Hati-Hati Rezim Pembangunan

Pekerja mengerjakan pembangunan jalan Tol Serpong – Cinere di ruas Pamulang – Cinere, di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 20 Januari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Penulis: Beckham Jufian Podung

Bahaya Proyek Gajah Putih

Beberapa tahun belakangan ini, Indonesia dengan masif melaksanakan berbagai proyek pembangunan infrastruktur dimana-mana. Sekilas ada semacam ekspektasi bahwa proyek tersebut dianggap dapat menjadi katalisator penggerak pembangunan ekonomi nantinya, terutama ketika masalah infrastruktur masih menjadi salah satu masalah utama di Indonesia.

Namun, ibarat proyek gajah putih yang dikemukakan oleh Richo Andi Wibowo dengan mengutip apa yang digagas oleh Robinson dan Torvik (Wibowo, 2022), proyek-proyek tersebut kerapkali sering digambarkan sebagai sebuah maha karya yang hebat namun sebenarnya mulai dari keputusan dan sampai  pelaksanaan, proyek infrastruktur tersebut kerapkali terjebak dalam lumpur korupsi yang nir-partisipasi dan kerapkali mengeksklusi hak-hak masyarakat (Robinson dan Torvik, 2005).

Memang tidak bisa dimungkiri bahwa sejak era Republik ini berdiri, logika pembangunan ekonomi sering mengandalkan peran negara sebagai primus inter pares dalam berbagai sisi pembangunan. Negara dengan model state capitalism berupaya untuk memimpin berbagai agenda pembangunan demi tercapainya kedigdayaan ekonomi (Robison dan Hadiz, 2004). Peran negara yang kuat ini didorong pula dengan kondisi ekonomi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang terlambat mengalami industrialisasi (Fukuoka, 2012). Maka untuk mengejar ketertinggalan tersebut, negara perlu mengenjot berbagai sisi pembangunan termasuk infrastruktur.

Maka, beberapa tahun ini, terutama di era Jokowi, muncul paradigma yang disebut oleh Eve Warburton sebagai “new developmentalism” dimana pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan perangkat penunjang lainnya dan meletakkan program-program lainnya dibawah program pembangunan infrastruktur (Warburton, 2017). Karena itu, pemerintah gencar membangun berbagai proyek infrastruktur yang besar seperti Ibukota Nusantara (IKN), Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), bandara, jalan tol, bendungan dan sebagainya ataupun proyek-proyek kecil seperti revitalisasi tempat-tempat umum.

Namun, belakangan berbagai proyek infrastruktur mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak karena dianggap tergesa-gesa dan tidak punya cetak biru yang jelas dan baik. Hal ini sedikit banyaknya dianggap dipengaruhi oleh pemerintah yang kerapkali membangun sesuatu tetapi mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan dalih modernisasi, konektivitas, revitalisasi dan sebagainya, pemerintah dengan sengaja  bersikap abai terhadap partisipasi dan berakhir dengan pengeksklusian hak-hak masyarakat. Maka pertanyaan penting untuk diajukan ialah kalau ternyata pembangunan untuk rakyat, kenapa yang terjadi ialah masyarakat justru semakin terpinggirkan dengan pembangunan?

Pembangunan dan Konflik

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) misalnya mencatat bahwa pada Tahun 2024 terjadi peningkatan konflik agraria. Konfliknya sebenarnya beragam, namun salah satu penyebab konflik agraria di Indonesia disumbang oleh proyek pembangunan infrastrukur (KPA, 2025)

Tercatat bahwa disamping sektor perkebunan yang mencapai 111 konflik sekaligus merupakan sektor konflik agraria terbanyak, sektor infrastruktur menyumbang kedua terbanyak setelah sektor perkebunan yakni mencapai 79 konflik (KPA, 2025)

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi pemicu utama konflik agraria. PSN ini umumnya mencakup proyek infrastruktur mega proyek seperti pembangkit listrik, Ibukota Nusantara (IKN), bendungan, bandara, kawasan wisata dan sebagainya. Konflik pengadaan tanah untuk PSN inilah yang kerapkali menimbulkan konflik. Tidak kalah hebatnya, konflik ini diproyeksikan berdampak pada sekitar 20.274 keluarga (KPA, 2025).

Sebagai contoh, catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait konflik agraria di seputar proyek IKN. Laporan AMAN menjelaskan bahwa beberapa masyarakat adat yang berada di sekitar IKN mengalami marginalisasi dan pengeksklusian. Keduanya kerapkali dialami bahkan tanpa adanya persetujuan atau dialog dengan masyarakat adat sekitar.  Misalnya hal ini dialami oleh masyarakat adat Balik Sepaku, Balik Pemaluan dan Paser Maridan (AMAN 2025). Atas nama pembangunan, mega proyek infrastruktur di IKN nyatanya telah melahap hak-hak masyarakat adat dengan kerja-kerja sistematis dan lagi-lagi nir-partisipasi.

Contoh IKN dapat dianggap sebagai salah satu contoh dimana proyek yang seharusnya punya proses deliberasi yang panjang dilakukan dengan waktu yang relatif singkat dan bahayanya ialah jauh dari transparansi dan partisipasi publik.

Pengabaian Terhadap Prinsip

Akar masalahnya sebenarnya sederhana yakni pengabaian terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Umumnya, proyek infrastruktur di Indonesia kerapkali terjebak dalam kubangan korupsi, kolusi dan nepotisme karena proyek infrastruktur memang dibangun jauh dari kata transparan, akuntabel dan partisipatif.  Inilah yang dimaksud dengan pengabaian terhadap legal quality decision making (pengambilan keputusan berkualitas hukum).

Bahkan catatan masyarakat sipil anti korupsi mencatat bahwa sektor infrastruktur menjadi salah satu sektor yang paling banyak mengalami korupsi. Bahkan ada tren peningkatan yang signifikan terkait korupsi disektor jasa konstruksi pada sekitar 2015-2018 dengan tren peningkatan mencapai sekitar 50 persen (ICW, 2022)

Dengan demikian, sangat penting bagi setiap pengambil kebijakan untuk melandasi kebijakannya termasuk  dalam proyek infrastruktur untuk tetap tunduk dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Memang selama satu dekade belakangan ini ada semacam catatan bahwa corak pemerintahan terutama di era Jokowi terkesan buru-buru dan ingin hasil cepat dan sering menjalankan logika pembangunan negara berbasis pada logika swasta atau bisnis (Warburton, 2024). Namun, meski efektivitas dari segi waktu perlu juga dipertimbangkan, namun hal ini bukan berarti atas nama hasil cepat maka pemerintah bisa dengan sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Dalam teori kebijakan publik, proses deliberasi menjadi sesuatu yang teramat penting dalam menghasilkan sebuah kebijakan. Proses deliberasi tidak dimaknai dari kuantitas partisipasi, tetapi dari kualitas partisipasi. Proyek infrastruktur haruslah ramah terhadap kajian ilmiah, kajian kritis, pertimbangan masyarakat terdampak dan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk masukan dari masyarakat sipil.

Ketidakramahan proyek infrastruktur selama ini terhadap kajian ilmiah, kajian kritis dan partisipasi masyarakat memang merupakan akibat dari pemaksaan logika swasta untuk bekerja disektor publik. Hal ini nyatanya berdampak pada desain kebijakan, proses pengambilan keputusan dan luaran kebijakan.

Padahal, prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ibarat lalu lintas jalan, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rambu” dalam pengelolaan negara. Oleh karena itu, instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pada bagian konsideran poin menimbang huruf a menjelaskan secara tegas bahwa pejabat atau penyelenggara pemerintahan harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban moral dan bahkan hukum untuk memenuhi rambu-rambu tersebut agar kebijakannya selamat dari berbagai potensi kecelakaan. Pengabaian terhadap rambu-rambu tersebut sebaliknya justru berpotensi membawa kebijakan publik ke jurang kecelakaan. Oleh karena itu setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib mengetahui dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Beckham Jufian Podung, Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved