Siaran Pers: Ketua Ombudsman Ditangkap, Krisis Integritas Lembaga Pengawas Pelayanan Publik

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 – 2031 Hery Susanto (tengah) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 April 2026. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Foto Dok. Antara/Muhammad Iqbal

Jakarta, 16 April 2026 – Penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, hanya enam hari setelah pelantikannya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara, merupakan tamparan keras bagi integritas lembaga negara yang seharusnya berdiri paling depan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi warganya.

Keterlibatan aktif Ketua ORI atas perkara dugaan suap Rp 1,5 miliar terkait manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk mengoreksi kewajiban PNBP perusahaan tambang nikel (PT TSHI) pada April 2026 ini mengindikasikan kegagalan serius ORI sebagai lembaga pengawas dalam menjaga standar etik, integritas, dan kepercayaan publik. Ketika pimpinan tertinggi lembaga pengawas justru terseret kasus korupsi, artinya taruhannya bukan lagi reputasi individu semata, melainkan legitimasi kelembagaan ORI secara keseluruhan.

Pengawas yang Gagal Mengawasi Dirinya Sendiri

Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, ORI didirikan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari maladministrasi. Namun, penetapan kepala lembaganya sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah dilantik memperlihatkan ironi struktural yang mendalam. Lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi negara dalam melayani warganya justru gagal membangun sistem internal yang berintegritas dan tahan terhadap praktik korupsi.

Data ORI sendiri memperlihatkan beban maladministrasi yang terus meningkat. Sepanjang 2024, lembaga ini menangani 10.837 laporan masyarakat, dengan substansi terbanyak pada agraria, kepegawaian, dan pendidikan, dan instansi paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (5.146 laporan), Badan Pertanahan Nasional (1.338), BUMN/BUMD (724), lembaga pendidikan negeri (655), dan Kepolisian (634), dengan jenis maladministrasi dominan berupa penundaan berlarut (33,86%), tidak memberikan pelayanan (30,31%), dan penyimpangan prosedur (20,61%). Pola ini secara struktural nyaris identik dengan temuan 2021, yang mengindikasikan reformasi pelayanan publik stagnan selama lima tahun terakhir.

Peringatan Dini yang Diabaikan

Sesungguhnya krisis ini sudah lama diperingatkan oleh masyarakat sipil. Transparency International Indonesia (TI Indonesia) dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik (MP3) dalam berbagai pernyataan sebelumnya telah menyoroti bahwa rendahnya integritas ORI akan berpengaruh langsung pada lemahnya perlindungan kepentingan publik. Masyarakat sipil mengingatkan bahwa apabila ORI dipimpin oleh orang-orang dengan masalah integritas atau memiliki konflik kepentingan, akan menghilangkan kemampuan untuk bersikap independen, kritis, dan berpihak pada warga. Fakta penangkapan Ketua ORI hari ini menunjukkan bahwa peringatan tersebut tidak dianggap serius oleh negara.

Krisis integritas ini memiliki dampak luas. Setiap laporan masyarakat mengenai maladministrasi, konflik agraria, layanan kepolisian, layanan dasar, hingga persoalan BUMN kini berisiko kehilangan bobot moral karena diproses oleh lembaga yang sedang kehilangan kepercayaan publik. Lebih jauh, kondisi ini memperkuat pandangan bahwa lembaga-lembaga negara pengawas di Indonesia sangat rentan terhadap kompromi, baik oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Akibatnya, warga menjadi pihak yang paling dirugikan karena sarana perlindungan hak mereka menjadi tidak efektif.

Tuntutan Perbaikan Kelembagaan

Atas peristiwa ini, TI Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa:

  1. Revisi UU No. 37/2008 yang memasukkan mekanisme pengawasan etik independen atas seluruh anggota ORI termasuk Ketua, cooling-off period lima tahun pasca-jabatan, pengaturan konflik kepentingan menyeluruh, serta transparansi publik proses LHP sejak tahap pemeriksaan awal;
  2. Reformulasi seleksi anggota ORI dengan mengganti fit and proper test DPR menjadi Panitia Seleksi independen yang disertai audit forensik LHKPN oleh PPATK dan uji tuntas rekam jejak menyeluruh;
  3. Pemutusan kooptasi sektor ekstraktif melalui moratorium LHP Ombudsman atas sengketa pertambangan hingga protokol konflik kepentingan disahkan, kewajiban keterbukaan beneficial ownership penuh bagi seluruh pihak dalam proses pengaduan sektor ekstraktif, serta pembentukan unit whistleblower protection yang terintegrasi dengan LPSK.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pelayanan Publik

  1. Transparency International Indonesia (TII)
  2. International NGO Forum on Indonesia Development (INFID)
  3. YAPPIKA ActionAid
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Indonesian Parliamentary Center (IPC)

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved