Kekayaan alam Indonesia khususnya bahan tambang mineral dan batubara selayaknya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun keinginan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 belum dapat diwujudkan…