TI Indonesia Dorong Penguatan Transparansi dan Pengawasan Publik dalam Pasar Karbon

Foto bersama peserta workshop nasional tentang risiko korupsi dalam pasar karbon yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia di Jakarta, 19 Oktober 2026.

Jakarta, 20 Oktober 2026 — Transparency International Indonesia (TI Indonesia) mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik untuk mengidentifikasi serta mencegah risiko korupsi dalam tata kelola pasar karbon di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui workshop nasional bertajuk Penguatan Kapasitas tentang Risiko Korupsi dalam Carbon Market: Memahami Elite Capture serta Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas yang diselenggarakan pada 19 Oktober 2026 di Jakarta.

Pasar karbon membuka mekanisme pendanaan bagi aksi mitigasi perubahan iklim. Namun, perkembangannya juga menghadirkan tantangan tata kelola, mulai dari ketidaktransparanan transaksi, konflik kepentingan, dan manipulasi data hingga risiko elite capture, ketika pengambilan keputusan dan manfaat ekonomi berpotensi dikuasai oleh kelompok tertentu.

Melalui workshop ini, TI Indonesia memperkuat kapasitas masyarakat sipil dan media untuk mengidentifikasi risiko korupsi di sepanjang rantai nilai pasar karbon, sekaligus meningkatkan kemampuan mereka dalam mengawasi pengambilan keputusan, aliran pendapatan, dan pembagian manfaat dari proyek karbon.

Salah satu sesi utama menghadirkan Riko Wahyudi, ahli kebijakan iklim, pembiayaan karbon, dan pembagian manfaat dari Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia (RCCC-UI). Ia menyampaikan materi Follow the Money: Memetakan Aliran Pendapatan Karbon, Aktor, dan Titik Pengambilan Keputusan.

Dalam pemaparannya, Riko menekankan bahwa Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk perdagangan karbon, merupakan instrumen pendanaan aksi mitigasi. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas aksi mitigasi, keandalan data, dan aturan main yang menopangnya.

“Uang karbon hanya sebaik aksi, data, dan aturan main yang menopangnya,” demikian salah satu pesan utama dalam materi yang disampaikan Riko.

Pendekatan follow the money mengajak peserta menelusuri aliran pendapatan karbon dari pembeli hingga penerima manfaat. Penelusuran ini mencakup lima titik keputusan penting: penetapan harga dan volume karbon, jalur transaksi dan otorisasi, formula pembagian manfaat, proses pencairan dana, serta penentuan penerima manfaat.

Dalam proyek karbon sektor kehutanan, risiko korupsi dapat muncul sejak tahap perizinan dan persetujuan masyarakat, penyusunan baseline emisi, validasi dan verifikasi, hingga penerbitan sertifikat dan penjualan kredit karbon. Risiko juga tetap ada setelah transaksi berlangsung, khususnya ketika nilai penjualan tidak dilaporkan secara transparan atau pendapatan tidak dibagikan sesuai kesepakatan.

Keterbukaan informasi mengenai nilai penjualan, kepemilikan manfaat (beneficial ownership), dokumen pembagian manfaat, dan bukti penyaluran dana menjadi penting agar masyarakat dapat memeriksa apakah pendapatan proyek dikelola sesuai kesepakatan dan apakah manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Selain pendekatan follow the money, workshop ini membahas Corruption Risk Assessment (CRA), sebuah penilaian risiko korupsi dalam rantai nilai pasar karbon yang dikembangkan melalui proses bersama para pemangku kepentingan dan difasilitasi oleh Basel Institute on Governance. Penilaian ini mengidentifikasi berbagai kerentanan tata kelola, termasuk ketimpangan akses informasi, potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta risiko dalam pengelolaan pendapatan dan pembagian manfaat.

“Hasil CRA menunjukkan bahwa risiko korupsi dapat muncul di sepanjang rantai nilai pasar karbon. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, mekanisme ini berisiko membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan elite capture. Yang perlu dipastikan bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan apakah hak serta kepentingan masyarakat benar-benar terlindungi,” ujar Lalu Hendri Bagus dari TI Indonesia.

Perspektif kritis mengenai risiko elite capture dalam proyek karbon kehutanan turut disampaikan oleh Anggi Putra Prayoga, Forest Campaigner dari Greenpeace Indonesia, melalui pembahasan studi kasus dan diskusi kelompok. Sesi ini mengajak peserta mengkaji bagaimana tata kelola proyek karbon dapat membuka ruang bagi penguasaan keputusan dan manfaat ekonomi oleh segelintir pihak, sementara masyarakat di sekitar kawasan proyek berisiko memiliki akses terbatas terhadap informasi maupun manfaat yang dihasilkan.

Risiko tersebut menunjukkan bahwa keberadaan proyek karbon dan mekanisme perdagangan emisi tidak serta-merta menjamin keadilan bagi masyarakat. Ketika pengambilan keputusan tidak transparan, partisipasi masyarakat hanya menjadi formalitas, atau pembagian manfaat tidak dapat diawasi secara terbuka, pasar karbon berpotensi memperkuat ketimpangan kekuasaan yang sudah ada. Karena itu, pengawasan perlu melihat lebih jauh dari pemenuhan prosedur administratif, dengan memeriksa siapa yang menentukan keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan sejauh mana masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas keputusan yang memengaruhi hak serta kepentingan mereka.

Dalam konteks ini, masyarakat sipil dan media memiliki peran penting untuk menguji klaim para pelaku proyek, menelusuri relasi kepentingan, memeriksa aliran pendapatan, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian manfaat karbon. Pengawasan publik yang berbasis bukti juga diperlukan untuk mendorong tindak lanjut terhadap risiko yang teridentifikasi.

Melalui workshop ini, TI Indonesia mendorong penguatan kapasitas masyarakat sipil dan media agar dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi tata kelola pasar karbon dan mengadvokasi langkah-langkah pencegahan korupsi. Upaya ini merupakan bagian dari program Towards Inclusive Governance for Forest Carbon Markets, yang didukung oleh UK Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO) melalui program Forest Governance, Markets and Climate (FGMC) Phase 2.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap pasar karbon perlu memastikan bukan hanya bagaimana transaksi dan proyek dijalankan, tetapi juga bagaimana kekuasaan digunakan, pendapatan dikelola, dan hak masyarakat dilindungi.

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved