Rilis Media
Transparency in Corporate Reporting (TRAC) : Penilaian Perusahaan Tambang di Indonesia
“Lemahnya Aspek Anti Korupsi, Luputnya Perlindungan Sosial dan HAM”
Jakarta, 1 Juli 2024
Sektor pertambangan telah menjadi primadona sejak dulu dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kekayaan alam dengan berbagai jenis mineral dan tambang ini seharusnya seharusnya menjadi keunggulan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Namun upaya itu mengalami hambatan, praktik state captured dalam perumusan kebijakan sektor pertambangan hingga berbagai kasus korupsi membuktikan lemahnya aspek-aspek antikorupsi dalam korporasi tambang.
TI Indonesia telah melakukan penilaian terhadap 121 perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan metode Transparency in Corporate Reporting” (TRAC). Instrumen penelitian ini digunakan untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana perusahaan terbuka dalam pelaporan mereka terkait kebijakan antikorupsi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum.
Ada 2 (dua) aspek besar yang dinilai oleh TI Indonesia dalam penelitian ini yakni Aspek Antikorupsi (5 dimensi) dan Aspek Sosial dan HAM (4 dimensi). Dalam temuannya terungkap bahwa Skor TRAC untuk Aspek Antikorupsi dari 121 perusahaan tambang di Indonesia hanya sebesar 0,30 dari skor maksimal 10. Ini menandakan mayoritas perusahaan tambang berada pada kategori skor Sangat Rendah dalam mengungkapkan kebijakan dan program anti korupsi perusahaan. Tak berbeda jauh dengan Aspek Sosial dan HAM yang hanya memperoleh skor 0,32 dari skor maksimal 10. Skor ini mengindikasikan bahwa rata-rata perolehan skor dari 121 perusahaan tambang di Indonesia berada pada kategori skor Sangat Rendah dalam menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan ramah lingkungan.
“Eksploitasi SDA oleh korporasi seharusnya dijalankan dengan memperhatikan aspek-aspek antikorupsi, sosial dan HAM agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Tidak maksimalnya pendapatan negara di sektor tambang yang disebabkan berbagai kasus korupsi, belum lagi dampak sosial dan bencana ekologis yang menyertainya”, ungkap Gita Ayu Atikah, peneliti TI Indonesia.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan tambang tidak memiliki kebijakan yang memadai dari aspek antikorupsi, sosial dan HAM sehingga sulit untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana korporasi. Disisi yang lain, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan lingkungan di sektor SDA tak selalu membuahkan putusan yang adil bagi publik, terlebih lagi bagi lingkungan hidup. Belum lagi eksekusi putusan dalam berbagai kasus yang terkait kerugian negara dan lingkungan mengalami banyak tantangan dan hambatan.
TI Indonesia merekomendasikan agar Pemerintah perlu menyediakan regulasi dan prosedur untuk mewajibkan komitmen antikorupsi perusahaan tambang secara komprehensif serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Hal ini agar setiap perusahaan diberikan izin pertambangan memenuhi prinsip-prinsip yang mampu mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran. Bagi perusahaan, perlu memastikan adanya kebijakan antikorupsi yang esensial untuk memitigasi pelanggaran serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kerusakan lingkungan.
Contact person;
Gita Ayu Atikah (gatikah@ti.or.id)
Peneliti TI Indonesia
Download factsheet laporan di sini
Download full report di sini