Dua Putusan MK Diabaikan, Presiden Biarkan Wamen Rangkap Komisaris BUMN

Jakarta 10 September 2026 – Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2026 menempatkan restrukturisasi BUMN sebagai bagian dari agenda efisiensi. Presiden bahkan menyatakan, “BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa.”

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan. Kursi komisaris BUMN masih banyak diisi politisi, relawan politik, pejabat aktif, aparat keamanan, dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan kekuasaan.

Pada September 2025, Transparency International Indonesia memetakan 562 jabatan komisaris di 119 BUMN dan anak perusahaan. Hasilnya, sebanyak 165 kursi komisaris diduduki politisi dan relawan pendukung Presiden. Partai Gerindra berada di urutan pertama dengan 53 kursi. Riset yang sama juga menemukan 33 wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

Larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah terang. Melalui Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Larangan itu diperlukan agar wakil menteri fokus pada beban kerja khusus di kementeriannya.

Karena tidak dijalankan pemerintah, MK kembali mempertegas larangan tersebut melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025. MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Bagus Pradana, Peneliti sekaligus Program Manajer Divisi Ekonomi dan SDA Transparency International Indonesia (TI Indonesia), mengungkapkan bahwa praktik rangkap jabatan dan politisasi dalam penempatan komisaris BUMN masih menjadi persoalan serius yang berpotensi mengganggu profesionalisme, independensi, dan tata kelola perusahaan negara.

“Rangkap jabatan dan politisasi kursi komisaris BUMN masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola perusahaan negara. Di tahun 2025 saja merujuk kami menemukan 33 wakil menteri dalam kabinet tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Setahun kemudian, berdasarkan pemantauan kami masih terdapat 30 wakil menteri yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Hanya berkurang 3 orang saja. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah penempatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan profesional BUMN, atau justru menjadi bagian dari distribusi kepentingan politik?”, jelas Bagus.

MK memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun agar pemerintah mengganti pejabat yang merangkap dengan orang yang profesional dan memiliki keahlian. Namun, masa penyesuaian itu justru dijadikan alasan untuk mempertahankan rangkap jabatan. Berdasarkan pemetaan Koalisi, setidaknya tujuh wakil menteri diangkat menjadi komisaris setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan.

BUMN energi menjadi pusat konsentrasi kepentingan

Pemetaan CELIOS dan TI Indonesia terhadap 173 posisi komisaris di Pertamina, PLN, MIND ID, Telkom, dan sejumlah anak perusahaannya menemukan bahwa 133 posisi atau 76,9 persen memiliki hubungan dengan jabatan publik, politik dan relawan, TNI dan intelijen, aparat penegak hukum, maupun keluarga politik.

Konsentrasi tertinggi ditemukan pada dua BUMN energi. Sebanyak 49 dari 54 posisi komisaris Pertamina atau 90,7 persen dan 31 dari 35 posisi komisaris PLN atau 88,6 persen memiliki hubungan dengan lingkaran tersebut.

Status komisaris independen juga tidak otomatis menjamin independensi. Dari 49 posisi komisaris independen yang dipetakan, sebanyak 40 posisi atau 81,6 persen tetap memiliki hubungan dengan pejabat publik, politik, sektor keamanan, aparat penegak hukum, atau keluarga politik.

Selain itu, sebanyak 41 dari 173 posisi komisaris atau 23,7 persen memiliki irisan langsung dengan regulator atau lembaga pembuat kebijakan sektoral. Sebanyak 28 posisi lainnya atau 16,2 persen terhubung dengan TNI, intelijen, kepolisian, atau kejaksaan.

Temuan TI Indonesia terhadap tiga BUMN energi pada Agustus 2026 juga menunjukkan sedikitnya sembilan wakil menteri dan 25 pejabat birokrasi masih merangkap sebagai komisaris. Sebanyak 76,9 persen posisi komisaris yang kami petakan terhubung dengan kekuasaan publik, politik, aparat, atau keluarga politik. Di Pertamina angkanya mencapai 90,7 persen dan di PLN 88,6 persen.

Muhamad Saleh, Peneliti dan Program Manager Policy and Litigation CELIOS, menilai komposisi tersebut menunjukkan bahwa konflik kepentingan telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola BUMN.

“Ketika pejabat yang membuat kebijakan, mengatur sektor, menerbitkan izin, atau mengelola anggaran sekaligus menjadi komisaris perusahaan yang terdampak kebijakannya, konflik kepentingan bukan lagi persoalan individual, tetapi sudah dilembagakan dalam tata kelola BUMN.”, papar Saleh.

Masalah ini menjadi lebih serius karena Pertamina, PLN, dan MIND ID menguasai sektor strategis sekaligus menentukan arah transisi energi. Ketiganya berkaitan langsung dengan subsidi energi, tarif listrik, pembangunan pembangkit, kontrak energi, hilirisasi mineral, pengadaan energi primer, dan investasi energi terbarukan.

Dominasi pejabat dan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan berisiko membuat keputusan perusahaan lebih tunduk pada kepentingan politik jangka pendek. Agenda transisi energi juga dapat kehilangan pengawasan yang independen, terutama dalam keputusan mengenai PLTU, energi fosil, pertambangan, hilirisasi, dan penggunaan anggaran perusahaan.

“Masa penyesuaian dua tahun bukan izin untuk terus merangkap sampai Agustus 2027. Waktu itu diberikan untuk melakukan pergantian dan menyeleksi komisaris profesional, bukan untuk mengangkat wakil menteri baru sebagai komisaris. Sejak Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, larangannya sudah jelas. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 hanya mempertegas kembali. Jadi, masalahnya bukan kekosongan hukum, tetapi tidak adanya kemauan Presiden untuk menjalankan putusan MK dan membersihkan konflik kepentingan di BUMN,” tegas Saleh.

Dudy Agung Trisna, Peneliti Hukum dari Themis Indonesia, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, pelaporan kepada Ombudsman menjadi langkah yang patut ditempuh untuk meminta pemeriksaan dari perspektif maladministrasi.

“Jika persoalan ini dibiarkan terus berulang, pelaporan kepada Ombudsman menjadi langkah yang patut ditempuh untuk meminta pemeriksaan dari perspektif maladministrasi. Ombudsman sebelumnya juga telah menemukan bahwa persoalan rangkap jabatan komisaris BUMN berkaitan dengan potensi konflik kepentingan, rangkap penghasilan, persoalan kompetensi, serta lemahnya akuntabilitas dalam proses penempatan komisaris. Karena itu, laporan kepada Ombudsman bukan semata-mata upaya untuk mempersoalkan individu tertentu, melainkan untuk meminta agar proses dan kebijakan penempatan komisaris BUMN diperiksa dari aspek kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, dan potensi maladministrasi.” Pungkas Dudy Agung.

Lima Desakan Koalisi

Atas temuan tersebut, Koalisi mendesak:

  1. Presiden segera memberhentikan seluruh wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris atau direksi BUMN dan menghentikan pengangkatan baru tanpa menunggu masa penyesuaian berakhir pada 28 Agustus 2027.
  2. Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, rangkap penghasilan, dan konflik kepentingan dalam pengangkatan wakil menteri, pejabat birokrasi, aparat, serta pembuat kebijakan sebagai komisaris BUMN.
  3. Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi khusus untuk membersihkan konflik kepentingan di BUMN energi, terutama Pertamina, PLN, MIND ID, dan anak perusahaannya. Pemeriksaan harus mencakup irisan kewenangan dalam regulasi, perizinan, subsidi, tarif, pengadaan, pertambangan, lingkungan hidup, dan transisi energi.
  4. Danantara harus direformasi secara menyeluruh, mulai dari proses pemilihan komisaris dan direksi, larangan rangkap jabatan dan afiliasi politik, hingga keterbukaan honorarium, tantiem, fasilitas, kehadiran rapat, serta evaluasi kinerja. Danantara tidak boleh menjadi pusat baru pembagian jabatan dan pelindung konflik kepentingan di BUMN.
  5. Pemerintah wajib memisahkan fungsi pembuat kebijakan, regulator, operator, dan pengawas perusahaan, khususnya di sektor energi. Komisaris BUMN harus dipilih secara terbuka berdasarkan kompetensi, integritas, independensi, dan ketersediaan waktu agar transisi energi tidak dikendalikan oleh jejaring kepentingan yang sama.

Narahubung

  • Bagus Pradana – Transparency International (+62 8118869 711)
  • Muhamad Saleh – CELIOS (+62 8213 3290 067)
  • Dudy Agung Trisna – Themis Indonesia (+62813-1648-0690)

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved