Komisi III DPR RI Harus Memilih Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029 yang Bebas dari Intervensi Politik

Foto Ilustrasi

Jakarta, 18 November 2024 – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) berkomitmen menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (FPT) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029 secara transparan, partisipatif dan tidak memilih kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

Pada 18-21 November 2024, Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti Surat Presiden untuk memilih Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029. Proses FPT ini akhirnya diselenggarakan setelah Presiden Prabowo sepakat untuk tidak melakukan seleksi ulang. Terdapat sejumlah isu prioritas yang penting untuk dicermati oleh Komisi III DPR RI.

Pertama, studi evaluasi kelembagaan KPK 2019-2023 yang dirilis Transparency International Indonesia menyoroti tiga kebutuhan kelembagaan utama yang perlu digali kepada para kandidat pada proses FPT. Isu-isu prioritas yang perlu dieksplorasi itu meliputi lemahnya fungsi KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk merespon korupsi di sektor politik, sumber daya alam dan penegakan hukum; fungsi trigger mechanism kasus korupsi ke APH lain tidak berjalan optimal; serta buruknya integritas internal dan tata kelola lembaga. Sehingga kandidat dengan kapasitas, integritas, independensi politik, dan rekam jejak yang baik tidak boleh dikompromikan.

Kedua, koalisi masyarakat sipil mendorong agar Komisi III DPR RI berani memilih komposisi pimpinan KPK yang serius terhadap pemberantasan korupsi dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan mengedepankan kandidat dari kalangan profesional dan masyarakat sipil. Kandidat yang memiliki latar belakang APH ataupun ASN aktif berpotensi menggerus profesionalisme kelembagaan.

Selain calon pimpinan KPK, sepuluh kandidat Dewan Pengawas KPK juga perlu secara serius digali oleh Komisi III DPR RI. Pasalnya para kandidat Dewan Pengawas nyaris seluruhnya memiliki rekam jejak yang bermasalah, mulai dari tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan dan harta kekayaan yang mengalami fluktuasi yang tidak wajar, selain juga nir integritas, hingga mempunyai potensi konflik kepentingan. Sama halnya dengan Capim KPK, kandidat Dewan Pengawas yang dipilih juga harus mencerminkan kapasitas mampu membenahi persoalan internal KPK, berdiri di atas kaki kepentingan pemberantasan korupsi, dan tidak ada ‘cacat’ dalam rekam jejak.

Oleh karena itu, Komisi III DPR dituntut untuk dapat memilih “manusia setengah dewa” dengan rekam jejak yang nyaris sempurna dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di tengah segala keterbatasan KPK hari ini, dengan berdasarkan pada kebutuhan pembenahan kelembagaan KPK serta memastikan kandidat bebas dari intervensi dan kepentingan politik manapun.

Narahubung:
Julius Ibrani (PBHI): +62 813-1496-9726
Alvin Nicola (TI Indonesia) : anicola@ti.or.id

Rilis Media Sebelumnya

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved