Indonesia telah membentuk central registry of Beneficial Owner, menyusul berlakunya Peraturan Presiden No.13/2018. Semua jenis korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, dan seluruh badan hukum wajib melapor pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Indonesia juga telah menempatkan kepatuhan Pengungkapan Beneficial Ownership sebagai salah satu prioritas dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi melalui ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.