Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan aturan didalam PKPU 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif tahun 2019 (14/9). Putusan ini semakin memperkuat hasil laporan Corruption Perception…