Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero

Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 17 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.

Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.

Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum.Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

Keterangan Ahli di Muka Persidangan

 Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.

Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan  a   merupakan   hasil   pemikiran   yang didasarkan  metode  ilmiah  yang  telah  ia yakini. Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang  disebut  MEKANISME MENGUJI  DENGAN  KEAHLIAN  TERKAIT,  atau PEER REVIEW MECHANISM dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil  dari  suatu  pemikiran/penelitian   akademis.  Pihak  yang dapat  menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism.

Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Pasal 47 UU Dikti, ayat  (1):  “Pengabdian  kepada  Masyarakat  merupakan  kegiatan

Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau  otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.”

Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan  itu  diajukan  melalui  institusi Porf Bambang Hero, yakni  Institut  Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.

Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi  menghukum  keterangan  ahli  yang  disampaikan  akademisi  justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi  ilmu  pengetahuan. Universitas  itu  sendiri,  sebagai  bastion  libertatis, benteng kebebasan!

Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses  hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas  penggunaan hukum negara terlalu  jauh  masuk  ke  dalam  profesionalitas  dan  standar  etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.

Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.

Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

  1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
  2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
  3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.

List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

  1. Indonesia Corruption Watch
  2. Jikalahari
  3. Greenpeace Indonesia
  4. PIL-Net Indonesia
  5. Senarai
  6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang
  7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
  9. Fitra Provinsi Riau
  10. Kabut Riau
  11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
  12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia 13. Auriga Nusantara
  13. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  14. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  15. Bunga Bangsa
  16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  17. Yayasan Tifa
  18. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  19. Perkumpulan HuMa Indonesia
  20. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
  21. Yayasan LBH Indonesia(YLBHI)
  22. Sawit Watch
  23. Transparency International Indonesia
  24. Thamrin School of Climate and Sustainability.
  25. WALHI Riau
  26. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
  27. Lembaga Terranusa Indonesia
  28. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
  29. MADANI Berkelanjutan
  30. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
  31. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
  32. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  33. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
  34. WALHI Kalimantan Tengah
  35. POKJA 30
  36. FIAN Indonesia
  37. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
  38. Pantau Gambut
  39. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
  40. LBH Jakarta
  41. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  42. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  43. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  44. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
  45. Lembaga swadaya MasyarakatPeduli Lingkungan
  46. YASMIB Sulawesi
  47. Satya Bumi
  48. KP2KKN Jawa Tengah
  49. Anti Corruption Committee Sulawesi
  50. Puskaha Indonesia
  51. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
  52. Perkumpulan Creata
  53. Lokataru Foundation
  54. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  55. Pusaka Bentala Rakyat
  56. Yayasan Cahaya Guru
  57. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  58. Trend Asia
  59. IMPARSIAL
  60. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
  61. Yayasan Kurawal
  62. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  63. Rumah Baca Komunitas
  64. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
  65. SAFEnet
  66. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  67. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
  68. Kemitraan
  69. IM57+ Institute
  70. Sajogyo Institute
  71. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
  72. Rumah Baca Aksara
  73. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  74. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta

Akademisi

  1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
  2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas Parahyangan)
  4. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
  5. Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
  6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
  8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
  9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
  10. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
  11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)
  12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
  13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
  14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
  15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
  16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
  17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
  18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
  20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
  22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
  23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas) 24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  24. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  25. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
  26. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
  27. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
  28. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
  29. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
  30. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
  31. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
  32. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
  33. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
  34. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
  35. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
  36. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
  37. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
  38. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
  39. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
  40. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
  41. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
  42. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
  43. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
  44. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
  45. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
  46. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
  47. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
  48. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
  49. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
  50. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi 

  1. Henrek Lokra
  2. Jimmy M.I. Sormin 3. Fernando Simanjuntak
  3. Ambrosius Mulait.
  4. Pdt Gomar Gultom
  5. Retha Andoea
  6. Yayum Kumai
  7. Judianto Simanjuntak
  8. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
  9. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
  10. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
  11. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
  12. Siswadi
  13. Delphi Masdiana Ujung

Narahubung:
Jaya (ICW) 0857-7062-4094
Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435
Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved