Transisi energi di Indonesia bukan semata agenda teknis pengurangan emisi, melainkan agenda strategis penguatan tata kelola, integritas kebijakan, dan mitigasi risiko fiskal jangka panjang. Dalam sektor ketenagalistrikan, transformasi sistem energi menyentuh seluruh rantai nilai mulai dari perencanaan nasional, struktur kontraktual pembangkitan, pengelolaan risiko fiskal, hingga partisipasi publik dan transparansi informasi. Tanpa penguatan sistem integritas dalam setiap tahapan tersebut, transisi energi berpotensi menciptakan risiko kebijakan baru yang justru membebani negara dan masyarakat. Reformasi tata kelola yang terukur dan berbasis kebutuhan riil sistem pada akhirnya juga menjadi fondasi penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik, stabilitas sistem, serta keberlanjutan pelayanan publik dalam jangka panjang.
Sektor ketenagalistrikan Indonesia saat ini menghadapi sejumlah persoalan struktural yang relevan dalam perspektif tata kelola. Ketidaksinkronan perencanaan yang menyebabkan kelebihan pasokan listrik (oversupply), rigiditas kontrak jangka panjang melalui skema take or pay dan deemed dispatch, serta tekanan subsidi dan kompensasi yang terus meningkat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain regulasi dan mekanisme pengambilan keputusan. Tantangan ini bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut distribusi risiko dan akuntabilitas publik.
1. Risiko Eksternalitas dan Evaluasi Portofolio Pembangkit
Kajian terhadap 20 PLTU dengan risiko kesehatan tertinggi menunjukkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp52,4 triliun per tahun, termasuk penurunan pendapatan masyarakat sebesar Rp48,4 triliun dan gangguan produktivitas sekitar 1,45 juta tenaga kerja. Dalam jangka panjang, proyeksi beban biaya kesehatan akibat polusi udara dapat mencapai USD 109 miliar (setara dengan 1.834 triliun rupiah) hingga 2050.
Temuan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan berbasis evaluasi risiko dalam perencanaan portofolio pembangkit. Tanpa penguatan mekanisme penilaian risiko kesehatan, sosial, dan fiskal secara terintegrasi, keputusan investasi energi berpotensi menghasilkan kewajiban jangka panjang yang tidak sepenuhnya tercermin dalam perencanaan fiskal negara. Oleh karena itu, agenda pemensiunan PLTU dan penyesuaian portofolio pembangkit perlu ditempatkan dalam kerangka mitigasi risiko kebijakan dan perlindungan kepentingan publik.
2. Keterkaitan RUU EBT dan RUU Ketenagalistrikan dalam Penguatan Sistem
RUU Energi Baru dan Terbarukan serta revisi UU Ketenagalistrikan memiliki peran sentral dalam membentuk kerangka regulasi yang adaptif terhadap dinamika transisi energi. Namun, hingga kini keduanya belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu arsitektur kebijakan yang koheren.
Dalam konteks penguatan transisi energi berkeadilan, kedua regulasi ini perlu secara tegas menjamin bahwa percepatan energi terbarukan tidak hanya mengejar target kapasitas pembangkit, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat terdampak, pekerja sektor energi konvensional, serta distribusi manfaat yang adil bagi wilayah penghasil sumber daya. Prinsip transparansi, partisipasi publik yang bermakna, serta pemenuhan terhadap Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) perlu diarusutamakan dalam perencanaan dan implementasi proyek energi berskala besar.
RUU EBT perlu memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan terhubung dengan reformasi sistem ketenagalistrikan, termasuk mekanisme transmisi, struktur tarif, dan akuntabilitas perencanaan kapasitas. Lebih dari itu, desain regulasi harus menghindari pergeseran beban risiko dari negara kepada masyarakat atau daerah penghasil sumber daya.
Sementara itu, revisi UU Ketenagalistrikan perlu melampaui penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan diarahkan pada penguatan tata kelola, pengendalian diskresi, serta distribusi risiko yang proporsional. Penguatan fungsi pengawasan legislatif menjadi krusial untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan transisi energi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.
Sinkronisasi kedua regulasi tersebut menjadi penting untuk mencegah fragmentasi kebijakan yang berpotensi menimbulkan asimetri tanggung jawab, konflik sosial, dan ketidakpastian investasi.
3. Dinamika Kelembagaan dan Politik Kebijakan Energi
Perumusan kebijakan transisi energi berlangsung dalam konteks dinamika kelembagaan dan politik yang kompleks. Interaksi antara pemerintah, legislatif, BUMN, investor swasta, dan masyarakat sipil membentuk arena kebijakan yang sarat kepentingan.
Dalam kerangka tersebut, integritas proses legislasi dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penentu. Ketika dukungan politik terhadap reformasi energi belum terinstitusionalisasi secara kuat, risiko inkonsistensi kebijakan dan kompromi jangka pendek meningkat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 menegaskan kewajiban negara mempertahankan kendali strategis atas sektor ketenagalistrikan. Dalam konteks ini, penguatan peran PLN sebagai penyedia layanan publik perlu dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang memadai.
4. Tata Kelola Perencanaan dan Risiko Diskresi
Secara hukum, tata kelola kelistrikan melalui RUKN dan RUPTL memberikan ruang diskresi dalam perencanaan kapasitas pembangkit. Permen ESDM No. 5/2025, yang memungkinkan fleksibilitas pembelian listrik hingga 30% di atas kebutuhan sistem, memberikan ruang kebijakan yang luas.
Namun, tanpa parameter evaluasi kebutuhan sistem yang terukur dan audit berkala yang independen, fleksibilitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko oversupply dan rigiditas pembayaran jangka panjang. Ketika dikombinasikan dengan kontrak take or pay, kondisi ini dapat menciptakan kewajiban fiskal yang tidak sepenuhnya adaptif terhadap realisasi permintaan.
Dari perspektif integritas kebijakan, penguatan mekanisme pengaman terhadap diskresi perencanaan menjadi krusial agar setiap keputusan kapasitas berbasis pada kebutuhan riil sistem serta mempertimbangkan implikasi fiskal jangka panjang.
5. Evaluasi Kebijakan Transisi dan Risiko Greenwashing
Dokumen RUPTL 2025–2034 memberikan ruang perpanjangan umur PLTU melalui mekanisme life extensionserta penguatan skema co-firing biomassa. Pendekatan ini memerlukan evaluasi menyeluruh agar selaras dengan prinsip least-cost, efisiensi fiskal, dan keberlanjutan tata guna lahan.
Tanpa pengawasan berbasis risiko yang kuat, terdapat potensi pergeseran risiko lingkungan—deforestasi untuk memenuhi suplai biomassa—atau pembentukan kewajiban baru yang tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan struktural dekarbonisasi. Oleh karena itu, kebijakan transisi perlu dipastikan tidak sekadar bersifat simbolik, tetapi benar-benar mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kredibilitas agenda dekarbonisasi.
6. Transparansi PJBL dan Penguatan Akuntabilitas
Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) merupakan komponen sentral dalam distribusi risiko antara penyedia layanan publik dan produsen listrik swasta. Ketertutupan informasi terkait alokasi risiko, kewajiban pembayaran minimum, dan mekanisme penyesuaian kontrak dapat menimbulkan asimetri informasi dan moral hazard.
Optimalisasi transparansi melalui peninjauan kembali mekanisme uji konsekuensi informasi dapat memperkuat legitimasi kebijakan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung mitigasi risiko fiskal dan hukum. Penguatan keterbukaan informasi yang proporsional juga merupakan bagian dari pendekatan pencegahan risiko korupsi berbasis sistem, dengan memastikan setiap keputusan kontraktual memiliki jejak akuntabilitas yang jelas dan dapat diawasi secara kelembagaan. Transparansi yang proporsional tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga mendukung reputasi kelembagaan dalam agenda transisi energi.
7. Partisipasi Publik dan Sistem Integritas
Partisipasi publik yang bermakna berfungsi sebagai mekanisme early warning system dalam mengidentifikasi potensi korupsi dan konflik kepentingan, konflik sosial, risiko lingkungan, maupun kewajiban fiskal jangka panjang. Dalam struktur pasar ketenagalistrikan yang melibatkan Independent Power Producers (IPP) dan kontrak jangka panjang, distribusi risiko yang tidak seimbang dapat memunculkan beban pada penyedia layanan publik.
Oleh karena itu, penguatan dialog multipihak dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari arsitektur integritas sistem ketenagalistrikan nasional.
Arah Kebijakan ke Depan
Untuk memastikan transisi energi berjalan dengan integritas dan keberlanjutan, diperlukan:
- Penyelarasan RUU EBT dan revisi UU Ketenagalistrikan dalam satu kerangka regulasi terpadu.
- Penguatan metodologi dan audit kebutuhan sistem dalam RUKN dan RUPTL.
- Evaluasi portofolio pembangkit listrik berbasis penilaian risiko kesehatan dan fiskal.
- Reformasi mekanisme kontraktual agar lebih adaptif terhadap dinamika permintaan.
- Penguatan partisipasi publik dan penerapan prinsip FPIC, serta penguatan mitigasi konflik kepentingan dalam proyek ketenagalistrikan.
Penutup
Transisi energi di sektor ketenagalistrikan merupakan transformasi struktural jangka panjang yang mensyaratkan konsistensi kebijakan, penguatan tata kelola, serta integritas proses pengambilan keputusan. Keberhasilan transisi tidak hanya ditentukan oleh pencapaian target kapasitas terbarukan, tetapi juga oleh kemampuan sistem dalam mengelola risiko fiskal, menjaga akuntabilitas publik, dan melindungi kepentingan nasional secara berkelanjutan.
Jaringan Masyarakat Sipil:
Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Indonesia Parliamentary Center (IPC)
Transparency International Indonesia (TII)
Trend Asia (TA)