Seleksi Pimpinan dan Anggota Ombudsman Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Transparan

Jakarta, 8 Agustus 2025 – Proses seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2025-2030 resmi dimulai. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan Presiden RI, Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa proses seleksi ini harus berjalan secara terbuka, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan apapun motifnya, serta menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.

Ombudsman RI memegang peran strategis untuk memastikan bahwa negara hadir melayani rakyatnya secara adil, bersih, tidak diskriminatif mencegah dan menyelesaikan maladministrasi.  Untuk itu, pimpinan dan anggota ORI periode 2025-2030 terpilih harus memiliki fondasi moral dan etik termasuk integritas dan independensi, serta pemahaman mendalam tentang pelayanan publik dan kepatuhannya terhadap hukum sebagai nilai minimum untuk menjadi pimpinan dan anggota Ombudsman.

Belajar dari kinerja Ombudsman sebelumnya, evaluasi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) menunjukkan sejumlah tantangan serius, mulai dari tidak konsistennya data pelaporan publik, lemahnya transparansi dalam laporan tahunan hingga tingkat penyelesaian kasus yang cenderung sekadar administratif dan belum menyentuh akar persoalan. Maka, di momen seleksi ini harus menjadi refleksi dan titik balik Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki kepekaan terhadap isu sosial, ekologis dan Hak Asasi Manusia (HAM), rekam jejak yang bersih dari konflik kepentingan dan politik. Oleh sebab itu, penting untuk menambahkan nilai strategis seperti keberpihakan terhadap publik, perspektif atas Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan ekologis (termasuk agraria) dan sosial, dan reformasi birokrasi.

Beberapa catatan kinerja dan perbaikan Ombudsman:

  • Jumlah laporan masyarakat terus meningkat, mencapai 26.461 laporan pada 2023, namun tidak seluruhnya ditampilkan atau dijelaskan proses penyelesaiannya secara konsisten dalam laporan tahunan.
  • Instansi yang paling banyak dilaporkan secara berulang adalah pemerintah daerah, BPN, kepolisian dan BUMN/BUMD.
  • Isu-isu dominan yang dilaporkan warga meliputi agraria, kepegawaian, pendidikan, infrastruktur, kepolisian, serta hak sipil dan politik, mencerminkan persoalan struktural yang kompleks dan tak terselesaikan.
  • Tidak adanya standar laporan publik dan kurang transparan menyulitkan publik untuk melihat capaian dan efektivitas Ombudsman secara utuh dan komprehensif.
  • Penyelesaian kasus cenderung bersifat administratif, sehingga tidak ada perubahan yang berdampak pada kasus, maupun pelayanan publik. Ini juga berhubungan dengan political influence dari Ombudsman, sehingga terjadi kasus berulang dan/atau tidak selesainya kasus yang dilaporkan.

 “Jika proses seleksi ini hanya melihat aspek administrasi, pengalaman teknis saja, bahkan lebih buruknya dibarengi oleh Conflict of Interest, maka Ombudsman akan berakhir buruk dan identitasnya di muka publik akan terpuruk. Kita membutuhkan pimpinan Ombudsman yang berani berpihak pada warga di saat menguatnya konsolidasi elit, serta lemahnya pemberantasan korupsi”, — (Rinto Leonardo Siahaan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID))

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) menyerukan agar:

  1. Proses seleksi pimpinan dan anggota Ombudsman dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel sejak awal pendaftaran hingga seleksi akhir.
  2. Menjamin adanya keterlibatan publik secara bermakna, termasuk membuka kanal masukan dan rekam jejak para calon.
  3. Menetapkan kriteria seleksi yang tidak hanya memenuhi standar dasar (integritas, independensi, kompetensi, dan kepatuhan etik), karena nilai tersebut adalah kewajiban yang memang sudah seharusnya ada di dalam diri calon pimpinan dan anggota Ombudsman, tetapi juga menambahkan syarat nilai lainnya seperti:
  • Memiliki pandangan dan/atau perspektif terkait HAM, berpihak pada kelompok rentan, minoritas, keadilan ekologis dan sosial.
  • Pemahaman atas tata kelola sumber daya publik dan agraria.
  • Komitmen terhadap transparansi, dan partisipasi bermakna.
  1. Secara tegas dan  berani menolak calon yang memiliki rekam jejak buruk atau kontroversi, termasuk terafiliasi dengan partai politik, pebisnis di sektor sumber daya alam, konflik kepentingan atau catatan negatif dalam pelayanan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik

  1. International NGO Forum on Indonesia Development (INFID)
  2. Transparency International Indonesia (TII)
  3. YAPPIKA ActionAid
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Indonesian Parliamentary Center (IPC)

Narahubung:

Rokhmad Munawir (YAPPIKA: rokhmad.munawir@yappika-actionaid.or.id);
Rinto Leonardo Siahaan (INFID: rinto@infid.org);
Johan Masesa (IPC: johanmasesa213@gmail.com)

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved