Kenaikan Dana Partai Politik Harus Diiringi Reformasi Tata Kelola dan Transparansi Keuangan

ILUSTRASI

Jakarta, 23 Mei 2025 – Transparency International Indonesia (TII) menanggapi dengan serius rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah untuk menaikkan dana bantuan partai politik (banpol). TII menilai bahwa kebijakan peningkatan dana publik kepada partai politik hanya dapat dibenarkan apabila disertai dengan langkah-langkah konkret untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan partai yang lebih baik.

“Pendanaan publik dapat menjadi instrumen penguatan demokrasi, tetapi dalam konteks tata kelola partai politik Indonesia yang masih tertutup dan minim akuntabilitas, kenaikan bantuan negara tanpa reformasi justru berisiko memperkuat praktik politik transaksional dan reproduksi kekuasaan oligarkis,” ujar Alvin Nicola, Program Manager Transparency International Indonesia.

TII mencatat bahwa hingga saat ini, partai politik di Indonesia belum memenuhi kewajiban mempublikasikan laporan keuangan dan pembukuan sumbangan sebagaimana ditentukan undang-undang. Tanpa memenuhi kewajiban tersebut, peningkatan alokasi anggaran dari negara berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efektif. Masih lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dari negara juga membuat kebijakan ini rentan disalahgunakan.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) yang tinggi menunjukkan bahwa bantuan negara terhadap partai politik hanya efektif bila dibarengi dengan kewajiban publikasi laporan keuangan yang diaudit secara independen serta mekanisme evaluasi berbasis kinerja. Misalnya, Jerman (CPI 2024: 75)mewajibkan partai untuk mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran. Swedia (CPI: 80) dan Finlandia (CPI: 88) membatasi ketat sumber dana eksternal dan mengharuskan pelaporan rutin, termasuk asal-usul donasi. Di Meksiko (CPI: 26), meskipun skornya rendah, kerangka regulasi partai lebih maju dibanding Indonesia, karena bantuan publik disertai alokasi wajib untuk pendidikan politik dan partisipasi kelompok rentan—yang diawasi langsung oleh otoritas pemilu nasional.

Sebaliknya, Indonesia masih berada pada skor CPI 37 (2024), dengan tren stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik menjadi cerminan dari minimnya transparansi informasi keuangan dan lemahnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

TII turut menyoroti wacana terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mempertimbangkan untuk mengizinkan partai politik memiliki badan usaha. Saat ini partai politik di Indonesia dilarang secara tegas mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha (Pasal 40 Ayat (4) UU Partai Politik) dalam rangka mencegah konflik kepentingan. Apabila ketentuan ini diubah, maka partai politik berisiko menyalahgunakan kekuasaan pembentukan kebijakan publiknya untuk kepentingan bisnis partai dan menghasilkan state capture corruptions.

Berdasarkan kondisi tersebut, alih-alih meningkatkan pendanaan publik untuk partai politik, Transparency International Indonesia merekomendasikan:

  1. Revisi UU Partai Politik untuk memperkuat jaminan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik. Laporan keuangan partai politik dan pembukuan sumbangan yang terperinci wajib diunggah setiap tahunnya di website partai politik dalam format data terbuka. Ketentuan ini harus diikuti dengan ketentuan tentang tenggang waktu dan sanksi tegas atas pelanggarannya;
  2. Mempertahankan ketentuan larangan partai politik mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha;
  3. Pemberian bantuan publik berbasis kinerja, dengan indikator yang mencakup demokratisasi internal, pelibatan kelompok marjinal, dan kontribusi terhadap pendidikan politik yang bermakna;
  4. Penguatan regulasi dan pengawasan atas sumbangan politik, melalui mekanisme pelacakan beneficial ownership dan audit sumber dana untuk mencegah penyamaran dana ilegal sebagai sumbangan sah.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Transparency International Indonesia – +62 811 8869 711

Rilis Media Sebelumnya

Hubungi kami​

Transparency International Indonesia
Jl. Amil No. 5,  RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510
(T) 021-2279 2806, 021-2279 2807
(E): info_at_ti.or.id

© Transparency International Indonesia. All right reserved