Pemberantasan Pungutan Liar dan Reformasi Kelembagaan Penegak Hukum

Paket kebijakan hukum akhirnya muncul menjelang usia 2 (dua) tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sekalipun dianggap terlambat, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk memperbaiki sektor hukum. Padahal jika ditelusuri 2 (dua) tahun kebelakang, sektor hukum mengalami pembiaran tanpa ada kebijakan yang komprehensif dari Presiden. Selama tahun 2015 misalnya semua menyaksikan bagaimana kasus kriminalisasi bergulir dan menguras banyak energi publik. Di awal tahun 2016, tiba-tiba muncul satu paket kebijakan yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sekilas kebijakan ini memang terlihat biasa, namun substansinya justru mengacaukan sistem hukum. Terlebih Presiden justru memberikan impunitas kepada pejabat publik dengan berlindung dibalik diskresi. Hal ini tentu saja telah mengusik rasa keadilan, ditengah korupnya penegakan hukum Presiden seolah menjadi arsitek yang menambah buruk performa pemberantasan korupsi.

Di pengujung 2016 ini muncul kebijakan yang memberikan sedikit angin segar dalam mendorong pemberantasan korupsi. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dalam konteks pelayanan publik, Presiden melalui kebijakan ini menghendaki adanya tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli). Integritas pelayanan publik memiliki relasi erat dengan potensi korupsi. Survey Persepsi Korupsi tahun 2015 menyatakan bahwa lembaga publik dengan integritas publik yang buruk memiliki potensi korupsi tinggi pula. Terdapat dua indikator sederhana yang dapat digunakan untuk menilai integritas pelayanan publik tersebut. Pertama, menghitung jumlah insiden suap dalam mengakses layanan publik. Semakin tinggi insiden suap, maka integritas layanan publik akan semakin buruk. Kedua, menghitung probabilitas penyuapan melalui perbandingan antara insiden suap dengan total interaksi layanan publik. Semakin tinggi probabilitas penyuapan, maka integritas publik akan semakin buruk.

Ada beberapa catatan perbaikan yang perlu dicermati yaitu;

Memastikan adanya integrasi mekanisme pelaporan. Tim yang dibentuk presiden berasal dari beberapa lembaga, hal ini menjadi salah satu alasan mengenai pentingnya memastikan bahwa mekanisme pelaporan terintegrasi dengan seluruh lembaga. Maka perlu ada standar operational prosedur (SOP) yang jelas dan tegas mengenai penanganan laporan. Sejauh ini publik sama sekali tidak mengetahui bagaimana sistem penanganan laporan tersebut berjalan. Publik hanya disuguhi kanal pengaduan melalui website (www.saberpungli.id), sms 1193, dan call centre 193.
Adanya mekanisme yang jelas mengenai perlindungan dan jaminan bagi pelapor, tidak hanya perlindungan yang sifatnya administratif (perlindungan identitas) tetapi juga perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya kriminalisasi.
Pemberantasan pungli harus melibatkan 2 (dua) pihak sekaligus, yaitu pemerintah dan swasta/individu. Khususnya terhadap pebisnis, pemerintah perlu mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem integritas bisnis. Salah satunya dengan menerbitkan aturan yang mengatur pebisnis untuk tidak memberikan suap/gratifikasi/uang pelicin dalam mengakses layanan publik.
Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas reformasi birokrasi dalam menjamin kemudahan dan percepatan layanan publik.
Presiden wajib menyampaikan seluruh hasil penangangan laporan kepada publik.
Di sektor penegakan hukum perlu ada prioritas untuk memberantas pungli. Ada 2 (dua) alasan, pertama hulu penegakan hukum bermula dari sini, termasuk dalam konteks pemberantasan pungli. Kedua, kepolisian dan kejaksaan juga bermasalah dalam konteks pelayanan publik (SIM, STNK, BPKB, SKCK). Oleh karena itu Presiden perlu fokus terhadap beberapa hal;

Reformasi kelembagaan penegak hukum tidak bisa diselesaikan dengan instrumen administratif dan polesan teknologi informasi. Maka perlu ada kriteria khusus mengenai pemenuhan integritas dalam rekruitmen dan promosi, tidak hanya berdasarkan kinerja. Sehingga muncul generasi baru penegak hukum yang terlepas dari beban masa lalu.
Perlu ada sanksi yang lebih keras jika pungli dilakukan dan terjadi di lembaga penegak hukum (pemberatan), bahkan wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.
Kredibilitas pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, khususnya pengawas internal. Presiden harus memastikan bahwa penegak hukum tidak akan melindungi oknum penegak hukum yang melakukan pungli (esprit de corps). Jika perlu sistem pengawasan internal diintegrasikan dengan sistem pengawasan eksternal (kompolnas/KPK).
Contact person ;

Wahyudi Thohary (08157992747)
Reza Syawawi (085278373971)

Download dokumen :
diskusi_media_tii_pungli
penundaan_berlarut_dan_pungli_ori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *