat pada Desember 2026 saat Rapat Paripurna. DPR mengklaim bahwa pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Meski DPR telah mengklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, namun hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik.
Langkah DPR dalam membahas RUU PATP dari awal juga patut dipertanyakan, mengingat Pemerintah sudah menyusun dan menyerahkan kelengkapan Naskah Akademik dan RUU PATP kepada DPR pada Oktober 2024. Langkah ini patut diduga merupakan upaya untuk mengulur waktu pembahasan dan pengesahan, serta menjadikan pembahasannya terisolasi dari publik dan Pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU. Sehingga RUU PATP yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu.
Belum Adanya Transparansi dan Partisipasi Bermakna Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
DPR menyampaikan bahwa telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun. Partisipasi bermakna diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik.
Menutup draf RUU Perampasan Aset sambil mengejar tenggat Desember adalah pembahasan tertutup yang dibungkus retorika keterbukaan. Komisi III DPR RI harus segera menghentikan sabotase prosedural. DPR harus segera membuka naskah akademik, draf resmi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke publik sebelum pembahasan tingkat pertama dilaksanakan.
Urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU PATP merupakan hal yang penting untuk segera dibahas oleh DPR dan juga pemerintah. Meski upaya atau instrumen perampasan aset telah tersedia dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat kelemahan dan kekosongan hukum yang membuat perampasan aset tidak dapat diterapkan maksimal. Perampasan aset dalam ketentuan eksisting sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana, sementara belum tersedia mekanisme memadai untuk menjangkau aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, aset yang tidak diketahui pemiliknya, maupun aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah. Akibatnya, penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa mampu secara optimal mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 diketahui kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali. Sementara itu, dari 364 kasus korupsi yang dipantau oleh ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya 5 kasus memakai instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.
Selain persoalan jarangnya penggunaan pasal perampasan aset oleh penegak hukum, ICW juga menilai bahwa minimnya perburuan aset tindak pidana dikarenakan instrumen hukum yang belum memadai. Di sinilah letak urgensi dan strategis RUU Perampasan Aset. UU PATP idealnya memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
RUU Perampasan Aset juga menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam tidak berhenti pada pemidanaan pelaku lapangan, tetapi mampu memutus keuntungan ekonomi sekaligus menjangkau aktor utama yang mengendalikan dan menikmati hasil kejahatan. Karakteristik kejahatan SDA berbeda dari kejahatan konvensional: eksploitasi ilegal dapat berlangsung dalam skala besar, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara, serta melibatkan jaringan pembiayaan, korporasi, dan struktur kepemilikan yang kompleks.
Auriga dalam kajian Outlook Kejahatan SDA, menemukan bahwa kejahatan perikanan, misalnya, merupakan kejahatan yang tersistem dan berskala besar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp101 triliun setiap tahun, sementara penegakan hukum cenderung hanya sampai pelaku lapangan, pemilik modal atau beneficial owner yang berada di baliknya tetap bisa dengan tenang menikmati hasil dan keuntungan dari kejahatan.
Dari konteks di atas, Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga kemunduran substansi dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Pertama, patut diduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan ini dihapus dari draf versi DPR. Padahal instrumen ini merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya. Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN.
Kedua, patut diduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture – NCB). Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan. Masalahnya, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.
Ini berbeda dengan draf versi Pemerintah. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring pada bagian penjelasannya. Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana.
Ketiga, patut diduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas. Draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50. Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf versi pemerintah.
Dalam draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut lewat tiga persoalan. Pertama, lembaga pengelolanya tidak berwujud. Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset seolah lembaga tersebut sudah ada. Padahal draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab. Pasal ini menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya.
Ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset ini juga akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang. Selain itu, DPR juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset tindak pidana agar publik dapat mengawasi akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut.
Berdasarkan catatan-catatan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk:
- Segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna. Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas.
- DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment). Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.
- DPR harus mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB). Hal ini untuk memastikan bahwa RUU ini dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan, bukan sekedar berhenti pada konseptual saja.
- DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya. Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik.
Koalisi Masyarakat Sipil
27 Agustus 2026
Narahubung
- Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah (085770823302)
- Auriga
- Kaoem Telapak
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M Nur Ramadhan (085715458265)
- Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
- Transparency International Indonesia, Agus Sarwono (08126992667)