Korupsi Merusak Alam, Rakyat Menanggung Bencana

Sarasehan Antikorupsi 2025 Lahirkan Resolusi Semarang untuk Keadilan Ekologis

Semarang, 18 Desember 2025. Di tengah badai krisis bencana ekologis, terutama yang baru saja terjadi di Sumatra, kita benar-benar menyaksikan situasi dimana negara bukan saja tampak sangat lambat, tetapi terlihat juga sangat ingin menyembunyikan ketidak-becusannya dalam mengelola berbagai urusan publik. Hampir semua pejabat negara memiliki statement yang: tidak jelas apa strateginya, tidak ada pihak yang harus dimintai pertanggung-jawaban, hingga keengganannya menjadikan sebagai Bencana Nasional memicu amarah publik yang luar biasa. Cara penyikapan yang seolah-olah serba baik-baik saja, tidak sejalan dengan nyawa yang terus melayang setiap harinya.

Berangkat dari situasi tersebut, masyarakat sipil menggelar Sarasehan Antikorupsi 2025 dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, dengan tema “Korupsi dan Krisis Iklim”. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi publik untuk mendesak negara menghentikan praktik pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga. Bencana ekologis yang melanda Sumatra menjadi peringatan keras bahwa tata kelola sumber daya alam Indonesia berada dalam kondisi darurat.

Sarasehan Hari Antikorupsi Sedunia dengan teme Korupsi dan Darurat Iklim. Semarang, 18/12/2025

Sarasehan ini dihadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai latar belakang: pelajar SMA, mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, media, hingga beberapa intel aparat negara. Kehadiran lintas generasi tersebut menegaskan satu pesan penting: korupsi dan kerusakan lingkungan menjadikan seluruh warga negara sebagai korban.

Busyro Muqoddas – Ketua PP Muhammadiyah, Komisioner KPK RI periode 2010 – 2015

Dalam Orasi Kebudayaan, Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah, mantan Pimpinan KPK) menyoroti paradoks daerah kaya sumber daya alam yang justru warganya hidup dalam kemiskinan dan krisis ekologis. Ia mencontohkan Rempang dan Halmahera, di mana masyarakat tergusur dari ruang hidupnya sendiri. Menurutnya, “Pembukaan sektor ekstraktif kerap menjadi pintu masuk korupsi baru yang hanya menguntungkan elite”.

Kesaksian warga terdampak. Joko Prianto (Petani Kendeng), Abdullah Marzuki (Nelayan Tambakrejo Semarang), dan Haryono, (Nelayan Roban Batang).

Kesaksian lapangan disampaikan langsung oleh warga terdampak. Joko Prianto, petani Kendeng, mengungkapkan, ancaman serius terhadap Pegunungan Kendeng akibat penambangan karst untuk industri semen. Dari awal, warga tidak dilibatkan, mereka bahkan menempuh gugatan melalui jalur hukum dan menang, namun eksploitasi terus berlangsung. Sementara itu, Abdullah Marzuki, nelayan Tambakrejo Semarang, menjelaskan dampak pembangunan Tol dan Tanggul Laut Semarang–Demak yang mengabaikan partisipasi warga pesisir dan merusak penghidupan mereka.

Dampak serupa disampaikan Haryono, nelayan Roban Batang, yang terdampak keberadaan PLTU Batang. Kerusakan terumbu karang, perubahan kondisi laut, abrasi, dan menurunnya hasil tangkapan menjadi realitas harian nelayan sejak PLTU beroperasi.

Para ahli menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional warga. Feri Amsari, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, menyatakan pembangunan selama ini jauh dari mandat konstitusi yang menjamin penghidupan layak dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bencana ekologis, menurutnya, adalah akibat langsung dari kebijakan yang menomorsatukan kepentingan ekonomi.

J. Danang Widoyoko – Sekjen Transparency International Indonesia

Senada, J. Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia, menyebut kelimpahan sumber daya alam kerap menjadi “kutukan” akibat maraknya suap dan korupsi di sektor ekstraktif. Karena itu, akuntabilitas atas konsesi tambang dan perkebunan harus menjadi tuntutan publik. Zakki Amali dari Trend Asia menambahkan, kebijakan energi masih dikuasai oligarki, sementara kemiskinan tetap melilit warga di sekitar tambang, termasuk di wilayah pertambangan nikel.

Akademisi Hotmauli Sidabalok menyoroti kriminalisasi yang dialami aktivis lingkungan, padahal mereka semua sedang menjalankan amanat konsitusi untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup yang sehat. Sementara Muhammad Saleh dari CELIOS mengkritik kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang syarat akan konflik kepentingan, impunitas yang berlebihan, hingga berpotensi bocor oleh korupsi nyaris di semua jenjang, baik dalam program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga design kelembagaan Danantara.

Sebagai penutup, Sarasehan Antikorupsi 2025 merumuskan “Resolusi Semarang untuk Keadilan Ekologis”, yang berisi tuntutan kepada pemerintah untuk:

  1. Mengusut tuntas korporasi penyebab bencana ekologis, khususnya di Sumatra.
  2. Menetapkan moratorium izin pertambangan dan perkebunan baru secara nasional.
  3. Melarang keterlibatan aparat negara sebagai backing kepentingan korporasi.
  4. Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan lingkungan.
  5. Menetapkan status Darurat Kemanusiaan Nasional atas bencana ekologis.
  6. Mengevaluasi dan mencopot pejabat negara yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Resolusi ini menegaskan komitmen masyarakat sipil untuk terus mengawal keselamatan rakyat, memperbaiki tata kelola lingkungan hidup, dan memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan bagian dari masalah.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi:
Transparency International Indonesia, Trend Asia, LHKP Muhammadiyah, CELIOS, Pattiro Semarang, Lingkar Kajian Kolaboratif

Kontak Media:
Bagus Pradana – bpradana@ti.or.id

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved