Politisi dan Birokrat dalam Pusaran Tata Kelola BUMN

Jakarta, 14 Juli 2026
Pemilihan komisaris di BUMN kembali menuai sorotan publik, yang paling anyar mantan asisten artis nasional didapuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan joint venture antara salah satu BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan POSCO Korea. Ada pula Ginka Febriyanti Br Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail, sub holding PT Pertamina Patra Niaga, salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). Temuan serupa sebenarnya telah diungkap Transparency International Indonesia (TI Indonesia) dalam riset singkat terhadap seluruh BUMN dan anak usahanya dalam “Komisaris “Rasa” Politisi; Perjamuan Kuasa di BUMN” pada 30 September 2025
Pada medio 2026 ini, TI Indonesia kembali melakukan riset singkat terkait penempatan komisaris di beberapa BUMN strategis, kali ini akan spesifik terhadap BUMN di sektor energi. Sektor ini dipilih sebagai respon atas euforia dan upaya pemerintah terkait kemandirian energi di tanah air. TI Indonesia akan memotret penempatan komisaris di 3 BUMN energi yakni PT PLN (Persero) untuk bidang ketenagalistrikan, PT Pertamina (Persero) minyak dan gas, dan MIND ID untuk pertambangan dan mineral. Penempatan komisaris ini akan dipetakan berdasarkan kategori kategori Politically Exposed Persons (PEPs). Ada 7 (tujuh) kategori PEPs dalam penilaian ini yakni;
-
- Politisi, termasuk relawan/tim sukses & afiliasi partai politik
- Militer/TNI, purnawirawan TNI
- Aparat penegak hukum (APH), eks polisi, jaksa, hakim, KPK
- Birokrat, ASN dan pensiunan ASN
- Mantan pejabat negara, bekas pejabat tinggi di Lembaga negara
- Akademisi, dosen/pengajar/guru besar di perguruan tinggi
- Profesional bisnis, eksekutif bisnis di swasta dan BUMN
Studi ini mengkompilasi pemetaan latar belakang 135 komisaris di 20 perusahaan pada 3 holding BUMN energi yang dikaji.
Jumlah Komisaris per Holding dan Perusahaan
Hasilnya dari 135 jabatan komisaris BUMN di sektor energi didapatkan komposisi PEPs sebagai berikut;
| No | Politically Exposed Persons | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | Politisi | 40 orang |
| 2 | Birokrat | 34 orang |
| 3 | Profesional bisnis | 27 orang |
| 4 | Militer | 11 orang |
| 5 | Mantan pejabat negara | 10 orang |
| 6 | Aparat penegak hukum | 8 orang |
| 7 | Akademisi | 5 orang |
| Total | 135 orang | |
Dari data ini bisa dilihat bahwa mayoritas komisaris di BUMN sektor energi dikuasai oleh politisi. Jika dikalkulasi berdasarkan afiliasi partai dan tim sukses/relawan politik, secara jumlah hampir berimbang walaupun komisaris dengan afiliasi partai politik lebih besar jumlahnya. Dari 40 jabatan komisaris yang diisi politisi, 23 diantaranya atau 57,5% diisi oleh anggota partai politik dan 17 orang atau 42,5% jabatan komisaris diisi tim sukses/relawan politik. Apalagi dianalisis kembali dengan latar belakang partai politik, dari 23 orang anggota partai politik yang menjadi komisaris tersebut mayoritas atau 13 orang adalah kader Partai Gerindra.

Dimensi lain yang dinilai oleh TI Indonesia dalam riset ini adalah adanya praktek rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris BUMN pada jabatan publik lainnya. TI Indonesia menemukan sekitar 25,2% atau 34 orang komisaris melakukan praktik jabatan. Rangkap jabatan tersebut terdiri atas rangkap jabatan sebagai wakil Menteri sebanyak 9 orang dan birokrat aktif 25 orang. Jika dirunut ke belakang, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mempertegas larangan bagi wakil menteri untuk melakukan praktik rangkap jabatan. Sekalipun putusan ini memberikan jeda waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan larangan ini, namun dalam praktiknya tidak ada pengurangan yang signifikan terhadap wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di BUMN. Bagi birokrat yang melakukan praktik rangkap jabatan juga berpotensi sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik. Jika merujuk pada pemeriksaan Ombudsman RI pada 2019, praktik rangkap jabatan oleh birokrat menyebutkan bahwa ada 397 komisaris melakukan rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak Perusahaan BUMN. Ombudsman RI bahkan telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatur dan memperjelas batasan penempatan pejabat aktif sebagai komisaris, serta memperjelas aspek kompetensi dan potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul akibat rangkap jabatan tersebut.
Secara ringkas riset TI Indonesia menunjukkan bahwa afiliasi politik masih sangat dominan dalam tata Kelola BUMN, terutama di sektor energi, sektor strategis yang digadang-gadang sebagai primadona pertumbuhan ekonomi. Bahkan untuk BUMN sekelas PT PLN (Persero) dan anak usahanya justru menjadi BUMN yang paling terpapar afiliasi politik dengan komposisi sekitar 46%. Selain itu, riset ini juga menyimpulkan bahwa komposisi politisi dan birokrat sangat dominan (54,8%) yang semakin memperbesar potensi konflik kepentingan baik dari aspek pengawasan maupun pembinaan di sektor-sektor strategis tersebut. Pemetaan afiliasi PEPs di jajaran komisaris BUMN sektor energi ini menjadi langkah awal untuk mendorong keterbukaan informasi, independensi pengawasan, dan akuntabilitas publik terhadap perusahaan milik negara.
CP: TI Indonesia (info@ti.or.id)