Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden untuk Segera Pimpin Proses Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK secara Berintegritas

Jakarta, 8 Mei 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, IM57+ Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan hilangnya derajat tertinggi KPK yakni independensi dan integritas.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi dan para anggota DPR periode 2019-2024 memikul tanggung jawab untuk memulihkan kembali KPK dengan membatalkan Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 dan mengalihkan kepemimpinan KPK kepada sosok yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji.

Pelemahan KPK Semakin Nyata

Temuan terbaru dalam studi Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia menemukan bahwa mayoritas 50 indikator yang terbagi dalam enam dimensi pengukuran kinerja KPK mengalami penurunan drastis jika dibandingkan dengan kinerja KPK sebelum revisi UU. Persentase penurunan terbesar terjadi pada dimensi Independensi yang mengalami anjlok 55% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 28% di tahun 2023), lalu dimensi Penindakan yang mengalami penurunan sebesar 22% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 61% di tahun 2023), serta dimensi Kerja Sama Antar Lembaga yang mengalami penurunan sebesar 25% (dari 83% di tahun 2019 menjadi 58% di tahun 2023). Ketiga dimensi lainnya yaitu Sumber Daya Manusia dan Anggaran; Akuntabilitas dan Integritas; serta Pencegahan juga kompak mengalami penurunan.

Situasi ini mengakibatkan kinerja KPK mengalami degradasi signifikan, baik dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik maupun legitimasi moral dengan status tersangka yang disematkan pada Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. Lembaga antirasuah saat ini semakin sulit melakukan fungsi trigger mechanism ke Kepolisian dan Kejaksaan, begitupun juga mempromosikan nilai integritas kepada para penyelenggara negara, dunia bisnis, dan masyarakat luas, karena justru integritas KPK telah ternodai sedemikian rupa. KPK yang awalnya didirikan sebagai solusi dari mandeknya pemberantasan korupsi, saat ini justru menjadi bagian dari masalah, akibat dugaan korupsi yang dilakukan dalam internal lembaganya.

Koalisi Masyarakat Sipil melihat agar pemberantasan korupsi kembali efektif, KPK harus segera dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan mengeluarkan KPK kembali dari rumpun kekuasaan eksekutif. Tanpa independensi dan integritas yang tinggi, KPK tidak mungkin dapat memberantas korupsi secara efektif. Sumber daya manusia lembaga juga harus sepenuhnya dikelola dan diisi secara mandiri dan independen, termasuk segera melepaskan diri dari ketergantungan SDM dari kementerian/lembaga lain, khususnya posisi jabatan penyidik dari institusi kepolisian.

Presiden Segera Pimpin Proses Seleksi secara Transparan, Imparsial, dan Partisipatif

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menunjuk orang-orang yang memiliki rekam jejak pemberantasan korupsi dan integritas yang teruji sebagai Panitia Seleksi (Pansel) untuk seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Penunjukan segera ini merupakan konsekuensi logis dari masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang akan berakhir tanggal 20 Desember 2024.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah memperpanjang 1 tahun masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula berakhir pada 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024. Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK serta Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewas KPK yang terbit pada 24 November 2023.

Kini, dalam hitungan bulan sebelum masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK berakhir, penunjukan segera Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 memiliki urgensi untuk memastikan tersedianya ruang partisipasi publik yang memadai. Presiden dan DPR wajib mencatat bahwa sebagaimana terjadi di masa lalu, sirkulasi kepemimpinan yang meniadakan/mengabaikan partisipasi publik telah menjerumuskan KPK pada titik terburuknya.

Dengan demikian, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden untuk:

  1. Menyelenggarakan seleksi dan pemilihan Pansel dengan mempertimbangkan kriteria rekam jejak dalam pemberantasan korupsi serta integritas yang teruji;
  2. Proses seleksi dan pemilihan Pansel dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat yang seluas-luasnya;
  3. Pansel sekurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama, yaitu jatuhnya independensi KPK pasca Revisi UU KPK 2019 dan kebutuhan menghadirkan sosok-sosok yang mampu melawan arus pelemahan independensi tersebut; penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi; dan memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik.
  4. Kehadiran Pansel yang objektif, minim konflik kepentingan dan berorientasi pada penguatan independensi KPK akan sangat menentukan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewan Pengawas di masa mendatang.

Laporan Anti-Corruption Agency (ACA) Assesment 2023 dapat diakses di sini

Narahubung:

Izza Akbarani – TI Indonesia (0811-8869-711)
Praswad Nugraha – IM57+ Institute (0852-6720-0080)
Gina Sabrina – PBHI (0852-5235-5928)
Kurnia Ramadhana – ICW (0857-7062-3304)

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved