Seleksi Hakim Agung Harus Menjadi Pintu Masuk Memperkuat Integritas Peradilan, Bukan Memperbesar Krisis Kepercayaan Publik

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Rabu, 02/09/2026 di Jakarta. Foto Dok. Mahkamah Agung RI

Jakarta, 4 September 2026 — Transparency International (TI) Indonesia mencermati dengan serius munculnya keraguan publik terhadap integritas sejumlah figur yang lolos dalam proses seleksi calon hakim agung. Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kontroversi mengenai individu tertentu. Justru yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yakni kredibilitas proses seleksi, integritas Mahkamah Agung, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah skandal korupsi yang melibatkan hakim.

Sekretaris Jenderal TI Indonesia, Dadang Trisasongko, menegaskan bahwa jabatan hakim agung menuntut standar yang lebih tinggi daripada sekadar kecakapan teknis hukum.

“Hakim agung berada pada puncak kekuasaan kehakiman, oleh karena itu kompetensi hukum saja tidak cukup. Integritas, independensi, rekam jejak, serta keberanian menjaga jarak dari kepentingan politik dan ekonomi harus menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar,” kata Dadang.

Menurut Dadang, munculnya keraguan publik terhadap rekam jejak calon seharusnya menjadi alasan untuk memperdalam pemeriksaan, bukan dianggap selesai hanya karena calon telah memenuhi persyaratan administratif. Kompetensi penting, tapi yang lebih penting adalah integritas dan terbebas dari praktik kepentingan.

 “Pertanyaan paling sederhana adalah: apakah publik mempunyai alasan yang kuat untuk mempercayakan kekuasaan kehakiman tertinggi kepada figur yang dipilih? Kalau pertanyaan itu belum dapat dijawab secara meyakinkan, berarti ada persoalan dalam proses seleksinya,” ujarnya.

 Independensi Peradilan dan Iklim Usaha

Peneliti bidang Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi dari TI Indonesia, Izza Akbarani, menyatakan bahwa masalah integritas hakim agung berkaitan erat dengan independensi peradilan. Menurutnya, independensi bukan sekadar terbebas dari intervensi pemerintah, melainkan juga mencakup kemampuan hakim untuk menghindari konflik kepentingan, kepentingan bisnis, jejaring kekuasaan, serta berbagai bentuk pengaruh lain yang berpotensi mengancam objektivitas putusan yang diambil.

 “Peradilan yang dipercaya adalah bagian dari infrastruktur ekonomi dan keadilan. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa kontrak akan dihormati, hak milik dilindungi, tindakan pemerintah dapat diuji, dan sengketa diputus berdasarkan hukum—bukan berdasarkan kekuasaan, uang, atau kedekatan,” kata Izza.

Menurut Izza, ketika integritas dan independensi pengadilan diragukan, pelaku usaha tidak lagi hanya menghitung risiko pasar, tetapi juga risiko institusional. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut meningkatkan biaya transaksi, mendorong pencarian perlindungan melalui jaringan kekuasaan, merusak persaingan usaha yang sehat, dan mengurangi daya tarik investasi jangka panjang.

 Moratorium untuk Koreksi Sistemik

TI Indonesia menilai persoalan yang muncul dalam seleksi saat ini menunjukkan perlunya koreksi yang lebih mendasar terhadap mekanisme rekrutmen hakim agung. TI Indonesia mendukung Mahkamah Agung untuk mendorong moratorium sementara proses pengisian jabatan hakim agung sampai sistem rekrutmen dan seleksi calon hakim agung dievaluasi dan disempurnakan.

 “Moratorium bukan untuk melemahkan Mahkamah Agung. Justru sebaliknya, ini kesempatan untuk memperkuat Mahkamah Agung. Lebih baik menunda pengisian jabatan untuk memperbaiki sistem daripada terburu-buru mengisi jabatan dengan risiko menempatkan figur yang integritasnya dipertanyakan pada lembaga peradilan tertinggi selama bertahun-tahun,” tegas Dadang.

Dadang mengatakan masa moratorium perlu digunakan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, dan pemerintah untuk membangun mekanisme yang mampu menguji secara sungguh-sungguh integritas, independensi, kompetensi, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta kewajaran harta kekayaan setiap calon.

TI Indonesia juga meminta agar masukan masyarakat menjadi bagian substantif dalam seleksi. Informasi kredibel mengenai persoalan integritas calon harus diverifikasi dan diklarifikasi secara terbuka dan proporsional. Metode, indikator, dan dasar penilaian integritas juga perlu dibuat lebih transparan agar publik mengetahui bagaimana lembaga penyeleksi memastikan kelayakan seseorang untuk memperoleh kekuasaan kehakiman pada tingkat tertinggi.

 “Integritas harus ditempatkan setara dengan kompetensi hukum. Kemampuan teknis yang tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan serius mengenai integritas, independensi, konflik kepentingan, atau rekam jejak etik seorang calon,” kata Izza.

TI Indonesia juga mengingatkan DPR agar proses pemilihan hakim agung tidak menjadi arena transaksi atau kompromi politik. Tahapan di DPR harus menjadi mekanisme terakhir untuk memastikan kualitas calon dan menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

 “Pada akhirnya persoalannya bukan hanya siapa yang terpilih menjadi hakim agung. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses seleksi kita cukup kuat untuk mencegah orang yang tidak layak memperoleh kekuasaan kehakiman tertinggi. Kepercayaan terhadap pengadilan dimulai dari kepercayaan terhadap orang-orang yang dipilih menjadi hakimnya,” tutup Dadang.

Narahubung Media: Izza Akbarani — Peneliti Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi, Transparency International Indonesia +62 811-8869-711

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved