Menjaga Integritas dan Keadilan dalam Transisi Energi: Amicus Curiae TI Indonesia atas Proyek Geothermal Poco Leok

Aksi warga tolak proyek geo termal di berbagai wilayah.

Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan amicus curiae dalam perkara gugatan warga terhadap Bupati Manggarai terkait perluasan Proyek Geothermal PLTP Ulumbu di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, sebagai bentuk kontribusi untuk memastikan bahwa agenda transisi energi berjalan selaras dengan prinsip integritas, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. TII menegaskan bahwa transisi energi tidak hanya berfokus pada peralihan menuju energi bersih, tetapi juga harus memenuhi prinsip just transition, yakni tidak mengorbankan masyarakat adat, menjamin partisipasi publik yang bermakna, mencegah ketimpangan sosial, serta menutup ruang korupsi dan policy capture. Dalam konteks Poco Leok, terdapat indikasi pengabaian hak masyarakat adat, di mana tanah ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pengambilan keputusan, serta tidak terpenuhinya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

Lebih lanjut, TII menyoroti bahwa pendekatan represif dalam pelaksanaan proyek, termasuk potensi intimidasi terhadap warga, mencerminkan lemahnya legitimasi kebijakan serta berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Kerugian yang dialami masyarakat adat tidak dapat direduksi menjadi kompensasi finansial semata karena mencakup hilangnya ruang hidup, identitas budaya, serta stabilitas sosial-ekonomi jangka panjang. Selain itu, sektor energi merupakan sektor berisiko tinggi terhadap korupsi akibat besarnya nilai investasi dan kompleksitas perizinan, di mana minimnya transparansi—termasuk dalam perencanaan dan dokumen strategis seperti RUPTL—dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan dominasi kepentingan elit.

TII juga mengingatkan bahwa label “energi bersih” tidak secara otomatis menjamin keadilan, karena proyek energi terbarukan tetap berpotensi melahirkan konflik agraria, marginalisasi masyarakat adat, dan praktik green extractivismapabila tidak disertai tata kelola yang baik. Oleh karena itu, TII memohon kepada Majelis Hakim PTUN Kupang untuk menjadikan prinsip just transition, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sebagai dasar dalam menilai keabsahan kebijakan administratif terkait proyek tersebut. Pada akhirnya, TII menekankan bahwa transisi energi di Indonesia harus berjalan beriringan dengan keadilan ekologis dan sosial, serta tidak dibangun di atas pengorbanan kelompok rentan.

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved