Jakarta, 25 Februari 2026, Transparency International Indonesia merilis penelitian Corruption Risk Assessment (CRA) Program Cofiring Biomassa pada PLTU di Indonesia. Istilah cofiring bisa dimaknai sebagai upaya mengurangi penggunaan batubara dengan bahan pengganti yang disebut biomassa, dalam konteks ini dimaknai sebagai material sisa dari tumbuhan atau hewan. Dalam pengertian yang umum ini dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari seperti “pellet” kayu, serbuk gergaji, cangkang sawit, sampah dan sebagainya.
Sekilas praktek ini menunjukkan komitmen ekologis karena pada satu sisi mengurangi penggunaan batubara sebagai sumber energi yang tidak ramah lingkungan, pada sisi yang lain juga berupaya berupaya memanfaatkan limbah. Ia seharusnya hanya menjadi “strategi antara”, sebuah jembatan yang menghubungkan masa lalu berbasis fosil dengan masa depan rendah karbon. Namun di balik janji tersebut, tersimpan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang asal biomassa, keberlanjutan hutan dan lahan, serta keadilan bagi masyarakat di hulu rantai pasok. Maka, co-firing biomassa bukan sekadar soal teknik pembakaran, melainkan kisah tentang bagaimana sebuah bangsa menata ulang hubungan antara energi, alam, dan manusia dalam perjalanan menuju transisi yang lebih berimbang.
“Pada akhirnya dibalik label transisi energi, sumber-sumber listrik terbarukan tetap menuntut lahan, mengekstraksi sumber daya, dan memindahkan beban ekologis ke pinggiran yakni ke desa-desa, hutan, pesisir, dan komunitas yang jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain, transisi di sektor ketenagalistrikan bukan semata persoalan teknologi atau bauran energi, melainkan soal keadilan”, ujar Danang Widoyoko, Sekjen TI Indonesia dalam sambutannya.
Mewaspadai Ancaman Dibalik Transisi Energi
Kebijakan di sektor energi khususnya ketenagalistrikan seringkali sangat elitis, top down, masyarakat tak dilibatkan secara bermakna, hanya sebatas seremonial. Kebijakan cofiring terlihat hanya sebagai “cara cepat” untuk mengejar target bauran energi, sehingga meminggirkan soal kesiapan sistem dan risiko tata kelola. Padahal ada dampak lanjutan yang tersembunyi dimasa depan yang berkaitan dengan risiko fraud dalam rantai pasok cofiring, kerentanan terhadap praktik perburuan rente dan konflik kepentingan dalam pengadaan biomassa atau bahkan bukan tidak mungkin menjadi legitimasi baru untuk mengubah fungsi hutan sebagai pemasok utama biomassa.
TI Indonesia menilai bahwa kajian CRA ini tidak hanya berupaya menilai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga mengevaluasi kualitas tata kelola transisi energi dalam program co-firing biomassa. Tujuan akhirnya adalah menyediakan basis evidensial bagi mitigasi dan perbaikan kebijakan, agar program co-firing biomassa dari PLN ini tidak semata menjadi solusi teknis penurunan emisi jangka pendek, melainkan benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip transisi energi yang adil serta berintegritas.
“Indonesia seperti mengalami dilema, di satu sisi menghadapi tuntutan untuk meningkatkan porsi energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan dan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, sistem kelistrikan nasional telah lama terkunci pada infrastruktur PLTU batubara yang masif, berumur panjang, dan terikat oleh kontrak jangka panjang. Dalam ruang kompromi inilah co-firing biomassa menemukan relevansinya sebagai strategi transisional yang memungkinkan pencapaian target EBT tanpa menuntut perubahan radikal pada struktur pembangkit yang ada”, ujar Bagus Pradana, Peneliti Transisi Energi TI Indonesia dalam paparannya.
Cofiring pada akhirnya bergeser dari sekedar strategi transisional, menjadi pilihan utama untuk mendukung transisi energi. Gayung bersambut, cofiring tidak lagi sebatas memanfaatkan limbah tapi menyasar hutan sebagai sumber utama, ini yang kemudian dipopulerkan sebagai Hutan Tanaman Energi (HTE). Keberadaan HTE pada akhirnya diposisikan sebagai instrumen untuk menjamin pasokan biomassa secara berkelanjutan. Salah satu langkah utamanya adalah dengan melakukan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 6,91 juta hektar, di mana sekitar 78 persen di antaranya merupakan kebun sawit yang dinilai berpotensi dialihfungsikan atau dimanfaatkan sebagai sumber bioenergi. Cofiring akhirnya menjadi ajang investasi baru yang justru dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan lingkungan hidup.
Regulasi Minim Tata Kelola
Berbagai regulasi yang mendukung cofiring pada akhirnya lebih menekankan aspek output (pencapaian bauran EBT dan penurunan emisi), sementara aspek input berupa pengadaan biomassa meliputi legalitas sumber, struktur pasar, dan tata kelola rantai pasok belum diatur secara rinci dan terintegrasi. Pada tataran kelembagaan, perubahanpun dilakukan untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsistensi pasokan, tetapi sekaligus memusatkan diskresi pengadaan pada satu entitas. Dalam konteks biomassa yang memiliki pasar belum matang dan rantai pasok terfragmentasi, konsolidasi ini memperbesar risiko tata kelola apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai. Dalam konteks ini, pengadaan biomassa oleh PT PLN (Persero) beroperasi dalam ruang kebijakan yang membuka diskresi luas di tingkat implementasi, karena mandat penggunaan biomassa tidak diimbangi dengan kerangka pengadaan nasional yang spesifik.
Temuan di Tapak;
Secara praksis, pendekatan CRA yang digunakan dalam penelitian ini difokuskan untuk mengeksplorasi risiko korupsi terutama dalam aspek rantai pasok pengadaan biomassa untuk PLTU Co-Firing di Pulau Jawa. Untuk mencapai analisis yang lebih lengkap terhadap proses tersebut, penelitian ini menentukan 2 (dua) PLTU yang telah mengimplementasikan co-firing biomassa untuk dieksplorasi yakni PLTU Indramayu di Jawa Barat dan PLTU Rembang di Jawa Tengah.
Terdapat beberapa temuan kunci dalam penelitian di dua PLTU ini;
- Celah Korupsi Pengadaan Biomassa
Secara umum, pengadaan biomassa sebagai bahan baku cofiring dilakukan melalui tender terbuka dan penunjukan langsung. Namun tidak ada kejelasan kapan dilakukan tender terbuka atau kapan dilakukan penunjukan langsung. Keputusan pengadaan kerap lahir dari pertimbangan pragmatis yang diartikulasikan secara sederhana guna memastikan kontinuitas pasokan agar unit pembangkit tetap beroperasi. Keputusan pengadaan masih disandarkan pada “pertimbangan” yang lebih bersifat informal dan situasional. Dalam situasi ketika aturan pengadaan di level atas tidak pasti, potensi penyimpangan menjadi semakin sulit untuk diawasi.
Ketidakpastian pengadaan semacam ini menciptakan arena “abu-abu” dalam praktik tata kelola. Praktik pengadaan semacam ini seringkali mengandalkan diskresi, yang jika tidak terkelola dengan baik dapat bertransformasi dari solusi administratif menjadi sumber krisis tata kelola. Praktik diskresi yang tidak teratur seperti ini juga dapat berdampak luas pada melemahnya keterlacakan dan visibilitas rantai pasok biomassa, memperbesar risiko penyimpangan yang terstruktur di sepanjang rantai pasok biomassa. Selain berdampak pada pelemahan tata kelola, praktik diskresi tidak teratur juga memunculkan potensi perburuan rente (rent-seeking) yang signifikan. Pengendalian risiko korupsi dalam co-firing biomassa tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki prosedur pengadaan di hilir, melainkan mensyaratkan koreksi pada logika kebijakan di hulu: dari pendekatan target chasing menuju pendekatan berbasis kesiapan sistem dan integritas tata kelola.
- Melacak Sumber Biomassa; Sebuah Ilusi
Dalam konteks cofiring, pendekatan traceability atau ketertelusuran menjadi penting karena ia berfungsi sebagai penjaga makna di sepanjang rantai pasok biomassa. Ketiadaan ketertelusuran membuka ruang bagi masuknya biomassa yang berasal dari praktik bermasalah seperti penebangan hutan alam, konversi lahan yang tidak sah, pencampuran biomassa dari lahan legal dengan yang ilegal (blending), atau pengabaian hak masyarakat lokal dan adat. Risiko ini semakin besar ketika permintaan biomassa meningkat cepat (permintaan tinggi), seperti dalam program co-firing biomassa berskala nasional, sementara kapasitas pengawasan tidak memadai. Tanpa jejak yang jelas, pelanggaran di hulu rantai pasok menjadi sulit dideteksi, dan dampak lingkungan maupun sosialnya berpotensi tersembunyi di balik narasi transisi energi.
Dalam praktiknya juga ditemukan adanya kesenjangan informasi terkait biomassa, baik dari segi harga, kualitas maupun sumbernya. Bahkan sumber biomassa telah melampaui batas-batas wilayah administrasi (berbeda pulau) dan lintas aktor. Risiko tata kelola tersebut menjadi semakin tinggi ketika aspek keterlacakan material berada pada level yang rendah. Dalam konteks ini, biomassa tidak lagi semata diperlakukan sebagai residu industri yang “netral” secara ekologis, melainkan berpotensi berubah menjadi komoditas ekstraktif baru. Di tingkat bawah, proses distribusi biomassa juga seringkali berhadapan dengan praktik pungutan liar yang semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola rantai pasok biomassa di Indonesia.
Seruan: Perbaiki Tata Kelola Cofiring!
Secara keseluruhan, kerangka regulasi pengadaan biomassa di PLN belum membentuk satu rezim pengadaan yang spesifik dan terintegrasi. Ketergantungan pada regulasi internal PLN, di tengah mandat kebijakan EBT yang bersifat makro, menciptakan ruang diskresi signifikan pada level PLN EPI, khususnya dalam penetapan harga, pemilihan mekanisme pengadaan, dan pengendalian rantai pasok. Dalam konteks pasar biomassa yang belum matang dan rantai pasok yang terfragmentasi, kondisi ini meningkatkan kerentanan pengadaan terhadap risiko tata kelola, termasuk konflik kepentingan dan praktik non-kompetitif.
Pencegahan konflik kepentingan dalam pengadaan biomassa di PLN masih didominasi oleh pendekatan berbasis kepatuhan administratif (compliance-based approach). Tanpa penguatan mekanisme verifikasi konflik kepentingan, audit independen, dan integrasi pengawasan rantai pasok, pakta integritas berisiko menjadi instrumen formal yang tidak cukup efektif untuk menghalau risiko korupsi yang bersifat struktural dan berulang.
Download laporan lengkap di sini
CP; Bagus Pradana (bpradana@ti.or.id)