Penurunan Indeks Persepsi Korupsi dan Alarm Pembangunan Infrastruktur Nasional

Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono saat memaparkan hasıl temuannya dalam Diskusi media “Risiko Korupsi, Dampak Sosial, dan Tantangan Fiskal di Balik Pembangunan Infrastruktur Nasional”, Jumat, 06/03/2026 di Jakarta.

Jakarta, 6 Maret 2026 – Transparency International Indonesia (TII) menilai penurunan skor Corruption Perception Index/Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025 ke angka 34 menjadi alarm keras bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Merosotnya skor IPK sebanyak 3 poin dan  menurunnya peringkat Indonesia secara signifikan ke posisi 109 dari 182 negara yang disurvei mencerminkan memburuknya integritas di sektor publik, kemunduran tata kelola pemerintahan, dan lemahnya penegakan hukum. Penurunan skor ini sekaligus menjadi pengingat bahwa percepatan pembangunan dan program-program pemerintah yang digadang-gadang akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Salah satu aspek yang disorot oleh TII adalah percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang masif dalam sepuluh tahun terakhir perlu diimbangi dengan penguatan integritas dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak. Tanpa penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, pembangunan yang dijalankan berisiko menghadapi persoalan konflik kepentingan, korupsi, tekanan fiskal jangka panjang, serta konflik sosial di lapangan yang berpotensi melemahkan legitimasi proyek. TII menyoroti bahwa pembangunan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadi instrumen utama pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mempercepat transformasi struktural ekonomi. Proyek-proyek tersebut didukung oleh berbagai skema pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga investasi swasta.

Risiko Korupsi pada Tahap Perencanaan Proyek

[Infografis] Infrastruktur: Antara Ambisi Pembangunan dan Lubang Korupsi

Temuan TII menilai bahwa risiko tata kelola dan korupsi pada tahap pemilihan dan perencanaan proyek sangat tinggi, sebagaimana diidentifikasi dalam laporan mengenai Penilaian Risiko Korupsi Infrastruktur di Indonesia (2023) termasuk indikasi konflik kepentingan dan lemahnya keterbukaan informasi. Risiko korupsi pada proyek infrastruktur tidak hanya terjadi pada tahap pengadaan tetapi juga berpotensi terjadi sejak tahap pemilihan dan perencanaan proyek.

Pada tahap pemilihan proyek, indikasi kuat adanya undue influence dari aktor Politically Exposed Person (PEPs) dan lemahnya mekanisme checks and balances menjadi temuan penting dalam laporan tersebut.Selain itu, temua juga menegaskan bahwa sejumlah proyek yang diuji, salah satunya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) belum memenuhi mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena informasi legalitas dan dokumen kelayakan proyek sulit diakses publik.

“Sebagian besar proyek melanggar prinsip pengambilan keputusan yang sah secara hukum, implikasinya berpotensi diklasifikasikan sebagai proyek gajah putih atau proyek dengan biaya tinggi tapi manfaatnya sedikit.”, ujar Agus Sarwono, Peneliti TII dalam Diskusi Media Risiko Korupsi, Dampak Sosial, dan Tantangan Fiskal di Balik Pembangunan Infrastruktur Nasional.

Tekanan Fiskal dan Risiko Pembiayaan Jangka Panjang

Selain persoalan tata kelola, aspek pembiayaan menjadi salah satu persoalan genting dalam pembangunan infrastruktur terutama pada proyek berskala besar yang melibatkan penjaminan pemerintah. Proyek-proyek berskala besar yang melibatkan skema pembiayaan yang kompleks berpotensi menimbulkan tekanan fiskal jangka panjang.

Beban fiskal yang berat akibat lonjakan utang diwariskan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah rezim pembangunan infrastruktur yang masif di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode. Secara khusus, ‘Nawacita’ memprioritaskan percepatan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan daerah pinggiran dengan pusat pertumbuhan dan mendorong konektivitas antar pulau. Implikasi fiskal tersebut perlu dikelola secara lebih cermat oleh pemerintah saat ini. Aspek mengenai efisiensi proyek, nilai manfaat jangka panjang, serta pengelolaan risiko utang menjadi semakin relevan dalam memastikan keberlanjutan fiskal negara.

“Realisasi penerimaan memburuk dan menyebabkan defisit anggaran membengkak. Selain itu, rasio defisit APBN terhadap GDP yang makin tinggi menyebabkan utang menumpuk. Utang pemerintah akan semakin bertambah walaupun masih dalam batas aman.”, ujar Nailul Huda, Peneliti Celios dalam paparannya.

Perubahan lanskap tata kelola pembangunan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi aspek yang perlu untuk diperhatikan. Pembentukan Danantara sebagai entitas pengelola investasi dan optimalisasi aset negara berpotensi membawa peluang konsolidasi pembiayaan, tetapi sekaligus menuntut penguatan akuntabilitas dan pengawasan agar tidak memperluas risiko konflik kepentingan dan risiko tata kelola.

Konflik Sosial dan Legitimasi Pembangunan

Tantangan yang tidak kalah penting adalah timbulnya konflik sosial di sejumlah lokasi pembangunan proyek, yang memperlihatkan adanya kesenjangan antara perencanaan proyek dan legitimasi sosial. Kasus di Rempang misalnya yang mengundang konflik dan resistensi warga terdampak. Situasi ini memperlihatkan bahwa percepatan pembangunan tidak selalu diikuti dengan proses pelibatan warga dan konsultasi publik yang memadai. Selain itu, pengabaian terhadap perlindungan hak masyarakat yang terdampak acapkali terjadi.

Partisipasi publik dan ruang dialog bagi warga sangat minim dan terbatas yang kemudian menimbulkan resistensi atas pembangunan. Selain itu, dampak berupa rusaknya lingkungan juga tak terhindarkan sebagai akibat dari tata kelola yang buruk.

Uli Arta Siagian Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional memaparkan bahwa, “PSN digerakkan dengan kebijakan sentralistik. Daftar proyek terus bertambah melalui kewenangan terpusat, mengabaikan transparansi, dan meminggirkan partisipasi publik.”

Sementara itu, Anis Hidayah Ketua Komnas HAM Republik Indonesia berujar bahwa terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan HAM yang ditandai dengan minim akuntabilitas, absennya mekanisme penanganan pengaduan, serta absennya mekanisme pemulihan dalam implementasi PSN.

Mendorong Pembangunan Infrastruktur yang Berintegritas

Membaca penurunan skor IPK dan keterkaitannya dengan tata kelola pembangunan infrastruktur nasional, TII mendorong terlaksananya kolaborasi dan komitmen dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas untuk penguatan integritas tata kelola pembangunan infrastruktur. Tanpa penguatan mekanisme pengawasan, proyek-proyek bersakala besar dengan nilai triliunan rupiah berpotensi menjadi area-area yang rentan terhadap konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi.

Penguatan transparansi dan akuntabilitas proyek, peningkatan akses publik terhadap informasi seperti dokumen perencanaan, studi kelayakan, dan dasar pengambilan keputusan proyek serta pengawasan dari elemen masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan berpihak kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan segelintir elit semata.

Narahubung:
TI Indonesia (+62 811-8869-711)

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved