
Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden untuk program makan bergizi gratis atau MBG.
Transparency International (TI) Indonesia mempertanyakan payung hukum program makan bergizi gratis sehingga bisa menyerap sebagian besar anggaran pendidikan. Peneliti TII Agus Sarwono menuturkan hingga saat ini Peraturan Presiden mengenai program MBG ini belum juga diteken.
“Sejauh ini, program makan bergizi baru muncul dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029,” kata Agus kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Padahal, Agus menuturkan, untuk melegalkan suatu program prioritas mencaplok alokasi anggaran lain, pemerintah semestinya mengeluarkan Peraturan Presiden terlebih dahulu sebagai landasan hukum.
Agus lantas menyamakan program priotas MBG dengan program prioritas penurunan stunting. Ia menyebut program stunting bisa menyerap anggaran lintas Kementerian seperti Kementerian Kesehatan dan Pendidikan lantaran berpijak pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. “MBG ini harusnya juga begitu. Aturan dulu baru berjalan,” kata dia.
Melihat kesewenang-wenangan pemerintah melangkahi aturan semacam itu, Agus berujar tak mengherankan jika program ini terus menerus didera berbagai macam permasalahan. “Ini menunjukkan bahwa programnya memang program yang tujuan utamanya adalah mencari popularitas,” kata dia.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang membenarkan bahwa hingga saat ini program makan bergizi gratis memang berjalan tanpa ada Peraturan Presiden. Ia menyatakan aturan tersebut akan segera diteken dalam waktu dekat.
“Tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Insya allah beliau pulang dari Newyork, Amerika Serikat, akan ditandatangani,” tutur dia melalui pesan tertulis pada Rabu, 24 September 2025.
Adapun pemerintah saat ini telah menggelontorkan Rp 71 triliun untuk membiayai program makan bergizi gratis sampai Desember 2025. Anggaran itu diambil dari alokasi dana pendidikan 2025. Selain itu, kemarin pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga baru saja menetapkan anggaran MBG untuk tahun depan sebesar Rp 335 triliun. Anggaran tersebut satu di antaranya dicomot dari pagu anggaran pendidikan sebesar Rp223,6 dan anggaran kesehatan Rp 24,7 triliun.
Sumber: Tempo
Berita terkait:
BGN Bakal Libatkan Masyarakat Sipil di Tim Investigasi Keracunan MBG
Perpres Program MBG akan Diteken Sepulang Presiden dari Amerika
Koalisi Sipil Sentil MBG Isi Ultra Processed Food Nugget hingga Sosis