FORUM PAJAK BERKEADILAN: OTT Sampai Kapan?

Forum Pajak Berkeadilan mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak dalam kasus suap permintaan penghapusan Surat Tagihan Pajak PT EK Prima pada Senin, 22 November 2016.

Menanggapi hal ini, Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa menyatakan, “memang sudah semestinya KPK menjadikan korupsi-kejahatan perpajakan sebagai prioritas. Korupsi di sektor perpajakan sangat merugikan potensi penerimaan negara, sekaligus menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan. Selain itu, ini juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak,”.

Kepercayaan terhadap institusi perpajakan adalah hal yang krusial di tengah gencarnya upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara melalui program pengampunan pajak.

Berbagai kasus yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara akibat penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh otoritas pajak membuktikan perlunya evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap Ditjen Pajak. “Reformasi di lingkungan Ditjen Pajak adalah hal yang tak bisa ditawar. Ditjen Pajak perlu memperkuat integritas lembaga serta sistem pengendalian dan pengawasan internal”, tambah Ah Maftuchan yg sekaligus Koordinator Forum Pajak Berkeadilan ini.

“Ini adalah momentum yang baik bagi Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola perpajakan. Prinsip-prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus selalu dipegang oleh seluruh jajaran Ditjen Pajak. Di sisi lain, KPK juga harus menunjukkan tajinya dalam menegakkan hukum terhadap para pemberi suap, baik konglomerat maupun korporasi. Jangan hanya garang terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang menerima suap. KPK perlu mendorong aspek penegakan hukum pidana korupsi bagi para pemberi suap,” kata Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia.

“KPK juga perlu melakukan koordinasi dan supervisi di sektor pajak dan keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan penguatan sistem dan tata kelola. Kasus korupsi di instansi yang menangani pidana perpajakan adalah sebuah ironi karena pajak adalah urat nadi pembangunan ekonomi,” tambah Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Lebih jauh, Khoirun Nikmah, Manajer Program INFID menambahkan bahwa KPK perlu menjalin kerjasama di level regional dan global untuk memberantas berbagai praktik penghindaran pajak yang melibatkan sistem keuangan global. “KPK perlu menjalin kerjasama dengan lembaga anti korupsi dari negara lain dan mengambil peran dalam inisiatif-inisiatif di level global,” kata Nikmah.

Forum Pajak Berkeadilan:Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, ICW (Indonesia Corruption Watch), IGJ (Indonesia for Global Justice), IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), ILR (Indonesian Legal Roundtable), PWYP Indonesia, YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), TII (Transparency International Indonesia)

Jakarta, 23 November 2016

Contact Person:
Perkumpulan Prakarsa: Ah Maftuchan – 0817 942 1052 – (amaftuchan@theprakarsa.org)
Transparency International Indonesia: Dadang Trisasongko – 0812 2021 2063 – (dtrisasongko@ti.or.id)
Publish What You Pay Indonesia: Maryati Abdullah 0821 2523 8247 (maryati.mrt@gmail.com)
INFID: Khoirun Nikmah 0858 8130 5213 (nikmah@infid.org)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *