TPS3R dan Indikasi Korupsi Kebijakan dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan

Sejumlah petugas tengah memproses sampah organik untuk dijadikan pupuk di TPS3R Pedalangan Kota Semarang, Senin (13/9/2021).

Penulis: Farida Yulistiana. Komunikator strategis dengan pengalaman lebih dari lima tahun di jurnalisme, komunikasi LSM, dan kampanye perubahan perilaku. Terampil dalam storytelling, konten digital, dan keterlibatan media.

“Kalau ngasih bantuan itu mbok ya yang bisa dipakai warga,” gerutu Mujiati, ketua bank sampah di Kelurahan Purwosari, Kota Semarang. Ia menunjuk sebuah mesin berwarna kuning mencolok yang terparkir di sudut bangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) tempat kami melakukan wawancara.

Pada siang 2021, saya dan seorang kawan melakukan survei ke sejumlah TPS3R di Kota Semarang untuk mencari lokasi pilot project program pengelolaan sampah perkotaan berbasis masyarakat. Program berdurasi 14 bulan ini dibiayai LSM tempat kami bekerja melalui donor dari organisasi internasional asal Jerman.

Masalah utama yang kami temui di Purwosari adalah mesin press hidrolik yang mangkrak. Fungsi mesin ini adalah memadatkan sampah seperti kertas, kaleng, dan botol plastik agar lebih mudah disimpan dan diangkut ke pabrik daur ulang. Namun sejak pertama kali diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, mesin itu jarang disentuh. Biaya operasional tinggi dan warga tidak ada yang mampu mengoperasikannya. Kondisi ini mencerminkan bagaimana bantuan pemerintah kerap disalurkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Sembari membolak-balik buku catatannya yang memuat daftar anggota bank sampah, Mujiati menjelaskan bahwa praktik pemilahan sampah di kalangan warga masih rendah, tercermin dari minimnya warga yang terlibat. Lantas apa gunanya menyediakan mesin press hidrolik bila alat baru berfungsi ketika pasokan sampah terpilah tersedia dalam jumlah besar, sementara praktik pemilahan di masyarakat masih jauh dari optimal?

Produksi sampah harian di Kota Semarang mencapai sekitar 1.200 ton per hari. TPA Jatibarang, sebagai tempat akhir pembuangan, hanya mampu menampung sampah untuk 3-5 tahun ke depan jika tidak ada perubahan sistem pengelolaan. Dalam konteks ini, pemilahan di tingkat kelurahan menjadi sangat strategis. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, volume sampah yang masuk TPA bisa dikurangi secara signifikan, memperpanjang umur TPA, mengoptimalkan daur ulang lokal, dan membuat sistem pengelolaan sampah lebih efisien serta berkelanjutan.

Sayangnya, pemerintah sering keliru dalam menempatkan prioritas. Infrastruktur megah disiapkan lebih dulu dibanding memperkuat kapasitas pengelola dan membekali mereka untuk menjalankan model bisnis berkelanjutan. Para pengurus bank sampah yang bekerja sukarela sebagai garda terakhir sebelum sampah sampai ke TPA kurang mendapat dukungan, padahal mereka membutuhkan pembekalan agar mampu mengedukasi masyarakat secara efektif mengenai pemilahan sampah.

Pengadaan alat tanpa pelatihan atau perhitungan biaya operasional jelas mengabaikan kesiapan pengelola, seolah keberadaan mesin otomatis meningkatkan kapasitas TPS3R tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis maupun finansial mereka. Selain itu, proyek pengadaan sering dipaksakan demi mengejar serapan anggaran atau pencitraan pembangunan, membuka ruang praktik rawan penyimpangan, mulai dari pengadaan barang yang tidak relevan hingga potensi mark-up sulit diawasi warga. Alhasil, kebermanfaatan alat jarang menjadi pertimbangan utama. Yang penting bantuan tersalurkan, laporan beres, dan foto seremonial terlihat meyakinkan, sementara mesin menganggur dan kebutuhan warga tetap tidak tersentuh.

Dari sejumlah TPS3R yang kami tinjau, kondisi di Purwosari relatif lebih baik. Di banyak lokasi lain, TPS3R justru mangkrak bahkan keberadaan fasilitasnya sering tidak diketahui. Alat-alat canggih seperti pencacah atau mesin kompos dibeli tanpa memperhatikan kapasitas sampah, kebutuhan pengelola, maupun kesiapan listrik. Kondisi ini bisa disebut “korupsi kebijakan,” di mana pengeluaran publik dilakukan tanpa data yang jelas sehingga berisiko menjadi pemborosan. Pemerintah membangun fasilitas terlebih dahulu, kemudian mencari pengelola, sementara operator tidak dibekali pendampingan, pendanaan, maupun SOP, sehingga fasilitas hanya menjadi pajangan.

Akibatnya, fokus pembangunan lebih pada output fisik: bangunan berdiri, mesin tersedia, tanpa memperhatikan outcome, seperti sampah yang benar-benar terkelola atau berkurangnya emisi. TPS3R mangkrak menimbulkan masalah baru: bau, penumpukan sampah ilegal, warga kehilangan kepercayaan, dan peluang pemberdayaan hilang, sementara uang publik terbuang sia-sia.

Solusi yang tepat bukan sekadar menambah fasilitas fisik atau membeli mesin canggih, tetapi membangun TPS3R yang benar-benar berpihak pada masyarakat. Proses ini dimulai dengan audit manfaat atau value for money assessment, sehingga setiap pengeluaran publik didasarkan pada data dan kebutuhan nyata, bukan tren teknologi semata. Pengelola, terutama kelompok masyarakat atau bank sampah, harus dilibatkan sejak perencanaan melalui konsultasi dan co-design, agar bisa menyampaikan tantangan nyata, menentukan jenis dan kapasitas teknologi yang sesuai, serta merancang skema operasional yang realistis dan berkelanjutan.

Pendampingan jangka menengah, minimal 2-3 tahun, menjadi kunci agar pengelola siap mengelola fasilitas, membangun kapasitas, serta mengedukasi warga terkait pemilahan sampah. Mesin dan infrastruktur harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal, bukan sekadar “tampak modern,” agar digunakan secara optimal dan tidak mangkrak. Transparansi anggaran dari tahap perencanaan hingga operasional wajib dijamin, dan monitoring publik dilakukan secara berkala agar masyarakat bisa mengawasi pemanfaatan fasilitas dan memastikan manfaat nyata dirasakan.

Dengan pendekatan menyeluruh ini, TPS3R tidak lagi menjadi proyek simbolik atau pajangan semata, tetapi berubah menjadi pusat pengelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan, dan memberdayakan masyarakat. Hasilnya bukan hanya sampah yang terkelola dengan baik, tetapi juga terciptanya kesadaran warga, penguatan kapasitas komunitas, dan penggunaan dana publik yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan bersama.

Farida Yulistiana, Komunikator strategis dengan pengalaman lebih dari lima tahun di jurnalisme, komunikasi LSM, dan kampanye perubahan perilaku. Terampil dalam storytelling, konten digital, dan keterlibatan media.

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved