Di Balik Label ‘Hijau’: Proyek Panas Bumi Untuk Siapa?

Foto: dok Pertamina Geothermal Energy

Penulis: Muhamad Fikri Asy’ari

Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk menurunkan emisi GRK sesuai komitmen Perjanjian Paris dan target Net Zero Emission. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan transisi energi, terutama lewat pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Indonesia memiliki potensi panas bumi hingga 23.742 megawatt (MW), namun baru sekitar 2.744 MW yang terpasang menjadikan posisi kedua di dunia (Ardhiyanto, 2025). Secara teori, ini adalah “harta karun” energi bersih yang dimiliki Indonesia.

Namun, label ‘hijau’tidak selalu berarti bersih dan adil. Di balik pengembangan panas bumi, tergudang sedugang realitas gelap dalam pembangunannya. Proyek-proyek panas bumi kerap masuk ke kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat maupun komunitas lokal.

Baru-baru ini, proyek panas bumi di Gunung Gede Pangrango kembali mencuat. Pada 12 November 2025, PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) melakukan pematokan lahan sepihak di Gunung Putri yang termasuk pada wilayah Gunung Gede, dengan pengawalan kepolisian dari Polda Jawa Barat dan beberapa ormas. Masyarakat menolak karena khawatir alam yang menjadi sumber hidup mereka terancam oleh industri kotor dan merusak alam, namun intimidasi pun tak terelakkan oleh para pengawal perusahaan tersebut (JATAMNAS, 2025).

Kejadian ini hanyalah satu contoh dari banyaknya kasus serupa yang ‘menyiksa’ alam dan masyarakat lokal di Indonesia. Pembangunan panas bumi sering kali “bukan keinginan rakyat”, sehingga prosesnya menjadi tidak etis karena perampasan lahan, ancaman pada ekosistem, hingga pengabaian terhadap persetujuan warga. Semua itu terjadi atas nama transisi energi.

Di tengah pemerintah ‘jor-joran dalam transisi energi, terutama lewat proyek panas bumi. Ada hal penting yang sering terlupakan. Proyek-proyek ini hadir tidak begitu saja. Di baliknya, terdapat ambisi yang membentuk arah pembangunan. Justru di titik inilah berbagai masalah ekologis dan sosial mulai muncul.

Di balik Ambisi Proyek Panas Bumi

Dalam kasus proyek panas bumi di Gunung Gede Pangrango (GGP), legitimasi diberikan melalui penetapan sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN). Lokasinya berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 5,46 hektar sebagai area survei dan eksplorasi panas bumi. Keputusan oleh Menteri ESDM no. 2778/2014 menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) GGP seluas 92.790 hektar mencakup Bogor, Sukabumi, dan Cianjur, dengan komposisi hutan konservasi sekitar 25 ribu hektar, hutan produksi 1,8 ribu hektar, dan hutan produksi terbatas sekitar 9,4 ribu hektar (Muazam, 2025).

Secara potensi, GGP diperkirakan memiliki cadangan panas bumi sekitar 85 megawatt elektrikal (MWe) di area seluas 3 ribu hektare di kawasan Cipanas, Cianjur. DMGP kemudian memanfaatkan peluang ini melalui Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), salah satunya untuk memenuhi target PT PLN dalam pembangunan pembangkit listrik sebesar 40.575 MW, di mana 51,6 persen di antaranya ditargetkan berasal dari energi terbarukan (Abadi, 2023).

DMGP sendiri merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas yang dibentuk pada 2022 sebagai lini usaha baru di sektor energi terbarukan. Perusahaan ini juga memiliki keterkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA), yang merupakan bagian dari grup usaha Sinar Mas (Irfani, 2025).

Ambisi proyek ini telah memicu intimidasi warga dan menguatnya kolusi pemerintah–pebisnis besar. Sehingga, secara tidak langsung, melegitimasi kekerasan, pembungkaman suara masyarakat, serta penelantaran hak-hak dasar warga untuk menentukan arah hidup mereka sendiri. Dalam kacamata human security UNDP (1994), proyek ini justru memunculkan ketidakamanan dalam aspek ekonomi, kesehatan, pangan, hingga kehidupan komunitas.

 Secara ekonomi, hilangnya pertanian dan turunnya aktivitas wisata mengancam mata pencaharian warga. Dari sisi kesehatan, kebisingan dan polusi dari alat berat yang menurunkan kualitas hidup. Dalam aspek pangan, pembabatan pertanian mengganggu ketersediaan pangan lokal. Sementara itu, di ranah komunitas, proyek ini turut mengikis nilai budaya Sunda yang menjungjung keselarasan manusia–alam.

Gambaran tersebut menujukkan bahwa proyek yang diklaim ‘hijau’ ini justru menghasilkan bentuk-bentuk ketidakadilan dan merusak relasi masyarakat dengan ruang hidupnya. Di luar ancaman terhadap manusia, pembangunan ini juga berpotensi menciptakan bencana ekologis yang lebih luas.

Bencana Ekologis dan Green Victimology Akibat Proyek Panas Bumi

Masyarakat lokal pun menyadari akan ketakutan apa yang terjadi sebelumnya di PLTP Kamojang, Cianjur yang telah beroperasi sejak 1983. Terjadi deforestasi selama 2000–2011 di Cagar Alam Kamojang karena aktivitas seluas 60,8 hektare atau 8,9 persen dari luas cagar alam (Muazam, 2025).

Selain itu, kajian dari Walhi Jateng menunjukkan bahwa proyek panas bumi rakus akan air. Estimasi kebutuhan air mencapai sekitar 40 liter per detik, atau setara 6.500–15.000 liter untuk menghasilkan setiap 1 MW listrik. Kebutuhan sebesar ini berpotensi menekan sumber mata air di kawasan GGP, yang memiliki 94 titik mata air dengan total debit mencapai 594,6 miliar liter per tahun. Pasokan air tersebut saat ini menopang sekitar 30 juta warga di Bogor, Sukabumi, Depok, Cianjur, Jakarta, dan wilayah sekitarnya (Muazam, 2025).

Tidak hanya ancaman pada sumber air, risiko lain seperti kebocoran zat kimia dan amblasan tanah juga perlu diantisipasi. Jika tidak dikelola dengan benar, emisi beracun, seperti merkuri, boron, arsenik, dan hidrogen sulfida dapat mencemari tanah maupun air dan membahayakan kesehatan masyarakt. Selain itu, aktivitas proyek berpotensi memicu gempa kecil yang dapat menyebabkan penurunan muka tanah (Dhar et al, 2020).

Kondisi ini menjadi gerbang untuk menelisik persoalan ini melalui lensa green victimology. Dalam kerangka green victimology, kejahatan lingkungan tidak hanya dilihat dengan tindakan yang melukai manusia, namun mencakup penderitaan non-manusia, seperti satwa liar hingga ekosistem sungai, tanah, dan udara. Korban ekologis juga mencakup pada generasi mendatang yang menerima dampak dari kerusakan lingkungan pada hari ini, utamanya kerusakan secara struktural dan disengaja (Mutiara, 2022).

Dengan perspektif ini, proyek GGP berpotensi menimbulkan korban. Eksplorasi di kawasan konservasi mengancam ekologi pegunungan dan satwa liar seperti Owa Jawa serta ratusan spesies burung. Sebagai hulu air bagi wilayah di bawahnya, perubahan ekosistem GGP juga berisiko mengganggu pasokan air bersih bagi masyarakat yang jauh lebih luas dari sekadar warga sekitar.

Demikian, persoalan GGP bukan semata tentang pembangunan energi, melainkan cerminan munculnya ketidakadilan dan ketidakamanan baru dalam proses transisi energi. Pola ini mengulang praktik yang sebelumnya terjadi pada proyek energi kotor seperti tambang batu bara, dimana beban sosial, ekologis, dan ekonomi justru dialihkan kepada masyarakat lokal. Akibatnya, masalah lama hanya berpindah wajah.

Lebih jauh, proyek ini berisiko merampas pengalaman generasi mendatang untuk menikmati keindahan GGP, sekaligus mewariskan dampak negatif yang panjang. Jika rakyat sebagai pemilik ruang hidup justru menjadi pihak yang dirugikan, maka proyek ini sebenarnya untuk siapa dibangun?

Referensi

Abdi, A.P. 2023. Cerita Tentang Gunung dan Perjuangan: Sisi Lain Energi Baru Terbarukan. https://projectmultatuli.org/cerita-tentang-gunung-dan-perjuangan-sisi-lain-energi-baru-terbarukan/

Ardhiyanto, I. 2025. Pemerintah Optimalkan 23.742 MW Potensi Panas Bumi untuk Percepat Transisi Enegi Bersih. https://beritageothermal.com/pemerintah-optimalkan-23-742-mw-potensi-panas-bumi-untuk-percepat-transisi-energi-bersih/

Dhar, A., Naeth, M., Jennings, P., El-Din, M., Naeth, A., & Jennings, D. 2020. Geothermal energy resources: potential environmental impact and land reclamation. Environmental Reviews.

Irfani, F. 2025. Warga Gede Pangrango dan Poco Leok menolak Proyek Geotermal – ‘Katanya energi bersih, tapi tanah diperoleh dengan cara kotor’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cew0r9zez10o

JATAMNAS. 2025. Rombongan perusahaan, ormas, dan aparat berseragam datang ke Gunung Gede Pangrango[Reels]. Instagram, 14 November 2025. https://www.instagram.com/reel/DRCIW0VESL-/?igsh=MXN4NGtmNXgwcGsyYg==

Muazam, A.R. 2025. Warga Gunung Gede Pangrango Protes Pembangkit Panas Bumi. https://mongabay.co.id/2025/07/24/warga-gunung-gede-pangrango-protes-pembangkit-panas-bumi/

Mutiara, A. 2022. Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau dari Sudut Pandang Green Victimology. Litra, 2 (1)

 

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved