Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil: Darurat Kekerasan Negara: Menuntut Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri!

Mahasiswa terlibat bentrok dengan kepolisian dalam aksi tolak kenaikan gaji anggota DPR di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, 28 Agustus 2025. Tempo/Amston Probel

Demonstrasi yang tak lain merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal. Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Satu diantaranya tewas.

Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat. Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik diantaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.  

Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat.

Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru. Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.

Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.

Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.

Oleh karena itu, kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak:

  1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
  2. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025.
  3. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri.
  4. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power.
  5. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu de Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said.
  6. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan.

Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi dan keamanan Indonesia. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.

Indonesia, 29 Agustus 2025  

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
  7. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  9. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  10. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  11. Human Rights Working Group (HRWG)
  12. LBH Padang
  13. Federasi Pelajar (FIJAR)
  14. JAKAMPUS Universitas Terbuka
  15. LBH Keadilan Samawa Rea
  16. AMAN Daerah Sumbawa
  17. Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa
  18. Ruang Setara (RASERA) Project
  19. Think Inc Indonesia Legal Office
  20. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
  21. Badan Eksekutif Mahasiswa IPB University
  22. Akademi Pergerakan IPB
  23. Barikade TANI
  24. FIAN Indonesia
  25. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
  26. Salam 4 Jari
  27. Dialokota
  28. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
  29. Public Virtue
  30. id, media kelas pekerja
  31. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  32. Kolektif Membaca Melawan
  33. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
  34. FIB UI Anti Kekerasan Seksual (FIB ANTIKS)
  35. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  36. Perkumpulan HuMa Indonesia
  37. Wahana Lingkungan Hidup Jambi
  38. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)
  39. Social Justice Indonesia
  40. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  41. Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP)
  42. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  43. Enter Nusantara
  44. Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA)
  45. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)
  46. Kelompok Kerja 30 (POKJA30)
  47. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  48. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR)
  49. SETARA Institute
  50. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  51. Komite Aksi Mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya Pro Demokrasi (Hantu PD)
  52. ID
  53. Pusat Studi Agraria IPB University
  54. Ikatan Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)
  55. Insulinde Sejarah
  56. Lingkar Diskusi Gender (LDG)
  57. Komunitas Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Pemuda Bali
  58. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)
  59. Dirty Vote
  60. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  61. Parlemen-BEM FTSP Universitas Trisakti
  62. Anti Corruption Committee Sulawesi
  63. Sajogyo Institute
  64. Sadar Setara
  65. Blok Politik Pelajar
  66. Lokataru Foundation
  67. KASTRAD FK UII
  68. Sawit watch
  69. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
  70. Suara Ibu Bandung
  71. Perkumpulan HuMa Indonesia
  72. Yayasan SatuDunia (OneWorld Indonesia)
  73. Perkumpulan Alumni Univesitas Hang Tuah Surabaya
  74. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) FH Unila
  75. Pusat Kajian Hukum Sriwijaya
  76. Greenpeace Indonesia
  77. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  78. Extinction Rebellion Indonesia (XR id)
  79. Front Muda Revolusioner (FMR)
  80. LBH AP PP Muhammadiyah
  81. Revolusi Jolly Roger
  82. Migrant CARE
  83. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  84. NIKA JABAR
  85. Judianto Simanjuntak (Pengacara Publik di Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia )
  86. Cyclekleng (komunitas sepeda Denpasar)
  87. LBH Jentera
  88. Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Pengelolaan SDA dan Lingkugan Hidup (PSL), IPB University
  89. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  90. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
  91. Solidaritas Perempuan (SP)
  92. YLBHI-LBH Surabaya
  93. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  94. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  95. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  96. POJOK FISIP UNILAi
  97. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia)
  98. Komunitas Taman 65
  99. Yayasan Cahaya Guru
  100. Auriga Nusantara
  101. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  102. OrganisasiLam Maju Desa Lae Haporas.Kab.Dairi.Sumatera Utara
  103. ARTIKULA HIJAU
  104. Yayasan Tifa
  105. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  106. Organisasi Harapan Maju,dehsa Pandiangan Kab.dairi.Sumut 107.Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
  107. Transparency International Indonesia
  108. Cangkang Queer
  109. Institut Hubungan Industrial Indonesia
  110. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  111. Yayasan Roehana Independen Indonesia
  112. Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
  113. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
  114. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)
  115. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
  116. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut 14(BAKUMSU)
  117. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  118. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  119. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali
  120. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)
  121. Forum Aktivis Perempuanll Muda Indonesia (FAMM Indonesia) .
  122. Arus Pelangi
  123. Logos ID
  124. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya
  125. Samsara
  126. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  127. Save All Women and Girls
  128. Jaringan Perempuan Yogyakarta
  129. Kampoeng Tjibarani Bandung
  130. Perkumpulan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia)
  131. Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia
  132. Perkumpulan Creata
  133. Yayasan Srikandi Lestari Sanggar Swara
  134. Satya Bumi
  135. Asia Justice and Rights (AJAR)
  136. Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)
  137. Kolektif GPTB
  138. Berpuisi dengan Gembira
  139. Koaksi Indonesia
  140. Rumah Pengetahuan Amartya
  141. Berdikari Space
  142. Public Relations Esa Unggul University
  143. Laboratorium Desain Sosial
  144. Public interest lawyer Network (Pil-Net) Indonesia

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved