Lingkaran Setan Korupsi Pengadaan

ILUSTRASI LINGKARAN SETAN KORUPSI PBJ (AI GENERATED)

Secara hukum, larangan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa sudah sangat keras karena sudah menyentuh ranah pidana

Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin mengemuka di tengah klaim perbaikan. Namun, reformasi pengadaan nyatanya gagap dan gagal menangkap konteks politik dan ekonomi yang membuat korupsi di sektor ini semakin rentan.

Setidaknya ada dua hal yang memicu kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) akan semakin marak, terutama di daerah. Pertama, faktor sentralisasi kebijakan fiskal, sebut saja pemotongan anggaran di sejumlah institusi pusat dan daerah hingga sentralisasi perizinan, terutama di sektor pertambangan. Korupsi PBJ sebenarnya adalah korupsi yang konvensional, terutama di daerah yang miskin sumber daya alam. Hal ini membuat pola korupsi kembali bergeser pada pola lama, menggerogoti anggaran publik (APBN/APBD).

Faktor kedua adalah sistem pengadaan tidak sepenuhnya mampu mengidentifikasi orang atau korporasi yang terlibat di dalam pengadaan. Di atas kertas memang ada prosedur pengadaan yang ketat, tetapi pada kenyataannya proses tersebut tidak mampu menjangkau pemilik manfaat (beneficial ownership) dari suatu aktivitas bisnis, apalagi kepemilikannya disembunyikan melalui penggunaan nominee. Praktik ini sebenarnya juga lazim dilakukan oleh korporasi yang bertujuan untuk menghindari kewajiban di sektor perpajakan.

Kasus dugaan korupsi yang baru-baru ini terjadi pada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FA) terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan adalah contoh konkret bagaimana kedua faktor di atas saling berkelindan. Termasuk berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2025 hingga awal 2026 menjelaskan hal tersebut, mulai dari kasus Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait dugaan suap dalam pembangunan RSUD, kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam dugaan suap dalam pembangunan RSUD, kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait gratifikasi berupa fee dalam berbagai PBJ, Bupati Bekasi Ade Kunang dalam kasus suap ”ijon” proyek PBJ di lingkungan pemkab, Bupati Pati Sudewo terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, hingga kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan korupsi terkait suap ijon proyek. Hampir seluruh OTT tersebut beririsan dengan korupsi di sektor PBJ.

Melacak aliran keuntungan

Kasus FA mungkin bisa menjadi contoh menarik untuk didalami karena yang bersangkutan diduga menggunakan perusahaan keluarganya untuk memenangi tender di lingkungan Pemkab Pekalongan. Keterlibatannya ini disangkakan dengan Pasal 12 Huruf (i) UU Tipikor yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara terlibat dalam pengadaan, baik ”secara langsung maupun tidak langsung”.

Kasus FA menjelaskan bahwa sistem pengadaan tidak mampu mengidentifikasi atau menjangkau pihak yang potensial terlibat dalam pengadaan adalah orang atau pihak yang dilarang oleh UU. Padahal keterlibatan keluarga dan kroni dari pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam PBJ harusnya mudah ditelusuri. Jika menggunakan laman pencarian AHU Online (ahu.go.id) untuk menelusuri kepemilikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selaku korporasi yang menang tender PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan ditemukan nama Mukhtaruddin Ashraff Abu yang tidak lain adalah suami FA.

Secara hukum, larangan keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam PBJ sudah sangat keras karena sudah menyentuh ranah pidana, bukan lagi sebatas ketentuan administratif. Larangan sebenarnya sudah selaras dengan kebijakan prinsip pengadaan yang diakui secara global, seperti yang diatur di dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), article 9 yang memuat kewajiban bagi negara untuk mendesain sistem pengadaan yang terbuka, kompetitif, dan menggunakan kriteria yang obyektif. Bahkan ada ketentuan bagi personal yang secara khusus bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan untuk menyatakan pernyataan kepentingan (declaration of interest).

Dalam konteks ini, UNCAC juga menekankan pentingnya pejabat publik, dalam hal ini pegawai negeri, atau penyelenggara negara wajib mengungkapkan aktivitas sampingan (outside activities), investasi, aset dan bahkan manfaat tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan fungsinya sebagai pejabat publik (article 8 UNCAC). Di Indonesia, ini lazim disebut sebagai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun dalam praktiknya, LHKPN tidak serta-merta menampilkan informasi mengenai hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan pengadaan, sebut saja soal kepemilikan korporasi. Informasi yang ditampilkan hanya sebatas jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat publik.

Sebagai contoh, LHKPN Bupati Pekalongan FA merunut pada laman e-LKHPN KPK dalam kurun waktu 2015 hingga 2024 memperlihatkan kenaikan harta kekayaan yang signifikan. Bahkan antara tahun 2020 dan 2021, kenaikannya melonjak hampir tiga kali lipat. Publik sebenarnya tidak hanya bisa menelusuri kepemilikan aset dan investasi pejabat publik, tetapi juga bisa menelusuri aliran dana atau keuntungan yang dilihat dari jumlah harta kekayaan yang tidak wajar. Tentu dengan catatan bahwa LHKPN yang dilaporkan ke KPK dapat dijamin akurasinya.

Oleh karena itu, selanjutnya sistem pengadaan seharusnya mampu mengintegrasikan seluruh data di atas, mulai dari kepemilikan aset/investasi, termasuk yang dimiliki oleh keluarga dan kroni politik pejabat publik, atau bahkan terhadap yang menggunakan nominee. Pelacakan atas kepemilikan manfaat terhadap entitas korporasi tertentu sangat penting untuk diintegrasikan dengan data LHKPN. Sehingga ini diharapkan dapat mengurangi celah keterlibatan pejabat publik di dalam PBJ.

Reza Syawawi, Knowledge Management Transparency International Indonesia

Sumber: Kompas ID

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved